MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang Rp54juta dan USD2,600 saat menggeledah rumah dinas Bupati Lampung Utara Agung Ilmu Mangkunegara. Agung merupakan tersangka kasus suap proyek di Dinas PUPR dan Dinas Perdagangan di Kabupaten Lampung Utara.
"Di rumah dinas Bupati disita uang Rp54juta dan USD2,600," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Minggu (14/10).
Baca Juga
Ditangkap KPK, Bupati Lampung Utara Punya Harta Rp2,3 Miliar
Febri mengatakan, setelah operasi tangkap tangan (OTT) dan meningkatkan proses perkara ke penyidikan dengan menetapkan enam tersangka, KPK lakukan serangkaian penggeledahan di Kabupaten Lampung Utara sejak 9-11 Oktober 2019.
Selain Agung, lima orang tersangka lainnya yakni Raden Syahril (RSY) yang merupakan orang kepercayaan Agung, Kepala Dinas PUPR Kabupaten Lampung Utara Syahbuddin (SYH), Kepala Dinas Perdagangan Kabupaten Lampung Utara Wan Hendri (WHN) seta dua orang dari unsur swasta masing-masing Chandra Safari (CHS) dan Hendra Wijaya Saleh (HWS).
Selama 3 hari tersebut, KPK lakukan penggeledahan di 13 lokasi, pada 9 Oktober 2019 Rumah Dinas dan Kantor Bupati. Kemudian pada 10 Oktober 2019 Kantor Dinas Perdagangan, Dinas PUPR, Rumah tersangka WHN (Kadinas Perdagangan), Rumah tersangka HWS (Swasta), dan 2 rumah Saksi.
Selanjutnya pada 11 Oktober 2019 penyidik KPK menggeledah Rumah tersangka AIM (Bupati), tersangka RSY (orang kepercayaan Bupati), rumah tersangka CHS (swasta) dan 2 rumah tersangka SYH (Kepala Dinas PUPR).
Baca Juga
"Dari lokasi penggeledahan, KPK menyita sejumlah dokumen-dokumen proyek dan anggaran di Dinas PUPR dan Dinas Perdagangan," kata Febri.
Febri melanjutkan, pihaknya akan mempelajari lebih lanjut dokumen-dokumen dan mendalami indikasi keterkaitan uang yang ditemukan di kamar di rumah dinas Bupati tersebut dengan fee proyek di Lampung Utara.
Diketahui KPK menetapkan Bupati Lampung Utara Agung Ilmu Mangkunegara tersangka kasus dugaan suap terkait proyek di Dinas PUPR dan Dinas Perdagangan Kabupaten Lampung Utara.
Bersama Agung, KPK juga menjerat lima orang lainnya, yakni orang kepercayaan Agung, Raden Syahril (RSY), Kepala Dinas PUPR Kabupaten Lampung Utara Syahbuddin (SYH), Kepala Dinas Perdagangan Kabupaten Lampung Utara Wan Hendri (WHN), dan dua pihak swasta Chandra Safari (CHS) serta Hendra Wijaya Saleh (HWS).
Terkait suap proyek di Dinas Perdagangan, diduga Agung menerima suap dari Hendra senilai Rp 300 juta melalui Wan Hendri dan Raden Syahril.
Uang tersebut terkait dengan tiga proyek di Dinas Perdagangan, yaitu, pembangunan pasar tradisional Desa Comook Sinar Jaya, Kecamatan Muara Sungkai dengan nilai proyek Rp 1,073 miliar.
Baca Juga
Kemudian terkait pembangunan pasar tradisional desa Karangsari kecamatan Muara Sungkai Rp 1,3 miliar, dan konstruksi fisik pembangunan pasar Rakyat Tata Karya (DAK) Rp 3,6 miliar.
Sedangkan terkait dengan proyek di Dinas PUPR Agung telah menerima uang beberapa kali yakni sekitar Juli sebesar Rp 600 juta, pada September menerima Rp 50 juta, pada 6 Oktober, diduga menerima Rp 350 juta. Jadi, total Rp 1 miliar yang sudah diterima Agung terkait proyek di Dinas PUPR ini. (Pon)