Jokowi Tunda 4 RUU di Akhir Masa Jabatan DPR
Pasangan Jokowi - Ma'ruf Amin. (ANTARA FOTO)
MerahPutih.com - Presiden Joko Widodo meminta DPR untuk menunda pengesahan empat rancangan undang-undang yang saat ini dalam pembahasan, bahkan siap disahkan. Di antaranya, RUU Minerba, RUU Pertanahan, RUU Permasyarakatan, dan RUU KUHP.
"Sekali lagi, RUU Minerba, RUU Pertanahan, RUU Permasyarakatan, dan RUU KUHP itu ditunda pengesahannya," kata Jokowi kepada wartawan di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (23/9).
Baca Juga:
Jokowi mengungkapkan bahwa ia sudah menyampaikan langsung permintaan itu dalam rapat konsultasi dengan pimpinan DPR, pimpinan Komisi III, dan para pimpinan fraksi di DPR.
Presiden menilai, penundaan ini penting agar DPR dan pemerintah bisa mendapat masukan dari masyarakat. Sejumlah RUU yang diminta Jokowi untuk ditunda memang mengandung sejumlah pasal kontroversial.
Misalnya dalam UU Pemasyarakatan, terdapat ketentuan yang mempermudah pembebasan bersyarat napi koruptor.
Baca Juga:
Sekelompok Perempuan Gelar Aksi Tolak RUU Penghapusan Kekerasan Seksual
"Dan jadi yang belum disahkan (periode ini) tinggal satu, yaitu Rancangan UU tentang Tata Cara Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan," kata dia
Jokowi juga memastikan tak akan mengeluarkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu) terkait revisi UU KPK yang disetujui DPR. Permintaan itu ditolak. "Nggak ada," kata Jokowi. (Knu)
Baca Juga:
Bagikan
Berita Terkait
[HOAKS atau FAKTA]: Presiden ke-7 RI Joko Widodo Ditugaskan BRIN jadi Ketua Gugus Tugas Penanggulangan Bencana
[HOAKS atau FAKTA]: Ingin Dicap sebagai Pahlawan, Jokowi Datangi Lokasi Bencana di Sumatra
[HOAKS atau FAKTA]: Jokowi Marahi Menkeu Purbaya karena Menolak Membayar Utang Proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung
Kader PDIP Sebut Serangan Ahmad Ali ke Jokowi Adalah Order Busuk Agar Aman dari KPK
Komisi III DPR Ungkap RUU Penyesuaian Pidana untuk Menyesuaikan KUHP
[HOAKS atau FAKTA ]: Kejagung Sita Uang Jokowi Triliunan Rupiah
Menteri Hukum Tegaskan KUHAP Baru Berlaku 2026, Sudah Sinkron dengan KUHP
Komisi III DPR Setujui RKUHAP Dibawa ke Paripurna, Segera Disahkan Jadi UU
Dukungan Projo ke Prabowo Dinilai Langkah Terhormat Dalam Politik Kebangsaan
[HOAKS atau FAKTA]: Ketua Harian PSI Usulkan Duet Gibran-Jokowi di Pilpres 2029