Jumlah Calon Tunggal atau Lawan Kotak Kosong Makin Meningkat di Pilkada


KPU. (Foto: MP/Dicke Prasetia)
MerahPutih.com - Jumlah calon tunggal atau lawan kotak kosong diyakini meningkat pada Pemilu 2024 ini. Pada Pilkada Serentak 2015 terdapat tiga dari 269 daerah dengan calon tunggal, dan kemenangan mencapai 100 persen, kemudian sembilan dari 101 daerah yang terdapat calon tunggal pada Pilkada Serentak 2017.
"Partai ingin mengamankan kemenangan sejak awal. Orientasinya menang, dan lebih mudah bertaruh dengan parpol daripada bertaruh dengan suara rakyat. Kalau ikut pilkada, kemudian bertaruh untuk merebut suara rakyat, probabilitas menangnya itu masih kecil, masih belum sepenuhnya meyakinkan," kata Anggota Dewan Pembina Perludem Titi Anggraini diJakarta, Minggu (5/8).
Titi menjelaskan pada Pilkada Serentak 2018, ada 16 daerah bercalon tunggal dari 170 daerah. Ternyata satu kalah, 15 menang, yang kalah ini adalah di Kota Makassar. Selanjutnya, pada Pilkada Serentak 2020 terdapat 25 calon tunggal dari total 270 daerah dengan kemenangan mencapai 100 persen.
"Jadi, kalau ditotal mulai Pilkada 2015 hingga Pilkada 2020, dari total 53 calon tunggal, hanya satu yang kalah, sebanyak 52 menang, atau setara dengan 98,11 persen. Jadi, luar biasa ya kemenangan calon tunggal pada pilkada serentak sejak 2015 sampai dengan 2020," kata Titi.
Baca juga:
Kecuali Golkar, Parpol Pro Prabowo Usung Andra Soni-Dimyati di Pilkada Banten
Ia menegaskan, selain karena partai politik ingin memastikan kemenangan, peningkatan calon tunggal pada pilkada karena makin banyaknya hambatan untuk berkontestasi.
"Makin ke sini, makin banyak hambatan untuk ikut kontestasi, mendapatkan tiket pencalonan atau disebut juga dengan barrier to entry berupa makin beratnya syarat pencalonan, baik jalur perseorangan maupun partai politik," katanya.
Ia memaparkan, dahulu syarat untuk menjadi calon perseorangan itu, pada rentang antara 3 persen dan 6,5 persen. Akan tetapi, saat ini mencapai 6,5—10 persen. Lalu berikut juga untuk calon dari partai politik makin berat persyaratan koalisi pencalonannya.
"Harus punya 20 persen kursi atau 25 persen suara sah hasil pemilu DPRD terakhir. Sebelumnya, syarat pencalonan itu hanya 15 persen kursi atau 15 persen suara sah pemilu DPRD. Selain itu, calon tunggal meningkat karena adanya hegemoni kekuatan petahana," katanya.
Baca juga:
Bawaslu Waspadai Tren Kepala Desa Tidak Netral Saat Pilkada Terulang di 2024
Ia menegaskan, petahana yang sangat kuat, ljuga didorong oleh mesin politik yang dimiliki membuat kemudian kecenderungan calon tunggal meningkat karena lebih dari 80 persen calon tunggal.
"Dari 53 calon tunggal sejak 2015 sampai 2020 itu adalah petahana," katanya. (*)
Bagikan
Alwan Ridha Ramdani
Berita Terkait
KPU RI Pantau Langsung TPS di Pilkada Ulang Kota Pangkalpinang dan Kabupaten Bangka

24 Daerah Laksanakan Pemungutan Suara Ulang Pada Agustus 2025

Pilkada Barito Utara Berulang, Komisi II DPR Usulkan Evaluasi Pilkada

Gugat ke MK, Paslon Pilkada Barito Utara Malah Terbukti Juga Main Politik Uang

KPU Tetapkan Bupati Serang Terpilih Hasil PSU, Istri Mendes Kembali Menang

Gugatan Mental di MK, Pemenang Pilkada Puncak Jaya Tetap Duet Yuni Wonda-Mus Kogoy

KPU DKI Kembalikan Sisa Hibah Pilgub Rp 448 Miliar, Pramono: Wujud Tata Kelola Pemerintahan Transparan dan Akuntabel

KPU DKI Evaluasi Surat Suara Tak Sah dalam Pilkada Jakarta 2024

Pengumuman Hasil Penghitungan PSU Kabupaten Serang Dijadwalkan Pada 24 November, Penetapan Kembali Tunggu Gugatan

59 Orang Terluka dalam Perang Panah di Mulia Puncak Jaya, Brimob Pisahkan Pakai Gas Air Mata
