Kritik Tiga Musisi ini Terkait RUU Permusikan
Wacana RUU Permusikan semakin hangat dibicarakan. (Foto: Pexels/Elviss Railijs Bit?ns)
WACANA pengesahan Rancangan Undang-Undang Permusikan di Indonesia ternyata banyak menuai pro dan kontra? RUU Permusikan yang diajukan oleh Komisi X DPR RI ini sudah banyak dikritik oleh para musisi karena berbagai alasan. Nah ini dia beberapa musisi Indonesia yang menyatakan pendapatnya terkait RUU Permusikan ini.
1. Cholil Efek Rumah Kaca, tidak adanya tolok ukur
Vokalis band Efek Rumah Kaca angkat bicara mengenai RUU Permusikan ini. Menurutnya, satu hal yang menjadi masalah adalah tidak adanya tolok ukur mengenai RUU Permusikan yang dibuat. Sebenarnya ia setuju dengan adanya undang-undang yang melindungi pelaku industri musik, namun masih banyak pasal yang harus dikaji ulang. Tujuannya agar tidak menimbulkan 'pasal karet' yang justru malah akan merugikan para musisi. Cholil terutama menekankan pada pasal 5 dan pasal 50 mengenai Kebebasan Berekspresi. Dua pasal ini takutnya bisa disalahartikan oleh penegak hukum Indonesia.
2. Danilla Riyadi, RUU ini malah akan mengekang kebebasan
Danilla Riyadi juga menolak keras RUU Permusikan ini. Menurutnya, RUU ini malah akan mengekang kebebasan para musisi. Pelantun lagu Terpaut Oleh Waktu ini menegaskan bahwa musik adalah seni yang abstrak dan interpretasi setiap orang pasti berbeda-beda. Danilla juga merespons pasal 32 mengenai uji kompetensi seniman jika ingin profesinya diakui. Baginya uji kompetensi bagi musisi adalah suatu hal yang aneh. Ia malah balik bertanya apakah penyanyi sekelas Thom Yorke dan Elvis Presley melakukan uji kompetensi untuk diakui sebagai penyanyi kelas dunia?
3. Arian Seringai, RUU Permusikan ini bertentangan dengan UUD 1945
Vokalis band rock metal Seringai, Arian Tigabelas mengatakan bahwa RUU Permusikan ini bertentangan dengan UUD 1945 terutama Pasal 5. Pasal tersebut berisikan larangan untuk membawa budaya barat yang negatif, merendahkah harkat martabat, menistakan agama, membuat konten pornografi, dan membuat konten provokatif. Arian juga menggarisbawahi pasal 40 yang mengharuskan hotel dan restoran memasang musik tradisional. Menurutnya, ini malah jadi paksaan buat para pekerja seni di Indonesia. (sam)
Bagikan
Berita Terkait
Konser Comeback BTS di Gwanghwamun Tayang Live Streaming di Netflix pada 21 Maret, Hadiah Lebaran buat ARMY Nih
Lirik Lagu 'Tanyaku' dari Sevels
SANTASANTAP Rilis EP 'RUN', Catatan Refleksi Diri dalam Balutan Reggae Soul
DEABDIL Ungkap Keberanian Cinta Polos lewat Lagu 'mejikuhibini (LOPE) u'
Vicky Mono Tinggalkan Deadsquad dan Kembali ke Burgerkill
Dewi Gita Rilis Single 'Jalir Janji', Soundtrack Film Horor 'Lastri: Arwah Kembang Desa'
'Favorite Dinner Guest': Album Debut Ricecooker tentang Cinta, Kesepian, dan Healing
Makna Lirik Lagu 'Anugerah Terindah' Andmesh yang Kembali Viral di Media Sosial
Rol3ert Rilis Single 'savior', Ungkap Perasaan Personal lewat Narasi Baru di Awal 2026
Grammy Awards 2026 Jadi Malam Penuh Sejarah, ini Daftar para Pemenang