Kadin Akui Kenaikan UMP Sangat Kecil
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan ketika menemui para buruh yang menyampaikan aspirasi di depan Balai Kota Jakarta, Kamis (18/11/2021) (ANTARA/HO-Humas Pemprov DKI Jakarta)
MerahPutih.com - Pemeritah daerah telah menetapkan kenaikan Upah Minumum Provisi (UMP) rata-rata berkisar 1,09 persen di 2022. Termasuk di Provinsi DKI Jakarta, UMP hanya naik Rp 37.749 menjadi Rp 4.453.935.536. DKI Jakarta, walaupun hanya naik 0,85 persen, tetap menjadi kota yang paling tertinggi upah minimumnya.
Ketentuan upah ini diatur Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja serta formula pada Pasal 26 dan Pasal 27 Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan yang berlaku bagi pekerja/buruh dengan masa kerja kurang dari satu tahun.
Baca Juga:
Upah Minimum Naik 1 Persen, Indef: Agak Kurang Pas
"Kita ketahui kenaikan UMP 2022 sangat kecil kalau dilihat dari nilainya, tapi saya yakin pengusaha akan mengutamakan kesejahteraan karyawannya," kata Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) DKI Jakarta, Diana Dewi, di Jakarta, Senin (22/11).
Ia mengatakan, karyawan mengetahui kondisi perusahaannya masing-masing, apalagi dalam saat pandemi COVID-19 saat ini dan pengusaha akan memberikan UMP sesuai dengan kemampuan perusahaan.
Diana mengatakan, kenaikan UMP 2022 juga tergantung pada masing-masing sektor usaha dan menyesuaikan dengan kondisi perusahaan terutama perusahaannya yang masih berkinerja positif.
"Ketika perusahaan merugi, maka pengusaha pastinya mengeluh meski terkadang luput dari perhatian. Begitu juga ketika perusahaan untung, pengusaha memiliki tanggung jawab moral termasuk membayar pajak," katanya.
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, menetapkan, UMP DKI Jakarta tahun 2022 naik menjadi Rp 4.453.935,536 sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang menjadi acuan bagi seluruh wilayah Indonesia.
Berdasarkan penetapan UMP tersebut, maka Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mewajibkan kepada para pengusaha untuk menyusun struktur dan skala upah pada perusahaannya dengan memperhatikan kemampuan perusahaan dan produktivitas sebagai pedoman upah bagi pekerja/buruh dengan masa kerja setahun atau lebih.
Pemprov DKI Jakarta janji, akan mengawasi dan memberikan sanksi administratif bagi pengusaha yang tidak melakukan kewajiban tersebut.
Selain menetapkan upah minimum provinsi, Pemprov DKI Jakarta juga menerapkan berbagai kebijakan lainnya untuk meningkatkan kesejahteraan para pekerja/buruh. Di antaranya, dengan memberikan bantuan layanan transportasi, penyediaan pangan dengan harga murah, dan biaya personal pendidikan. (Asp)
Baca Juga:
Upah Minimum Naik Rp 22.700, Buruh Jatim: Tergerus Inflasi
Bagikan
Alwan Ridha Ramdani
Berita Terkait
Menaker Dorong Upah Minimum Semakin Dekat Dengan Kebutuhan Hidup Layak
Tingkat Pendapatan Kelas Menengah Bawah Terus Menurun
Upah Dinilai Tak Cukup untuk Hidup di Jakarta, Bos Buruh: Kami Kerja tapi Tetap Nombok
Gubernur Pramono Jawab Tuntutan Buruh soal Subsidi Upah Rp 200 Ribu
Kalah Gede Ketimbang Buruh Panci di Karawang dan Pekerja di Vietnam, Presiden KSPI: Harusnya Gaji UMP Jakarta Rp 6 Juta per Bulan
Buruh Demo Depan Istana Negara Minta Penaikan UMP 2026, Polisi Ingatkan untuk tak Provokasi
KSPI Tolak UMP Jakarta 2026, Desak Revisi agar Mendekati KHL
Serikat Pekerja Solo Ancam Demo Kecewa UMK, Walkot Respati: Semua Berhak Menyampaikan Pendapat
Aksi Tolak UMP Jakarta 2026 Terus Berlanjut, Gubernur DKI Pramono Anung: Nominal Diputuskan dari Aspirasi Buruh dan Pengusaha
Said Iqbal Tolak UMP Jakarta 2026 Rp 5,7 Juta, Sebut Turunkan Daya Beli Buruh