Kabar Baik Buat Kementerian dan Lembaga Negara, Kemenkeu Buka Blokir Belanja K/L Rp 168 T

Wisnu CiptoWisnu Cipto - Selasa, 23 September 2025
Kabar Baik Buat Kementerian dan Lembaga Negara, Kemenkeu Buka Blokir Belanja K/L Rp 168 T

Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Luky Alfirman. ANTARA/Ade Irma Junida/aa.

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Kabar baik bagi kementerian dan lembaga negara. Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah membuka blokir anggaran kementerian/lembaga (K/L) senilai Rp 168,5 triliun per 22 September 2025.

“Efisiensi anggaran yang diblokir itu kan awal tahun sebesar Rp 256,1 triliun. Sampai dengan hari ini, yang telah dibuka blokirnya sebesar Rp 168,5 triliun,” kata Direktur Jenderal Anggaran Kemenkeu Luky Alfirman, di Jakarta, Selasa (23/9).

Menurut dia, anggaran yang kembali dicairkan itu bertujuan untuk menunjang program prioritas pemerintah. Di samping itu, blokir anggaran yang dibuka juga digunakan untuk biaya operasional dan serta tugas dasar K/L.

Baca juga:

Prabowo: Efisiensi Anggaran Jangan Diartikan Potong Transfer Daerah

Kemenkeu mencatat realisasi belanja K/L hingga 31 Agustus 2025 mencapai Rp 686 triliun, setara 59,1 persen dari pagu APBN 2025 sebesar Rp1.160,1 triliun.

Namun bila dibandingkan dengan proyeksi (outlook) akhir tahun, sebagaimana yang ditetapkan saat laporan semester lalu, maka realisasi itu setara 53,8 persen dari perkiraan realisasi akhir Rp 1.090,8 triliun.

Realisasi belanja K/L itu terkoreksi sebesar 2,5 persen bila dibandingkan dengan periode yang sama tahun lalu. Menurut Luky, perlambatan ini disebabkan oleh gap antara kecepatan pembangunan fisik di lapangan dengan penyerapan anggaran.

Baca juga:

Belanja Negara Tahun 2026 Tembus Rp 3.700 Triliun! Prabowo Pastikan Efisiensi Anggaran Tetap Berlangsung

Untuk mendorong optimalisasi serapan anggaran K/L, Kemenkeu membentuk tim monitoring rencana penyerapan dana secara intensif selama tiga bulan terakhir.

Kemenkeu juga melakukan pendampingan kepada K/L untuk melihat masalah yang mereka hadapi dan membantu menemukan solusi. “Intinya, kami sama-sama mencoba melihat masalah yang dihadapi oleh berbagai K/L dan kita coba pendampingan,” tandasnya, dilansir Antara. (*)

#APBN #Kementerian Keuangan #Uang Negara
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Wisnu Cipto

Jurnalis dan penulis profesional selama dua dekade di industri media, mulai dari koran, televisi, hingga konten digital. Lulusan FISIP UI terlatih merangkai kata-kata terkait isu sosial-budaya-politik-hukum secara akurat dan relevan bagi pembaca, dengan kiblat kode etik jurnalistik dan verifikasi-verifikasi-verifikasi ... Pemegang sertifikasi kompetensi dari Lembaga Pers Dr.Soetomo (LPDS), yang coba terus belajar berkarya dengan 'hati'.
Show More
Follow Me

Berita Terkait

Indonesia
Komisi X DPR Minta Anggaran Pendidikan Fokus Atasi Kekurangan Guru usai Putusan MK
Wakil Ketua Komisi X DPR RI Esti Wijayati meminta anggaran pendidikan difokuskan untuk mengatasi kekurangan guru dan meningkatkan mutu pendidikan.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 04 Agustus 2026
Komisi X DPR Minta Anggaran Pendidikan Fokus Atasi Kekurangan Guru usai Putusan MK
Indonesia
DPR Desak Putusan MK soal Anggaran MBG Segera Diterapkan pada APBN 2027
Komisi X DPR mendesak pemerintah mempercepat putusan MK soal anggaran MBG di APBN 2027.
Soffi Amira - Senin, 03 Agustus 2026
DPR Desak Putusan MK soal Anggaran MBG Segera Diterapkan pada APBN 2027
Indonesia
Komisi X DPR Apresiasi Putusan MK, Anggaran Pendidikan tak Boleh Dipakai untuk MBG
Komisi X DPR mengapresiasi putusan Mahkamah Konstitusi, mengenai pemisahan anggaran pendidikan dan MBG.
Soffi Amira - Jumat, 31 Juli 2026
Komisi X DPR Apresiasi Putusan MK, Anggaran Pendidikan tak Boleh Dipakai untuk MBG
Indonesia
MK Kabulkan Sebagian Gugatan soal MBG, Anggaran Resmi Dipisah dengan Dana Pendidikan pada APBN 2028
Mahkamah Konstitusi mengeluarkan putusan penting terkait pendanaan program Makan Bergizi Gratis. Mulai APBN 2028, anggaran MBG wajib dipisahkan dari anggaran pendidikan.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 30 Juli 2026
MK Kabulkan Sebagian Gugatan soal MBG, Anggaran Resmi Dipisah dengan Dana Pendidikan pada APBN 2028
Indonesia
MK Kabulkan Gugatan, Anggaran Pendidikan tak Boleh Biayai MBG Mulai APBN 2028
Mahkamah Konstitusi memutuskan anggaran pendidikan dan MBG harus dipisahkan. Hal itu dimulai APBN 2028.
Soffi Amira - Kamis, 30 Juli 2026
MK Kabulkan Gugatan, Anggaran Pendidikan tak Boleh Biayai MBG Mulai APBN 2028
Indonesia
Pemerintah Siapkan Kuliah Gratis di Universitas Republik Indonesia, Biaya Ditanggung APBN
Pemerintah akan membuka program kuliah gratis di Universitas Republik Indonesia (URI). Mahasiswa S1 mendapat beasiswa penuh dengan seluruh biaya ditanggung APBN.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 24 Juli 2026
Pemerintah Siapkan Kuliah Gratis di Universitas Republik Indonesia, Biaya Ditanggung APBN
Indonesia
Tidak Gerus APBN, CSR Swasta Danai MBG SKhN 1 Kab Tangerang Diusung Jadi Acuan Nasional
Program Makan Bergizi Gratis di SKhN 1 Tangerang dibiayai CSR swasta tanpa APBN. PPATK menilai model ini bisa jadi acuan nasional untuk pendidikan inklusif.
Wisnu Cipto - Kamis, 16 Juli 2026
 Tidak Gerus APBN, CSR Swasta Danai MBG SKhN 1 Kab Tangerang Diusung Jadi Acuan Nasional
Indonesia
Anggaran Pendidikan Tak Capai 20 Persen, DPR Tegas: Ini Perintah Konstitusi, Bukan Sekadar Target
Komisi X DPR RI mendesak pemerintah memenuhi amanat konstitusi terkait alokasi anggaran pendidikan minimal 20 persen setelah realisasi APBN 2025 baru mencapai 19,1 persen.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 15 Juli 2026
Anggaran Pendidikan Tak Capai 20 Persen, DPR Tegas: Ini Perintah Konstitusi, Bukan Sekadar Target
Indonesia
Menteri Keuangan Purbaya Lantik 3 Dirjen Baru, Ingatkan Integritas sebagai Fondasi
Purbaya menegaskan pelantikan tersebut bukan sekadar pengisian jabatan, melainkan penyerahan amanah negara yang harus dijalankan dengan penuh tanggung jawab.
Dwi Astarini - Kamis, 02 Juli 2026
Menteri Keuangan Purbaya Lantik 3 Dirjen Baru, Ingatkan Integritas sebagai Fondasi
Indonesia
Pemerintah Kembali Tempatkan Dana Rp 281 Triliun di Bank BUMN, Likuiditas Dijaga hingga Akhir 2026
Pemerintah kembali menempatkan dana Rp 281 triliun di bank BUMN hingga Desember 2026 untuk menjaga likuiditas perbankan. Tambahan dana siaga Rp 100 triliun juga disiapkan.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 29 Juni 2026
Pemerintah Kembali Tempatkan Dana Rp 281 Triliun di Bank BUMN, Likuiditas Dijaga hingga Akhir 2026
Bagikan