Dewas KPK Tunda Sidang Putusan Dugaan Pelanggaran Etik Plt Direktur Dumas

Angga Yudha PratamaAngga Yudha Pratama - Senin, 28 September 2020
Dewas KPK Tunda Sidang Putusan Dugaan Pelanggaran Etik Plt Direktur Dumas

Ketua Dewas KPK, Tumpak Hatorangan Panggabean (antaranews)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) menunda sidang putusan dugaan pelanggaran kode etik terhadap Plt Direktur Pengaduan Masyarakat (Dumas) Aprizal. Alasannya karena Dewas KPK belum melakukan musyawarah majelis.

"Putusan belum bisa dilaksanakan karena belum ada musyawarah majelis dalam perkara ini. Oleh karena itu sidang kami tunda," kata Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean di Gedung ACLC KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (28/9).

Baca Juga

Dituding Lambat Putuskan Kasus Firli Oleh ICW, Begini Jawaban KPK

Tumpak mengatakan, pembacaan putusan terhadap terperiksa Aprizal ditunda sampai 12 Oktober 2020 mendatang. Apalagi, saat ini salah satu anggota majelis etik, Syamsuddin Haris masih dalam perawatan karena terkonfirmasi positif COVID-19.

"Karena saat ini juga PSBB, maka (ditunda sampai) 12 Oktober yang akan datang," ujarnya.

Tumpak berharap koleganya Syamsuddin Haris pada 12 Oktober sudah sehat. Sehingga majelis etik bisa melakukan musyawarah untuk menentukan putusan dugaan pelanggaran etik terhadap Aprizal.

"Kita harap anggota majelis yang dalam keadaan sakit akan bisa sehat kembali dan kita akan melakukan panggilan lagi. Ini adalah panggilan resmi," kata Tumpak.

KPK
Logo KPK. (Antara/Benardy Ferdiansyah)

Sebelumnya, tim advokasi Wadah Pegawai KPK, Febri Diansyah menyatakan, sidang etik dengan agenda pemeriksaan saksi terhadap rekannya itu telah berlangsung sejak 26 Agustus 2020.

Menurutnya, terdapat empat pimpiman KPK, dua Deputi, satu Direktur, Plt juru bicara hingga beberapa pegawai KPK diperiksa sebagai saksi.

Febri pun berharap, putusan dugaan pelanggaran etik terhadap rekannya itu dapat dilihat secara jernih dan adil oleh Dewas KPK.

Karena, sejumlah fakta telah diungkap, mulai dari kegiatan Dumas KPK yang disebut seolah-olah OTT, penjemputan sejumlah orang, hingga pelimpahan ke Polda Metro Jaya.

Baca Juga

Dewas KPK Kembali Gelar Sidang Dugaan Pelanggaran Etik Firli Bahuri

Aprizal dilaporkan ke Dewas KPK atas dugaan pelanggaran kode etik. Aprizal disangkakan melakukan pelanggaran karena dinilai tidak melakukan koordinasi terkait pelaksanakan kegiatan tangkap tangan di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

Aprizal disangkakan melanggar kode etik dan pedoman perilaku 'Sinergi' pada Pasal 5 ayat (2) huruf a Peraturan Dewan Pengawas KPK Nomor 02 Tahun 2020. (Pon)

#KPK
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Berita Terkait

Indonesia
Aset Ridwan Kamil Banyak Tidak Masuk LHKPN, KPK Ibaratkan Kepingan Puzzle
KPK mengusut asal-usul sejumlah aset milik mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil (RK) yang tidak dilaporkan dalam LHKPN.
Wisnu Cipto - 1 jam, 34 menit lalu
Aset Ridwan Kamil Banyak Tidak Masuk LHKPN, KPK Ibaratkan Kepingan Puzzle
Indonesia
KPK Wajibkan WNA Yang Jadi Direksi BUMN Lapor Harta Kekayaan
salah satu BUMN yang memiliki direksi WNA adalah PT Garuda Indonesia (Persero).
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 03 Februari 2026
KPK Wajibkan WNA Yang Jadi Direksi BUMN Lapor Harta Kekayaan
Indonesia
Dugaan Korupsi RPTKA Kemnaker Capai Rp53 Miliar, KPK Jadwalkan Ulang Pemeriksaan Hanif Dhakiri
Selain Heri Sudarmanto, KPK telah menetapkan tujuh nama lainnya sebagai tersangka dalam pusaran kasus ini.
Angga Yudha Pratama - Senin, 02 Februari 2026
Dugaan Korupsi RPTKA Kemnaker Capai Rp53 Miliar, KPK Jadwalkan Ulang Pemeriksaan Hanif Dhakiri
Indonesia
KPK Dalami Aktivitas Ridwan Kamil di Luar Negeri hingga Penukaran Mata Uang Asing Miliaran Rupiah
Pendalaman tersebut difokuskan pada intensitas komunikasi serta perjalanan ke luar negeri yang kerap dilakukan Ridwan Kamil selama menjabat.
Dwi Astarini - Sabtu, 31 Januari 2026
KPK Dalami Aktivitas Ridwan Kamil di Luar Negeri hingga Penukaran Mata Uang Asing Miliaran Rupiah
Indonesia
KPK Beberkan Alasan belum Tahan Gus Yaqut di Kasus Kuota Haji
KPK menyebut penyidikan saat ini masih menunggu hasil penghitungan kerugian keuangan negara. ?
Dwi Astarini - Sabtu, 31 Januari 2026
KPK Beberkan Alasan belum Tahan Gus Yaqut di Kasus Kuota Haji
Indonesia
Penuhi Panggilan KPK, Gus Yaqut Jadi Saksi untuk Gus Alex di Kasus Kuota Haji
Mantan Menag Gus Yaqut memenuhi panggilan KPK dan diperiksa sebagai saksi untuk Gus Alex dalam kasus dugaan korupsi kuota haji 2023–2024.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 30 Januari 2026
Penuhi Panggilan KPK, Gus Yaqut Jadi Saksi untuk Gus Alex di Kasus Kuota Haji
Berita Foto
Mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas Jalani Pemeriksaan Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji di KPK
Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas atau akrab disapa Gus Yaqut saat tiba di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (30/1/2026).
Didik Setiawan - Jumat, 30 Januari 2026
Mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas Jalani Pemeriksaan Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji di KPK
Indonesia
Pungli RPTKA Diduga Telah Berlangsung Lama, KPK Telusuri Era Hanif Dhakiri
KPK menduga praktik pungli pengurusan RPTKA di Kemnaker telah terjadi sejak era Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 30 Januari 2026
Pungli RPTKA Diduga Telah Berlangsung Lama, KPK Telusuri Era Hanif Dhakiri
Indonesia
KPK Kembali Periksa Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas terkait Kasus Korupsi Kuota Haji
KPK kembali memeriksa eks Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas. Hal itu terkait kasus korupsi kuota haji di Kementerian Agama.
Soffi Amira - Jumat, 30 Januari 2026
KPK Kembali Periksa Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas terkait Kasus Korupsi Kuota Haji
Indonesia
Isi Curhatan KPK ke DPR: SDM Minim, Masalah Gaji, Hingga Butuh Alat Canggih
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budiyanto mengungkapkan kendala utama lembaga antirasuah saat ini ke DPR.
Wisnu Cipto - Rabu, 28 Januari 2026
Isi Curhatan KPK ke DPR: SDM Minim, Masalah Gaji, Hingga Butuh Alat Canggih
Bagikan