Jumlah Penghayat Kepercayaan Capai 138.791 Orang
Penganut kepercayaan Sunda Wiwitan menyaksikan sidang dengan agenda pembacaan putusan uji materi Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan di MK. Foto: ANTARA
MerahPutih.com - Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri mencatat jumlah warga negara Indonesia yang mencatatkan diri sebagai penghayat kepercayaan sebanyak 138.791 orang.
"Dalam 'database', (warga) yang menuliskan jenis kepercayaannya itu ada 138.791 terhitung data per 30 Juni 2017. Jumlah ini nanti pasti akan cepat melonjak karena selama ini penghayat kepercayaan itu ada yang menuliskan Buddha, Kristen dan Islam dalam data kependudukannya," kata Zudan di Bandung, Minggu (12/11).
Jumlah tersebut terhitung sedikit, sekitar 3,14 persen, dibandingkan dengan data penduduk yang mencatatkan diri sebagai penganut enam agama resmi di Indonesia, yakni Islam, Kristen, Katholik, Hindu, Buddha dan Konghucu.
Data penghayat kepercayaan di Indonesia diprediksi akan meningkat karena selama ini ada warga penghayat kepercayaan yang terpaksa memilih salah satu dari enam agama resmi untuk kepentingan data kependudukan.
"Kalau mereka melakukan pendaftaran, maka pasti datanya akan berbeda dari yang sekarang. Pendaftaran ini baru bisa kita lakukan setelah mereka mengisi formulir baru, nanti baru kita bisa mengetahui (mereka) dimasukkan dalam sistem penghayat apa," jelasnya seperti dikutip Antara.
Merujuk pada putusan Mahkamah Konstitusi, yang mengabulkan permohonan pencatatan penghayat kepercayaan pada data kependudukan, Ditjen Dukcapil Kemendagri mempersilakan warga negara Indonesia yang ingin mengganti agama atau kepercayaan mereka dalam data kependudukan di kartu tanda penduduk (KTP) elektronik dan kartu keluarga (KK).
Amar putusan MK menilai perbedaan pengaturan antarwarga negara dalam hal pencantuman elemen data penduduk tidak didasarkan pada alasan yang konstitusional.
Hakim Konstitusi Saldi Isra mengatakan selama ini penganut agama resmi dan penghayat kepercayaan diberlakukan berbeda dengan tidak adanya keterangan "kepercayaan" bagi para penghayat tersebut di KTP.
"Pengaturan tersebut telah memperlakukan secara berbeda terhadap hal yang sama, yakni terhadap warga negara penghayat kepercayaan dan warga negara penganut agama yang diakui menurut peraturan perundang-undangan dalam mengakses pelayanan publik," kata Saldi.
Bagikan
Berita Terkait
Presiden Prabowo Minta Kemendagri Copot Bupati Aceh Selatan, Ini Respons Wamendagri
60 Ribu Desa Tak Punya Aturan Jelas Batas Wilayah, Negara Targetkan 5 Ribu Beres 2029
Cuma 14% Desa Indonesia Punya Perkada Batas Desa, 60 Ribu Sisanya Simpan Potensi Konflik
Bupati Pati Sudewo Batal Dimakzulkan, Kemendagri: Ini Pelajaran Mahal bagi Kepala Daerah
Kasus Wakil Bupati Pidie Jaya Gampar Kepala SPPB MBG Sudah Masuk Radar Inspektorat Kemendagri
Profil Akhmad Wiyagus, Pensiunan Polri yang Baru Dilantik Jadi Wamendagri
Mendagri Tito Bagi-Bagi Tugas 3 Wamen Jadi Koordinator Wilayah Berdasarkan Zona Waktu
Bupati di Jember dan Sidoarjo Konflik dengan Wakilnya, DPR Minta Kemendagri Turun Tangan
Minta Maaf Langsung ke Kepala SMPN 1, Wali Kota Prabumulih Arlan Ngaku Tindakannya di Luar Kontrol
Wali Kota Prabumulih Dapat Sanksi Keras dari Kemendagri, Disebut Main Copot Kepala SMPN 1 tanpa Prosedur Tepat