Wali Kota Prabumulih Dapat Sanksi Keras dari Kemendagri, Disebut Main Copot Kepala SMPN 1 tanpa Prosedur Tepat
Gedung Kementerian Dalam Negeri.(foto: SKK Kemendagri)
MERAHPUTIH.COM - INSPEKTORAT Jenderal Kementerian Dalam Negeri memberikan sanksi untuk Wali Kota Prabumulih Arlan terkait dengan pencopotan Kepala SMPN 1 Prabumulih Roni Adriansyah. Kemendagri menyebut tindakan Arlan tidak sesuai dengan ketentuan.
"Mutasi atau pemindahan jabatan saudara Roni Adriansyah, Kepala SMP Negeri 1 Prabumulih tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 28 Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 7 Tahun 2025 tentang Penugasan Guru Sebagai Kepala Sekolah," kata Irjen Kemendagri Sang Made Mahendra Jaya dalam keterangan di kantornya, Kamis (18/9).
Dia menjelaskan pemberhentian kepala sekolah tidak dilakukan melalui aplikasi SIM KSP-SPK atau Sistem Informasi Manajemen Kepala Sekolah, Pengawas Sekolah, dan Tenaga Kependidikan. Atas hal itu, Itjen Kemendagri memberi saran agar Mendagri Tito Karnavian memberikan sanksi berupa teguran tertulis kepada Arlan. "Kami sarankan untuk diberikan teguran secara tertulis," jelas dia.
Dia menambahkan alasan pemberian sanksi tertulis itu karena bertahap. Menurut dia, ini merupakan kesalahan pertama Arlan. "Teguran tertulis kalau mengulang lagi, teguran tertulis kedua. Ada bertahap yang namanya sanksi. Sanksi administratif," ucap purnawirawan jenderal Polri ini.
Baca juga:
Ia juga menekankan teguran tertulis tidak bisa dianggap enteng. Sanksi tersebut sudah termasuk kategori berat karena akan tercatat dalam rekam jejak kepala daerah. "Sudah jadi catatan. Itu sanksi berat, jangan pikir hanya teguran biasa. Teguran tertulis itu berat karena ada catatan di dalam kariernya," tegas Mahendra yang juga mantan Kapolda Bali ini.
Kemendagri akan terus memantau situasi di Prabumulih agar kejadian serupa tidak kembali terulang. Pencopotan Kepala SMPN 1 Prabumulih Roni Adriansyah viral di media sosial.
Berdasarkan narasi yang beredar, Roni diduga dicopot dari jabatannya lantaran menegur anak Wali Kota Prabumulih karena membawa mobil ke sekolah. Namun belakangan, pencopotan itu dibatalkan. Roni sudah kembali bertugas di sekolah.(knu)
Baca juga:
Wali Kota Prabumulih Bantah Kepala SMPN 1 Dicopot karena Tegur Anaknya yang Bawa Mobil ke Sekolah
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
Bupati Pati Sudewo Batal Dimakzulkan, Kemendagri: Ini Pelajaran Mahal bagi Kepala Daerah
Kasus Wakil Bupati Pidie Jaya Gampar Kepala SPPB MBG Sudah Masuk Radar Inspektorat Kemendagri
Polri Gelar SPMB SMA Kemala Taruna Bhayangkara, Mendiktisaintek: Ciptakan Generasi Cerdas hingga Berdaya Saing Global
Dana Transfer Daerah Dipangkas, Pemprov DKI Hanya Bisa Uji Coba 100 Sekolah Swasta Gratis Tahun Depan
Pemprov DKI Klaim Jakarta telah Punya 75 Sekolah Lansia
Hari Santri Momentum Menyalakan Jihad Ilmu dan Pengabdian Sosial
Gubernur DKI Jakarta Pramono Bikin KJP Try Out, Bantu Pelajar Percaya Diri Masuk Perguruan Tinggi
Presiden Tegaskan Pendidikan Anak sebagai Investasi Utama, Siapkan SMA Garuda dan Sekolah Terintegrasi
Satu Tahun Pemerintahan Prabowo, Komisi X DPR Sebut Pendidikan Indonesia semakin Maju
Ini Alasan Gubernur Pramono Mau Pindahkan Kampus IKJ dari TIM ke Kota Tua