Kaesang Tetap Dukung Prabowo Apa Pun Putusan Majelis Kehormatan MK


Ketua Umum PSI Kaesang Pangarep usai berkunjung ke posko organ relawan Jokowi, Timbul Sehati Indonesia, di Jalan Penjernihan Dalam, Jakarta Pusat, Kamis (2/11/2023). (ANTARA/Sanya Dinda)
MerahPutih.com - Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) sedang menggelar rangkaian sidang dugaan pelanggaran kode etik hakim Mahkamah Konstitusi (MK), terkait putusan Perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang mengubah syarat capres dan cawapres menjadi minimal 40 tahun dan ditambah klausa pernah menjabat sebagai kepala daerah.
Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kaesang Pangarep menegaskan, pihaknya tetap mendukung Koalisi Indonesia Maju (KIM) dalam Pemilu Serentak 2024 apa pun keputusan MKMK.
Diketahui, atas keputusan MK tersebut, KIM kemudian mengusung Gibran Rakabuming Raka sebagai cawapres mendampingi Prabowo Subianto.
Baca Juga:
Majelis Kehormatan MK Tak Bisa Ubah Putusan Batas Usia Capres-Cawapres
"Enggak apa-apa (cawapres berubah), kami tetap di KIM. Mau berubah (atau) enggak berubah, kami tetap (di KIM)," kata Kaesang di Jalan Penjernihan Dalam, Jakarta Pusat, Kamis (2/11), seperti dikutip Antara.
Pernyataan Kaesang tersebut menanggapi apabila ada perubahan terkait capres-cawapres KIM sebagai dampak dari hasil sidang MKMK.
Menurut Kaesang, PSI telah berkomitmen mendukung Prabowo Subianto terlepas apa pun keputusan MKMK.
"Enggak apa-apa (cawapres berubah), kami sudah komitmen dengan Prabowo," ujar Kaesang.
Baca Juga:
NasDem Nilai Usulan Hak Angket MK Berlebihan
Sebelumnya. Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie menyebut 10 persoalan terkait dugaan pelanggaran kode etik hakim MK selama pemeriksaan pelapor pada Selasa (31/10) hingga Rabu (1/11).
Salah satunya, masyarakat melaporkan hakim MK yang tidak mengundurkan diri dalam perkara berkaitan dengan anggota keluarganya.
Hakim MK juga dilaporkan karena berbicara di ruang publik terkait substansi materi perkara yang sedang diperiksa. (*)
Baca Juga:
MKMK Bisa Diyakinkan Batalkan Putusan Perkara Syarat Capres - Cawapres
Bagikan
Berita Terkait
Iwakum Ajukan Judicial Review, Ketua AJI: Penting Ingatkan Negara soal Kewajiban Lindungi Jurnalis

Sri Mulyani Buka Suara usai Rumahnya Dijarah, Minta Masyarakat Ajukan Judicial Review ke MK

Prabowo Perintahkan Anak Buahnya Pelajari Putusan MK yang Larang Wakil Menteri Rangkap Jabatan

MK Putuskan Wakil Menteri Tidak Boleh Rangkap Jabatan

Iwakum Hadiri Sidang Perdana Uji Materi UU Pers Nomor 40 Tahun 1999 di Mahkamah Konstitusi

Iwakum Minta MK Pertegas Pasal Perlindungan Wartawan di UU Pers

Aksi Teatrikal Iwakum depan Gedung MK: Minta Perlindungan Wartawan Dipertegas

Anak Jokowi Minta Wamenaker Immanuel Ebenezer Ikuti Proses Hukum

Kaesang Ziarah ke Makam Presiden ke-3 BJ Habibie, PSI Ingin Anak Muda Berkiprah di Bidang Iptek

Paripurna DPR Setujui Inosentius Samsul Jadi Hakim MK, Disebut Orang Kredibel
