Kaesang Tetap Dukung Prabowo Apa Pun Putusan Majelis Kehormatan MK

Zulfikar SyZulfikar Sy - Kamis, 02 November 2023
Kaesang Tetap Dukung Prabowo Apa Pun Putusan Majelis Kehormatan MK

Ketua Umum PSI Kaesang Pangarep usai berkunjung ke posko organ relawan Jokowi, Timbul Sehati Indonesia, di Jalan Penjernihan Dalam, Jakarta Pusat, Kamis (2/11/2023). (ANTARA/Sanya Dinda)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) sedang menggelar rangkaian sidang dugaan pelanggaran kode etik hakim Mahkamah Konstitusi (MK), terkait putusan Perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang mengubah syarat capres dan cawapres menjadi minimal 40 tahun dan ditambah klausa pernah menjabat sebagai kepala daerah.

Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kaesang Pangarep menegaskan, pihaknya tetap mendukung Koalisi Indonesia Maju (KIM) dalam Pemilu Serentak 2024 apa pun keputusan MKMK.

Diketahui, atas keputusan MK tersebut, KIM kemudian mengusung Gibran Rakabuming Raka sebagai cawapres mendampingi Prabowo Subianto.

Baca Juga:

Majelis Kehormatan MK Tak Bisa Ubah Putusan Batas Usia Capres-Cawapres

"Enggak apa-apa (cawapres berubah), kami tetap di KIM. Mau berubah (atau) enggak berubah, kami tetap (di KIM)," kata Kaesang di Jalan Penjernihan Dalam, Jakarta Pusat, Kamis (2/11), seperti dikutip Antara.

Pernyataan Kaesang tersebut menanggapi apabila ada perubahan terkait capres-cawapres KIM sebagai dampak dari hasil sidang MKMK.

Menurut Kaesang, PSI telah berkomitmen mendukung Prabowo Subianto terlepas apa pun keputusan MKMK.

"Enggak apa-apa (cawapres berubah), kami sudah komitmen dengan Prabowo," ujar Kaesang.

Baca Juga:

NasDem Nilai Usulan Hak Angket MK Berlebihan

Sebelumnya. Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie menyebut 10 persoalan terkait dugaan pelanggaran kode etik hakim MK selama pemeriksaan pelapor pada Selasa (31/10) hingga Rabu (1/11).

Salah satunya, masyarakat melaporkan hakim MK yang tidak mengundurkan diri dalam perkara berkaitan dengan anggota keluarganya.

Hakim MK juga dilaporkan karena berbicara di ruang publik terkait substansi materi perkara yang sedang diperiksa. (*)

Baca Juga:

MKMK Bisa Diyakinkan Batalkan Putusan Perkara Syarat Capres - Cawapres

#Kaesang Pangarep #Pilpres 2024 #Mahkamah Konstitusi
Bagikan
Ditulis Oleh

Zulfikar Sy

Tukang sihir

Berita Terkait

Indonesia
Imunitas Jaksa Dibatasi oleh Putusan MK, Kejagung Janji Lebih Berintegritas
Anang mengingatkan, jaksa yang sedang menjalankan tugas resmi tetap harus melalui mekanisme perizinan sesuai ketentuan.
Alwan Ridha Ramdani - Sabtu, 18 Oktober 2025
Imunitas Jaksa Dibatasi oleh Putusan MK, Kejagung Janji Lebih Berintegritas
Indonesia
Persis Solo Rombak Jajaran Direksi dan Komisaris, Kaesang Disebut Sangat Sibuk
Owner Persis Solo, Kaesang Pangarep, menyebut perubahan direksi ini sebagai bentuk penyegaran yang dibutuhkan klub.
Alwan Ridha Ramdani - Sabtu, 18 Oktober 2025
Persis Solo Rombak Jajaran Direksi dan Komisaris, Kaesang Disebut Sangat Sibuk
Indonesia
Putusan MK 'Paksa' Revisi UU ASN, DPR Tegaskan Perlunya Pembentukan Lembaga Independen Baru untuk Awasi Sistem Merit
Rifqi juga mengungkapkan bahwa Komisi II bersama Badan Keahlian DPR RI sedang mengkaji dua fokus utama revisi UU ASN
Angga Yudha Pratama - Jumat, 17 Oktober 2025
Putusan MK 'Paksa' Revisi UU ASN, DPR Tegaskan Perlunya Pembentukan Lembaga Independen Baru untuk Awasi Sistem Merit
Indonesia
Istana Pelajari Putusan Mahkamah Konstitusi Soal Pembentukan Lembaga Pengawas ASN, Diklaim Sejalan Dengan Pemerintah
Pemerintah menghormati setiap putusan yang dikeluarkan MK dan akan menindaklanjutinya sesuai mekanisme yang berlaku setelah menerima salinan resmi putusan tersebut.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 17 Oktober 2025
Istana Pelajari Putusan Mahkamah Konstitusi Soal Pembentukan Lembaga Pengawas ASN, Diklaim Sejalan Dengan Pemerintah
Indonesia
Komisi Kejaksaan Hormati Putusan MK soal Pembatasan Imunitas Jaksa
Tak lagi absolut, MK putuskan Imunitas jaksa bisa dikesampingkan dalam OTT.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 17 Oktober 2025
Komisi Kejaksaan Hormati Putusan MK soal Pembatasan Imunitas Jaksa
Indonesia
MK Batasi Imunitas Kejaksaan: Pemeriksaan Hingga OTT Jaksa Tidak Perlu Izin Jaksa Agung
Mahkamah Konstitusi (MK) resmi membatasi kekebalan hukum atau imunitas terhadap jajaran aparat jaksa
Wisnu Cipto - Kamis, 16 Oktober 2025
MK Batasi Imunitas Kejaksaan: Pemeriksaan Hingga OTT Jaksa Tidak Perlu Izin Jaksa Agung
Indonesia
MK Wajibkan Pemerintah Bentuk Lembaga Independen Awasi ASN, Tenggat Waktunya 2 Tahun
MK menegaskan lembaga pengawas independen ASN diperlukan untuk menjamin penerapan sistem merit, profesionalitas, dan netralitas ASN dari intervensi politik.
Wisnu Cipto - Kamis, 16 Oktober 2025
MK Wajibkan Pemerintah Bentuk Lembaga Independen Awasi ASN, Tenggat Waktunya 2 Tahun
Indonesia
Rumus Kenaikan UMP 2026 Ditargetkan Kelar November, Pemerintah Bakal Merujuk Putusan MK 168
Menaker juga memastikan bahwa dalam penetapan kenaikan upah minimum, pemerintah akan merujuk pada Keputusan MK Nomor 168
Angga Yudha Pratama - Senin, 13 Oktober 2025
Rumus Kenaikan UMP 2026 Ditargetkan Kelar November, Pemerintah Bakal Merujuk Putusan MK 168
Indonesia
Hakim MK tak Setuju Pemerintah Sebut JR UU Pers Beri Kekebalan Hukum Absolut bagi Wartawan
Hakim Mahkamah Konstitusi tak setuju pemerintah menyebut JR UU Pers bisa beri kekebalan absolut bagi wartawan.
Soffi Amira - Selasa, 07 Oktober 2025
Hakim MK tak Setuju Pemerintah Sebut JR UU Pers Beri Kekebalan Hukum Absolut bagi Wartawan
Berita Foto
Sidang Uji Materiil UU No 40 Tahun 1999 Tentang Pers di Mahkamah Konstitusi
Dirjen Komunikasi Publik dan Media Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) Fifi Aleyda Yahya selaku perwakilan pemerintah menyampikan keterangannya pada sidang uji materiil UU no 40 Tahun 1999 tentang Pers di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin (6/10/2025).
Didik Setiawan - Senin, 06 Oktober 2025
Sidang Uji Materiil UU No 40 Tahun 1999 Tentang Pers di Mahkamah Konstitusi
Bagikan