JPU Minta Hakim Tolak Eksepsi Ferdy Sambo dan Putri Tetap di Balik Jeruji


Terdakwa Ferdy Sambo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (17/10/2022). ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan
MerahPutih.com - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kembali melaksanakan sidang pidana pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J dengan agenda tanggapan jaksa penuntut umum (JPU) atas nota keberataan (eksepsi) terdakwa Ferdy Sambo.
JPU meminta majelis hakim menolak seluruh nota keberatan atau eksepsi yang diajukan Ferdy Sambo dalam perkara kematian Brigadir Yosua.
Baca Juga
Hari Ini, JPU akan Tanggapi Eksepsi Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi
"Berdasarkan analisa yuridis di atas seluruh keberatan yang diajukan terdakwa dan penasihat hukum tidak berdasar hukum dan patut untuk ditolak," kata jaksa saat membacakan tanggapan dalam sidang di PN Jaksel, Kamis (20/10).
Jaksa meminta sidang perkara kasus pembunuhan Yosua tetap dilanjutkan ke pemeriksaan saksi.
"Oleh karena, maka kami JPU memohon agar majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini menjatuhkan putusan menolak keberatan atau eksepsi terdakwa dan penasihat hukum terdakwa Ferdy Sambo untuk seluruhnya," lanjutnya.
Baca Juga
Ferdy Sambo Hubungi Hendra Kurniawan untuk Tutupi Fakta Pembunuhan Yosua
Jaksa juga meminta perkara Ferdy Sambo dilanjutkan ke tahap pemeriksaan saksi. Menurut jaksa, surat dakwaan Ferdy Sambo telah cermat dan sesuai aturan hukum.
Tak hanya itu, Jaksa juga menolak secara keseluruhan eksepsi atau nota keberatan yang disampaikan oleh Putri Candrawathi.
Istri Ferdy Sambo itu dalam eksepsinya meminta penangguhan penahanan. Namun, Jaksa menegaskan Putri seharusnya tetap di balik jeruji, dengan alasan dakwaan sudah memenuhi syarat formil dan materiil.
“Menyatakan terdakwa Putri Candrawathi tetap berada dalam tahanan,” tegas Jaksa.
JPU menilai kronologi yang disusun dalam dakwaan sudah menjelaskan pokok perkara. Sedangkan terkait dengan peristiwa di Magelang pada 4 dan 7 Juli 2022, Jaksa menilai berbeda. Jaksa menyebut di halaman 17 sampai 21 dakwaan sudah mengurai pokok perkara.
Diketahui, Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo terancam hukuman berlapis. Sebab, dia bersama istrinya Putri Candrawathi dan Bripka Ricky Rizal dan Kuat Ma’ruf didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap mendiang Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Atas perbuatannya melakukan pembunuhan berencana terhadap Yosua, bersama-sama dengan Putri, Richard, Ricky dan Kuat, Sambo pun terancam hukuman mati. (Knu)
Baca Juga
Amarah Sambo ke Kompol Chuck soal CCTV: Jangan Banyak Tanya!
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
Perjuangan PK Silfester Matutina Berakhir Tragis, Gugur Karena Surat Sakit yang Bikin Miris

Ditunda Sepekan, PN Jaksel Gelar Sidang PK Silfester Kasus Pencemaran Nama Baik JK

Sidang PK Silfester Terpidana Pencemaran Nama Baik JK Ditunda, Sakit Dada Dirawat 5 Hari

Putusan Sela Tolak Eksepsi Nikita Mirzani, Kasus Peras Bos Skincare Rp 4 M Lanjut

Kejagung Sempat Kesulitan Temukan Uang Rp 5,5 Miliar yang Disimpan di Bawah Kasur Kamar Hakim

Kejagung Tahan 3 Hakim Tersangka Suap Vonis Lepas Kasus Ekspor CPO di Rutan Salemba

Kejagung: Ketua PN Jaksel Minta Suap 3 Kali Lipat untuk Vonis Lepas Terdakwa Korupsi Ekspor CPO

Kejagung Usut Kucuran Suap ke Hakim dalam Vonis Lepas Wilmar Group Dkk

Kasus Suap Ketua PN Jaksel Tercium dari Vonis Ronald Tannur

Kejagung Tetapkan Ketua PN Jaksel Tersangka Kasus Pengurusan Perkara
