Minta Maaf Langsung ke Kepala SMPN 1, Wali Kota Prabumulih Arlan Ngaku Tindakannya di Luar Kontrol
Wali Kota Prabumulih Arlan bertemu Kepala Sekolah SMPN 1 Roni Adriansyah.(foto: dok media sosial)
MERAHPUTIH.COM - WALI Kota Prabumulih Arlan meminta maaf karena mencopot Kepala SMPN 1 Roni Ardiansyah. Arlan mencopot Roni karena diduga menegur anaknya naik mobil masuk ke sekolah.
"Saya mengucapkan permohonan maaf kepada seluruh masyarakat Indonesia, terkhususnya masyarakat Prabumulih. Saya mengakui kesalahan saya atas kejadian ini," kata Arlan seusai pemeriksaan di Itjen Kemendagri, Jakarta Pusat, Kamis (18/9).
Arlan mengaku menyesal dan berjanji menjadikannya pelajaran. Ia juga menyebut tindakannya karena lepas kontrol.
"Ini membuat satu hikmah bagi saya dan pelajaran bagi saya. Tanpa adanya kejadian ini, saya tidak bisa mengontrol diri. Dengan adanya kejadian ini, saya ambil satu hikmahnya," ucapnya.
Arlan meminta maaf karena mencopot Roni dari jabatannya tidak sesuai ketentuan. "Saya mengucapkan permohonan maaf kepada Bapak Roni, Kepala SMP Negeri 1. Atas kesalahan saya, saya sudah menyadari," sambung dia.
Baca juga:
Roni merespons permintaan maaf Arlan. Dia mengatakan hal ini telah selesai dan berharap tak terjadi kembali. "Alhamdulillah juga saya sampaikan bahwa masalah yang telah terjadi. Insya Allah telah selesai," kata Roni.
Kini, kedua pihak telah berdamai. Roni kemudian mengatakan telah kembali menjabat Kepala SMPN 1 Prabumulih. "Dengan rasa haru dan bangga juga, pada hari yang telah ditentukan bertepatan 17 September, saya telah dikembalikan kembali," ujarnya.
Dalam kesempatan itu, Arlan juga menjelaskan kronologi ketika mobil jemputan anaknya tidak dibiarkan masuk ke lapangan sekolah, padahal saat itu hari sedang hujan. Peristiwa itu terjadi pada 5 September 2025, saat sekolah sedang tutup dan anak Arlan sedang berlatih drum band di lokasi yang berjarak 150 meter dari sekolahnya.
Namun, karena hujan, anak Arlan ditelepon seorang guru dan diminta untuk kembali ke sekolah. Setibanya di sekolah, mobil jemputan anak Arlan tidak diizinkan masuk sehingga anak Arlan harus turun dari mobil dan kehujanan menuju gedung sekolah.
Atas peristiwa itu, Kemendagri telah memberikan sanksi teguran tertulis kepada Arlan karena melakukan mutasi kepala sekolah tanpa prosedur yang sesuai dengan undang-undang.(knu)
Baca juga:
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
Ombudsman Minta Konsep Asrama Sekolah Rakyat SD Dievaluasi, Banyak Siswa tak Betah
Bupati Aceh Selatan Mirwan MS Diberhentikan Sementara, Mendagri Tito: Langgar Aturan Pergi ke Luar Negeri
Kemendagri Telusuri Sumber Biaya Umrah Bupati Aceh Selatan di Tengah Bencana
Bupati Aceh Selatan Umrah Saat Bencana, Anak Buahnya Ikut Terseret Diperiksa
Mirwan MS dalam Pemeriksaan, Wamendagri: Kepala Daerah Tak Boleh Tinggalkan Tugas Saat Bencana
Presiden Prabowo Minta Kemendagri Copot Bupati Aceh Selatan, Ini Respons Wamendagri
Dewan PSI Minta Disdik Cabut Izin Sekolah yang Cuek Tangani Kasus Bullying
Lapor ke Presiden Prabowo, Mendikdasmen: Bonus sudah Ditransfer Langsung
Presiden Prabowo Bentuk Satgas Darurat Jembatan untuk Siswa Pelosok
Presiden Prabowo Dorong Mahasiswa Terlibat di Proyek Strategis, Persiapkan SDM Nasional