Kadin Akui Kenaikan UMP Sangat Kecil

Alwan Ridha RamdaniAlwan Ridha Ramdani - Senin, 22 November 2021
Kadin Akui Kenaikan UMP Sangat Kecil

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan ketika menemui para buruh yang menyampaikan aspirasi di depan Balai Kota Jakarta, Kamis (18/11/2021) (ANTARA/HO-Humas Pemprov DKI Jakarta)

Ukuran:
14
Audio:

MerahPutih.com - Pemeritah daerah telah menetapkan kenaikan Upah Minumum Provisi (UMP) rata-rata berkisar 1,09 persen di 2022. Termasuk di Provinsi DKI Jakarta, UMP hanya naik Rp 37.749 menjadi Rp 4.453.935.536. DKI Jakarta, walaupun hanya naik 0,85 persen, tetap menjadi kota yang paling tertinggi upah minimumnya.

Ketentuan upah ini diatur Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja serta formula pada Pasal 26 dan Pasal 27 Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan yang berlaku bagi pekerja/buruh dengan masa kerja kurang dari satu tahun.

Baca Juga:

Upah Minimum Naik 1 Persen, Indef: Agak Kurang Pas

"Kita ketahui kenaikan UMP 2022 sangat kecil kalau dilihat dari nilainya, tapi saya yakin pengusaha akan mengutamakan kesejahteraan karyawannya," kata Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) DKI Jakarta, Diana Dewi, di Jakarta, Senin (22/11).

Ia mengatakan, karyawan mengetahui kondisi perusahaannya masing-masing, apalagi dalam saat pandemi COVID-19 saat ini dan pengusaha akan memberikan UMP sesuai dengan kemampuan perusahaan.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan ketika menemui para buruh yang menyampaikan aspirasi di depan Balai Kota Jakarta, Kamis (18/11/2021) (ANTARA/HO-Humas Pemprov DKI Jakarta)
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan ketika menemui para buruh yang menyampaikan aspirasi di depan Balai Kota Jakarta, Kamis (18/11/2021) (ANTARA/HO-Humas Pemprov DKI Jakarta)

Diana mengatakan, kenaikan UMP 2022 juga tergantung pada masing-masing sektor usaha dan menyesuaikan dengan kondisi perusahaan terutama perusahaannya yang masih berkinerja positif.

"Ketika perusahaan merugi, maka pengusaha pastinya mengeluh meski terkadang luput dari perhatian. Begitu juga ketika perusahaan untung, pengusaha memiliki tanggung jawab moral termasuk membayar pajak," katanya.

Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, menetapkan, UMP DKI Jakarta tahun 2022 naik menjadi Rp 4.453.935,536 sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang menjadi acuan bagi seluruh wilayah Indonesia.

Berdasarkan penetapan UMP tersebut, maka Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mewajibkan kepada para pengusaha untuk menyusun struktur dan skala upah pada perusahaannya dengan memperhatikan kemampuan perusahaan dan produktivitas sebagai pedoman upah bagi pekerja/buruh dengan masa kerja setahun atau lebih.

Pemprov DKI Jakarta janji, akan mengawasi dan memberikan sanksi administratif bagi pengusaha yang tidak melakukan kewajiban tersebut.

Selain menetapkan upah minimum provinsi, Pemprov DKI Jakarta juga menerapkan berbagai kebijakan lainnya untuk meningkatkan kesejahteraan para pekerja/buruh. Di antaranya, dengan memberikan bantuan layanan transportasi, penyediaan pangan dengan harga murah, dan biaya personal pendidikan. (Asp)

Baca Juga:

Upah Minimum Naik Rp 22.700, Buruh Jatim: Tergerus Inflasi

#UMP DKI #Upah Minimum Provinsi #Upah Buruh #Kadin
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Indonesia Butuh 3 Juta Lowongan Kerja Per Tahun, Pengusaha Minta Deregulasi Sektor Ketenagakerjaan
Kadin pentingnya penciptaan lapangan kerja baru untuk mendukung pertumbuhan ekonomi di atas 5 persen.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 05 September 2025
Indonesia Butuh 3 Juta Lowongan Kerja Per Tahun, Pengusaha Minta Deregulasi Sektor Ketenagakerjaan
Indonesia
Ini Berbagai Program Buat Cegah PHK dan Ringankan Buruh, Subsidi Upah Dilanjutkan
Pembebasan PPh untuk sektor tertentu yang telah dinikmati oleh 1,7 juta pekerja.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 05 September 2025
Ini Berbagai Program Buat Cegah PHK dan Ringankan Buruh, Subsidi Upah Dilanjutkan
Indonesia
Pemerintah Harus Pastikan Tidak Ada Kebingungan Mengenai Upah, Masyarakat Selalu Berharap Upah Naik
Selain upah dan jaminan sosial, kesejahteraan pegawai juga bisa berasal dari fasilitas semisal kendaraan khusus pegawai yang mengangkut dari titik pemberhentian tertentu ke tempat kerja.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 28 Agustus 2025
Pemerintah Harus Pastikan Tidak Ada Kebingungan Mengenai Upah, Masyarakat Selalu Berharap Upah Naik
Indonesia
Menaker Catat Usulan Upah Minimum Naik 10,5 Persen, Banyak Faktor Yang Jadi Pertimbangan
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mengatakan masih akan mengkaji permintaan terkait kenaikan upah minimum provinsi (UMP) bagi pekerja sebesar 8,5 sampai 10,5 persen pada 2026.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 20 Agustus 2025
Menaker Catat Usulan Upah Minimum Naik 10,5 Persen, Banyak Faktor Yang Jadi Pertimbangan
Indonesia
Pemerintah Pertimbangkan Gelontorkan Bantuan Subsidi Upah Jelang Akhir Tahun
BSU merupakan program pemerintah yang diberikan kepada pekerja atau buruh untuk menjaga daya beli masyarakat di tengah tantangan ekonomi yang kini melanda, seperti inflasi maupun perlambatan ekonomi.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 06 Agustus 2025
Pemerintah Pertimbangkan Gelontorkan Bantuan Subsidi Upah Jelang Akhir Tahun
Indonesia
Kadin Nilai Ekspor Indonesia ke AS Bisa Melejit 2 Kali Lipat Berkat Diskon Tarif Gila-gilaan!
Anindya mengapresiasi keberhasilan pemerintah dalam negosiasi ini
Angga Yudha Pratama - Kamis, 17 Juli 2025
Kadin Nilai Ekspor Indonesia ke AS Bisa Melejit 2 Kali Lipat Berkat Diskon Tarif Gila-gilaan!
Indonesia
13 Juta Buruh Sudah Dapat BSU, Tinggal 15 Persen Belum Terima
Kemenaker mengimbau penerima untuk memastikan bantuan yang diterima sesuai dengan ketentuan, jangan sampai ada pemotongan.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 16 Juli 2025
13 Juta Buruh Sudah Dapat BSU, Tinggal 15 Persen Belum Terima
Indonesia
Jadwal Terakhir Penyaluran Bantuan Upah, Jangan Lupa Cek Biar Ga Terlewat!
Setiap bulannya, pekerja mendapat Rp 300 ribu. Bantuan ini hanya dikeluarkan selama medio Juni dan Juli.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 16 Juni 2025
Jadwal Terakhir Penyaluran Bantuan Upah, Jangan Lupa Cek Biar Ga Terlewat!
Indonesia
Pemerintah Kembali Gulirkan Bantuan Subsidi Upah, Begini Cara Mendapatkannya
Bantuan Subsidi Upah (BSU) sebesar Rp 150.000 per bulan kepada 17 juta pekerja bergaji di bawah Rp3,5 juta, serta 3,4 juta guru honorer. Bantuan ini akan dicairkan sekaligus pada bulan Juni 2025.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 27 Mei 2025
Pemerintah Kembali Gulirkan Bantuan Subsidi Upah, Begini Cara Mendapatkannya
Indonesia
Permintaan Proyek Rp 5 Triliun Tanpa Tender Kadin Cilegon Berbuntut Panjang, Pengusaha Daerah Dikumpulkan
Anindya Bakrie menyatakan meski pihaknya memiliki agenda yang padat pekan depan, namun tetap mencari jalan untuk mengumpulkan seluruh pengurus agar kasus tersebut tidak terulang.
Alwan Ridha Ramdani - Sabtu, 24 Mei 2025
Permintaan Proyek Rp 5 Triliun Tanpa Tender Kadin Cilegon Berbuntut Panjang, Pengusaha Daerah Dikumpulkan
Bagikan