Jumlah Pelanggar Protokol Kesehatan Meningkat di Hari Kedua Kampanye Pilkada


Ilustrasi Pilkada 2020. Foto: ANTARA
MerahPutih.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mengungkapkan terdapat sepuluh kegiatan kampanye Pilkada 2020 yang melanggar protokol kesehatan. Hal itu diketahui setelah Bawaslu melakukan pemantauan hari kedua kampanye Pilkada 2020, Senin (26/9).
"Ditemukan sepuluh kegiatan kampanye yang tidak menerapkan protokol kesehatan secara ketat yaitu pembatasan jumlah peserta kampanye, penggunaan masker, menjaga jarak dan fasilitas cuci tangan," kata anggota Bawaslu Mochammad Afifuddin, Senin (28/9).
Adapun kampanye Pilkada yang melanggar protokol kesehatan itu terjadi di Solok Selatan, Pasaman Barat, Mukomuko, Pelalawan, Sungai Penuh, Lamongan, Purbalingga, Bantul, dan Tojo Una-Unan.
Baca Juga
Parpol Bertanggung Jawab Terhadap Kepatuhan Protokol Kesehatan Saat Pilkada 2020
Selain pelanggaran protokol kesehatan, Bawaslu turut mencatat sebanyak 29 kegiatan kampanye yang tidak memiliki Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP). Panitia beralasan proses perizinan membutuhkan waktu, sehingga acara tidak memiliki STTP.
"Hal ini disebabkan oleh perizinan yang membutuhkan waktu, tim kampanye hanya memberitahukan informasi ke penyelenggara pemilihan, pasangan calon sifatnya hanya menghadiri undangan," ungkap Afifuddin.

Jumlah pelanggaran protokol kesehatan pada kampanye Pilkada hari kedua ini meningkat. Anggota Bawaslu, Fritz Edward Siregar mengatakan, terdapat delapan kegiatan kampanye Pilkada 2020 yang melanggar protokol kesehatan pada kampanye hari pertama Minggu (27/9) kemarin.
Baca Juga
Dewas KPK Tunda Sidang Putusan Dugaan Pelanggaran Etik Plt Direktur Dumas
"Terdapat delapan kegiatan yang dilakukan oleh tim kampanye pasangan calon yang melanggar ketentuan penerapan protokol kesehatan," kata Fritz. (Pon)
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
Bawaslu Dalami Dugaan Pelanggaran Netralitas ASN dan Polri di PSU Pilkada Papua

Pisahkan Pemilu Nasional dan Lokal Mulai 2029, MK: Agar Fokus dan Tak Tambah Beban Kerja

Hentikan Penghitungan Suara Sepihak, Anggota Bawaslu Jaktim Diperiksa DKPP

Cabup Pilkada Boven Digul Nomor Urut 3 Diganti, Coblos Ulang 6 Agustus Anggaran Rp 21,2 M

Eks Komisioner Bawaslu Sebut Proses PAW Harun Masiku Dipantau Hasto

Mendagri Sebut Anggaran Pemungutan Suara Ulang Dapat Dipenuhi dari APBD

KPU Tindaklanjuti Putusan MK Soal PSU di 24 Pilkada, Segera Koordinasi dengan Kemendagri

Tak Jalankan Rekomendasi Bawaslu, KPU Barito Utara Dianggap 'Main Mata'

Biar Patuh UU, Komisi II DPR Tawarkan Opsi Pelantikan Pilkada Non-Sengketa MK Tetap Februari

MK Sesuaikan Panel Hakim Sengketa Pilkada Karena Anwar Usman Sakit, Janji Sesuai Tenggat Waktu
