Kades Kohod Ngotot Pagar Laut di Pesisir Tangerang Dulunya Empang
Ilustrasi: Pagar laut (Media sosial)
Merahputih.com - Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Nusron Wahid mengaku terlibat perdebatan dengan Kepala Desa (Kades) Kohod, Arsin.
Perdebatan terkait dengan legalitas Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM) pagar laut milik PT Intan Agung Makmur (IAM) di Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, Banten.
Nusron menegaskan, Kades Kohod itu berupaya menerangkan bahwa pagar laut yang di pasang di area pesisir pantai Alar Jimab merupakan lahan kosong yang sebelumnya dijadikan kolam/empang. Namun, kini berubah menjadi hamparan laut akibat terkena abrasi.
"Saya berdebat sama Pak Kades, dia ngotot bahwa itu dulunya empang (kolam). Katanya ada abrasi. Kemudian dikasih batu-batu sejak tahun 2004 katanya. Karena kalau tidak nanti sampai permukiman," ujar Nusron dikutip Antara, Jumat (24/1).
Baca juga:
Dana Pembongkaran Pagar Laut Dari Patungan, Trenggono Rahasiakan Pemberi
Kendati demikian, Menteri ATR/BPN enggan menanggapi perdebatan mengenai sejarah lahan yang kini terdapat pagar bambu tersebut. Sebab, berdasarkan fakta data hasil investigasi bahwa lahan yang secara fisik hilang. Maka status tanah tersebut berubah menjadi musnah.
"Karena sudah enggak ada fisiknya, maka itu masuk kategori tanah musnah. Kalau masuk kategori tanah musnah? otomatis, hak apapun di situ hilang. Hak milik juga hilang. Hak guna bangunan juga hilang," tegasnya.
Nusron juga menambahkan, Kementeriannya dalam hal penyelesaian kasus SHGB/SHM pagar laut ini akan dituntaskan secepatnya dan setepat mungkin.
Baca juga:
KKP Janji Selesaikan Persoalan Pagar Laut Sekesai Satu Minggu, Polsus Dikerahkan
Mengingat, sertifikat-sertifikat yang cacat secara prosedural dan materil jumlahnya cukup banyak, sehingga butuh proses waktu yang memungkinkan.
"Insya Allah secepatnya selesai. Pokoknya mungkin hari ini. Karena ini kan kita bekerja baru hari Senin ya. Ini tidak bisa satu-satu. Tapi ini prosesnya kita lalui. Jadi, jangan sampai kita membatalkan sesuatu yang kita anggap cacat hukum maupun cacat material," kata dia.
Bagikan
Angga Yudha Pratama
Berita Terkait
Cak Imin Tegaskan Reforma Agraria Dipercepat, Prioritas Desil 1–2 dengan Target 1 Juta Penerima
MK Batalkan HGU 190 Tahun, Nusron Wahid: Kita Ikuti Keputusan Hukum
Tanah Eks HGU dan Terlantar Bakal Digunakan Buat Program BBM Campuran Etanol 10 Persen
Eks Wapres JK Murka Gara-Gara Mafia Tanah, Ini Duduk Perkaranya Versi Kepala BPN
Nusron Wahid Ungkap Dua Masalah Utama di Kementerian ATR/BPN
Menteri ATR/BPN Nusron Wahid Sambangi KPK Bahas Pencegahan Korupsi Sektor Pertanahan
Demi Rakyat, Nusron Diperintah Prabowo Percepat Waktu Rebut Tanah Warga Jadi 90 Hari
Tanggul Beton di laut Cilincing Diklaim Buat Proyek Pelabuhan Bukan Seperti Proyek Pagar Laut
Tanggul Beton di Pesisir Cilincing Bikin Heboh, Pramono Anung Tegaskan Tidak Keluarkan Izin
Nusron Wahid Akui Salah dan Minta Maaf, DPR Justru Soroti Masalah Lebih Besar di Kementerian ATR/BPN yang Harus Segera Dibasmi Demi Rakyat