Kadin Akui Kenaikan UMP Sangat Kecil

Alwan Ridha RamdaniAlwan Ridha Ramdani - Senin, 22 November 2021
Kadin Akui Kenaikan UMP Sangat Kecil

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan ketika menemui para buruh yang menyampaikan aspirasi di depan Balai Kota Jakarta, Kamis (18/11/2021) (ANTARA/HO-Humas Pemprov DKI Jakarta)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Pemeritah daerah telah menetapkan kenaikan Upah Minumum Provisi (UMP) rata-rata berkisar 1,09 persen di 2022. Termasuk di Provinsi DKI Jakarta, UMP hanya naik Rp 37.749 menjadi Rp 4.453.935.536. DKI Jakarta, walaupun hanya naik 0,85 persen, tetap menjadi kota yang paling tertinggi upah minimumnya.

Ketentuan upah ini diatur Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja serta formula pada Pasal 26 dan Pasal 27 Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan yang berlaku bagi pekerja/buruh dengan masa kerja kurang dari satu tahun.

Baca Juga:

Upah Minimum Naik 1 Persen, Indef: Agak Kurang Pas

"Kita ketahui kenaikan UMP 2022 sangat kecil kalau dilihat dari nilainya, tapi saya yakin pengusaha akan mengutamakan kesejahteraan karyawannya," kata Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) DKI Jakarta, Diana Dewi, di Jakarta, Senin (22/11).

Ia mengatakan, karyawan mengetahui kondisi perusahaannya masing-masing, apalagi dalam saat pandemi COVID-19 saat ini dan pengusaha akan memberikan UMP sesuai dengan kemampuan perusahaan.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan ketika menemui para buruh yang menyampaikan aspirasi di depan Balai Kota Jakarta, Kamis (18/11/2021) (ANTARA/HO-Humas Pemprov DKI Jakarta)
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan ketika menemui para buruh yang menyampaikan aspirasi di depan Balai Kota Jakarta, Kamis (18/11/2021) (ANTARA/HO-Humas Pemprov DKI Jakarta)

Diana mengatakan, kenaikan UMP 2022 juga tergantung pada masing-masing sektor usaha dan menyesuaikan dengan kondisi perusahaan terutama perusahaannya yang masih berkinerja positif.

"Ketika perusahaan merugi, maka pengusaha pastinya mengeluh meski terkadang luput dari perhatian. Begitu juga ketika perusahaan untung, pengusaha memiliki tanggung jawab moral termasuk membayar pajak," katanya.

Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, menetapkan, UMP DKI Jakarta tahun 2022 naik menjadi Rp 4.453.935,536 sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang menjadi acuan bagi seluruh wilayah Indonesia.

Berdasarkan penetapan UMP tersebut, maka Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mewajibkan kepada para pengusaha untuk menyusun struktur dan skala upah pada perusahaannya dengan memperhatikan kemampuan perusahaan dan produktivitas sebagai pedoman upah bagi pekerja/buruh dengan masa kerja setahun atau lebih.

Pemprov DKI Jakarta janji, akan mengawasi dan memberikan sanksi administratif bagi pengusaha yang tidak melakukan kewajiban tersebut.

Selain menetapkan upah minimum provinsi, Pemprov DKI Jakarta juga menerapkan berbagai kebijakan lainnya untuk meningkatkan kesejahteraan para pekerja/buruh. Di antaranya, dengan memberikan bantuan layanan transportasi, penyediaan pangan dengan harga murah, dan biaya personal pendidikan. (Asp)

Baca Juga:

Upah Minimum Naik Rp 22.700, Buruh Jatim: Tergerus Inflasi

#UMP DKI #Upah Minimum Provinsi #Upah Buruh #Kadin
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Rano Karno Pertegas Pemprov DKI Pro ke Buruh, Tuntut Ruang Dialog Konstruktif demi Keadilan Pekerja Ibu Kota
Rano Karno memandang kaum pekerja sebagai elemen vital yang menentukan arah ekonomi daerah
Angga Yudha Pratama - Minggu, 03 Mei 2026
Rano Karno Pertegas Pemprov DKI Pro ke Buruh, Tuntut Ruang Dialog Konstruktif demi Keadilan Pekerja Ibu Kota
Indonesia
PDIP Suarakan Perlawanan Terhadap Eksploitasi Buruh, Masih Banyak Terjepit Upah Tak Layak
Di Indonesia sendiri, sejarah perjuangan buruh juga memiliki perjalanan panjang sejak masa kolonial ketika buruh mengalami berbagai bentuk penindasan, termasuk kerja paksa dan upah yang tidak manusiawi
Angga Yudha Pratama - Minggu, 03 Mei 2026
PDIP Suarakan Perlawanan Terhadap Eksploitasi Buruh, Masih Banyak Terjepit Upah Tak Layak
Indonesia
BPS Laporkan Rata-Rata Upah Buruh Pada 2025 Sebesar Rp 3,33 Juta Rupiah
Tingkat Pengangguran Terbuka (TPT) pada November 2025 sebesar 4,74 persen, turun 0,11 persen poin dibanding Agustus 2025.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 05 Februari 2026
BPS Laporkan Rata-Rata Upah Buruh Pada 2025 Sebesar Rp 3,33 Juta Rupiah
Indonesia
Menaker Dorong Upah Minimum Semakin Dekat Dengan Kebutuhan Hidup Layak
Upah minimum adalah upah terendah yang ditetapkan oleh pemerintah yang berlaku bagi pekerja/buruh dengan masa kerja kurang dari satu tahun pada perusahaan
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 22 Januari 2026
 Menaker Dorong Upah Minimum Semakin Dekat Dengan Kebutuhan Hidup Layak
Indonesia
Tingkat Pendapatan Kelas Menengah Bawah Terus Menurun
sektor swasta bisa berkontribusi mendongkrak pendapatan kelas menengah bawah dengan menyerap mereka sebagai tenaga kerja.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 15 Januari 2026
Tingkat Pendapatan Kelas Menengah Bawah Terus Menurun
Indonesia
Upah Dinilai Tak Cukup untuk Hidup di Jakarta, Bos Buruh: Kami Kerja tapi Tetap Nombok
Buruh menggelar aksi demo menuntut kenaikan UMP DKI Jakarta 2026. KSPI menilai upah Rp 5,73 juta terlalu kecil dan tidak sesuai biaya hidup ibu kota.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 15 Januari 2026
Upah Dinilai Tak Cukup untuk Hidup di Jakarta, Bos Buruh: Kami Kerja tapi Tetap Nombok
Indonesia
Gubernur Pramono Jawab Tuntutan Buruh soal Subsidi Upah Rp 200 Ribu
Penetapan UMP DKI Jakarta 2026 sebesar Rp 5,73 juta ditolak buruh. Gubernur Pramono Anung menegaskan tidak akan memberi subsidi upah dari APBD.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 09 Januari 2026
Gubernur Pramono Jawab Tuntutan Buruh soal Subsidi Upah Rp 200 Ribu
Indonesia
Kalah Gede Ketimbang Buruh Panci di Karawang dan Pekerja di Vietnam, Presiden KSPI: Harusnya Gaji UMP Jakarta Rp 6 Juta per Bulan
Saat Gubernur DKI Jakarta hanya memutuskan upah minimum Rp 5,73 juta, menurutnya, hal itu menunjukkan kesenjangan sosial.
Dwi Astarini - Kamis, 08 Januari 2026
Kalah Gede Ketimbang Buruh Panci di Karawang dan Pekerja di Vietnam, Presiden KSPI: Harusnya Gaji UMP Jakarta Rp 6 Juta per Bulan
Indonesia
Buruh Demo Depan Istana Negara Minta Penaikan UMP 2026, Polisi Ingatkan untuk tak Provokasi
Aksi ini akan diikuti ribuan buruh dari berbagai daerah di Jawa Barat dan Jakarta dengan konvoi sepeda motor.
Dwi Astarini - Kamis, 08 Januari 2026
Buruh Demo Depan Istana Negara Minta Penaikan UMP 2026, Polisi Ingatkan untuk tak Provokasi
Indonesia
KSPI Tolak UMP Jakarta 2026, Desak Revisi agar Mendekati KHL
KSPI menolak UMP Jakarta 2026 sebesar Rp 5,72 juta. Buruh mendesak Pemprov DKI merevisi UMP agar mendekati 100 persen KHL.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 02 Januari 2026
KSPI Tolak UMP Jakarta 2026, Desak Revisi agar Mendekati KHL
Bagikan