Kaesang Tetap Dukung Prabowo Apa Pun Putusan Majelis Kehormatan MK
Ketua Umum PSI Kaesang Pangarep usai berkunjung ke posko organ relawan Jokowi, Timbul Sehati Indonesia, di Jalan Penjernihan Dalam, Jakarta Pusat, Kamis (2/11/2023). (ANTARA/Sanya Dinda)
MerahPutih.com - Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) sedang menggelar rangkaian sidang dugaan pelanggaran kode etik hakim Mahkamah Konstitusi (MK), terkait putusan Perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang mengubah syarat capres dan cawapres menjadi minimal 40 tahun dan ditambah klausa pernah menjabat sebagai kepala daerah.
Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kaesang Pangarep menegaskan, pihaknya tetap mendukung Koalisi Indonesia Maju (KIM) dalam Pemilu Serentak 2024 apa pun keputusan MKMK.
Diketahui, atas keputusan MK tersebut, KIM kemudian mengusung Gibran Rakabuming Raka sebagai cawapres mendampingi Prabowo Subianto.
Baca Juga:
Majelis Kehormatan MK Tak Bisa Ubah Putusan Batas Usia Capres-Cawapres
"Enggak apa-apa (cawapres berubah), kami tetap di KIM. Mau berubah (atau) enggak berubah, kami tetap (di KIM)," kata Kaesang di Jalan Penjernihan Dalam, Jakarta Pusat, Kamis (2/11), seperti dikutip Antara.
Pernyataan Kaesang tersebut menanggapi apabila ada perubahan terkait capres-cawapres KIM sebagai dampak dari hasil sidang MKMK.
Menurut Kaesang, PSI telah berkomitmen mendukung Prabowo Subianto terlepas apa pun keputusan MKMK.
"Enggak apa-apa (cawapres berubah), kami sudah komitmen dengan Prabowo," ujar Kaesang.
Baca Juga:
NasDem Nilai Usulan Hak Angket MK Berlebihan
Sebelumnya. Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie menyebut 10 persoalan terkait dugaan pelanggaran kode etik hakim MK selama pemeriksaan pelapor pada Selasa (31/10) hingga Rabu (1/11).
Salah satunya, masyarakat melaporkan hakim MK yang tidak mengundurkan diri dalam perkara berkaitan dengan anggota keluarganya.
Hakim MK juga dilaporkan karena berbicara di ruang publik terkait substansi materi perkara yang sedang diperiksa. (*)
Baca Juga:
MKMK Bisa Diyakinkan Batalkan Putusan Perkara Syarat Capres - Cawapres
Bagikan
Berita Terkait
Imunitas Jaksa Dibatasi oleh Putusan MK, Kejagung Janji Lebih Berintegritas
Persis Solo Rombak Jajaran Direksi dan Komisaris, Kaesang Disebut Sangat Sibuk
Putusan MK 'Paksa' Revisi UU ASN, DPR Tegaskan Perlunya Pembentukan Lembaga Independen Baru untuk Awasi Sistem Merit
Istana Pelajari Putusan Mahkamah Konstitusi Soal Pembentukan Lembaga Pengawas ASN, Diklaim Sejalan Dengan Pemerintah
Komisi Kejaksaan Hormati Putusan MK soal Pembatasan Imunitas Jaksa
MK Batasi Imunitas Kejaksaan: Pemeriksaan Hingga OTT Jaksa Tidak Perlu Izin Jaksa Agung
MK Wajibkan Pemerintah Bentuk Lembaga Independen Awasi ASN, Tenggat Waktunya 2 Tahun
Rumus Kenaikan UMP 2026 Ditargetkan Kelar November, Pemerintah Bakal Merujuk Putusan MK 168
Hakim MK tak Setuju Pemerintah Sebut JR UU Pers Beri Kekebalan Hukum Absolut bagi Wartawan
Sidang Uji Materiil UU No 40 Tahun 1999 Tentang Pers di Mahkamah Konstitusi