Jokowi Teken Perpres Bangun Pembangkit Listrik dari Sampah di 12 Kota Ini

Wisnu CiptoWisnu Cipto - Jumat, 20 April 2018
Jokowi Teken Perpres Bangun Pembangkit Listrik dari Sampah di 12 Kota Ini

Pembangkit Listrik Tenaga Sampah. Foto:Setkab

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Isu ramah lingkungan tampaknya menjadi perhatian serius Pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi). Untuk itu, Presiden Jokowi telah meneken Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 35 Tahun 2018 tentang Percepatan Pembangunan Instalasi Pengolah Sampah Menjadi Energi Listrik Berbasis Teknologi Ramah Lingkungan (PLTSa).

Perpres yang terbit 12 April lalu itu bertujuan mempercepat pembangunan instalasi sumber energi terbarukan di sejumlah provinsi tertentu, sekaligus mengurangi volume sampah secara signifikan.

Dalam Perpres ini ditegaskan, Pengolahan Sampah bertujuan untuk meningkatkan kesehatan masyarakat dan kualitas lingkungan, dan untuk mengurangi volume Sampah secara signifikan demi kebersihan dan keindahan kota serta menjadikan sampah sebagai sumber daya, yang dilakukan secara terintegrasi dari hilir sampai ke hulu melalui pengurangan dan penanganan Sampah.

“Pengelolaan Sampah dilaksanakan untuk mendapatkan nilai tambah Sampah menjadi energi listrik,” bunyi Pasal 2 ayat (3) Perpres ini, dilansir dari laman setkab.go.id, Jumat (20/4).

Jokowi pidato
Presiden Joko Widodo (Jokowi). Foto:Setkab

Tercatat sedikitnya ada 12 kota yang bakal menjadi pilot projek dalam pembangunan PLTSa, meliputi DKI Jakarta, Tangerang, Tangerang Selatan, Bekasi, Bandung, Semarang, Surakarta, Surabaya, Makassar, Denpasar, Palembang dan Manado. Adapun tanggung jawab pelaksanaannya akan berada di bawah pengawasan pemerintah daerah yang bersangkutan.

Pemerintah daerah dalam satu provinsi dapat saling bekerjasama mewujudkan berdirinya PLTSa. Ke-12 kota itu secara sendiri-sendiri atau bersama-sama dapat bermitra dalam penyelenggaraan Pengelolaan Sampah. Untuk percepatan pembangunan PLTSa itu, gubernur atau wali kota, dapat menugaskan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) atau melalui kompetisi Badan Usaha.

“Dalam hal tidak ada Badan Usaha yang berminat atau tidak lulus seleksi dan tidak ada BUMD yang mampu untuk ditugaskan, percepatan pembangunan PLTSa dapat dilakukan melalui penugasan kepada Badan Usaha Milik Negara oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral atas usulan gubernur atau wali kota,” tulis Perpres yang baru diteken Jokowi itu.

Listrik Bisa Dijual ke PLN

Setelah menetapkan Pengelola Sampah dan Pengembang PLTSa, kepala daerah dapat mengusulkan kepada Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral untuk memberikan penugasan pembelian tenaga listrik PLTSa oleh PT PLN (Persero).

Pusat meteran listrik.(MP/Dery Ridwansah)

Adapun harga pembelian tenaga listrik oleh PT PLN dalam Perpres ini ditetapkan berdasarkan besaran kapasitas PLTSa yang dijual dengan ketentuan untuk besaran kapasitas sampai dengan 20MW (megawatt) sebesar 13,35 sen dollar AS/kWh. Harga pembelian sudah termasuk seluruh biaya pengadaan jaringan dari PLTSa ke jaringan tenaga listrik PT PLN.

Untuk pendanaan PLTSa dianggarkan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dan dapat didukung Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), atau sumber lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pendanaan dari APBN digunakan untuk Bantuan Biaya Layanan Pengolahan Sampah kepada Pemerintah Daerah, paling tinggi Rp500.000 per ton sampah.

Perpres juga mengatur pembentukan Tim Koordinasi Percepatan Pembangunan PLTSa, yang mempunyai tugas melakukan koordinasi dan pengawasan serta memberikan bantuan yang diperlukan untuk kelancaran percepatan pelaksanaan pembangunan PLTSa.

Tim Koordinasi diketuai Menko Kemaritiman dengan Menko Perekonomian sebagai Wakil Ketua. Anggotanya 13 orang, wakil dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Kementerian ESDM, Kemendagri, Kementerian PUPR, Kementerian Keuangan, Kementerian BUMN, Kementerian Hukum dan HAM, Kementerian ATR/BPN, Kementerian PPN/Bappenas, Sekretariat Kabinet, BKPM, BPPT dan LKPP. (*)

#Jokowi #Pembangkit Listrik
Bagikan
Ditulis Oleh

Wisnu Cipto

Berita Terkait

Indonesia
Berkas Perkasa Lengkap, Tersangka Kasus Dugaan Hoaks Ijazah Jokowi Segera Disidangkan
Roy Suryo dan Tifauziah Tyassuma atau dr Tifa sudah lengkap alias P21. Keduanya akan segera disidang.
Dwi Astarini - Rabu, 03 Juni 2026
Berkas Perkasa Lengkap, Tersangka Kasus Dugaan Hoaks Ijazah Jokowi Segera Disidangkan
Indonesia
Jokowi Absen Upacara Hari Lahir Pancasila di Jakarta, Ajudannya Bilang Tidak Ada Undangan
Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) absen tidak menghadiri upacara Hari Lahir Pancasila di Gedung Pancasila, Kementerian Luar Negeri, Jakarta, Senin (1/6) pagi tadi.
Wisnu Cipto - Senin, 01 Juni 2026
Jokowi Absen Upacara Hari Lahir Pancasila di Jakarta, Ajudannya Bilang Tidak Ada Undangan
Indonesia
[HOAKS atau FAKTA]: Jokowi Dinobatkan Jadi Alumni Terbaik UGM
Beredar informasi yang menyebut Presiden ke-7 RI, Joko Widodo, dinobatkan sebagai lulusan terbaik UGM. Cek kebenaran informasinya.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 27 Mei 2026
[HOAKS atau FAKTA]: Jokowi Dinobatkan Jadi Alumni Terbaik UGM
Indonesia
Perkara Ijazah Jokowi Memanas, Penggugat Ajukan Banding usai Ditolak PN Surakarta
Kasus ijazah Jokowi kini berlanjut ke Pengadilan Tinggi Semarang. Penggugat pun mengajukan banding atas kasus tersebut.
Soffi Amira - Rabu, 13 Mei 2026
Perkara Ijazah Jokowi Memanas, Penggugat Ajukan Banding usai Ditolak PN Surakarta
Indonesia
Jokowi Digugat Lagi di PN Solo, Kali Ini Penggugatan Sesama Alumnus Kehutanan UGM
Presiden ke-7 Joko Widodo kembali digugat di PN Surakarta terkait dugaan ijazah UGM. Gugatan diajukan alumnus Kehutanan UGM.
Wisnu Cipto - Selasa, 05 Mei 2026
Jokowi Digugat Lagi di PN Solo, Kali Ini Penggugatan Sesama Alumnus Kehutanan UGM
Indonesia
Disinggung Jusuf Kalla soal Peran Jadi Presiden, Jokowi: Saya Bukan Siapa-siapa, Cuma Orang Kampung
Presiden ke-7 RI, Jokowi, menanggapi statement Jusuf Kalla. Ia menyebut bahwa Jokowi menjadi presiden berkat dirinya.
Soffi Amira - Selasa, 21 April 2026
Disinggung Jusuf Kalla soal Peran Jadi Presiden, Jokowi: Saya Bukan Siapa-siapa, Cuma Orang Kampung
Indonesia
Polda Metro SP3 Kasus Ijazah Palsu dengan Tersangka Rismon, Jokowi: Semua sudah Clear
Mantan Gubernur DKI Jakarta ini menyebut pemberian SP3 tersebut merupakan kewenangan Polda Metro Jaya.
Dwi Astarini - Senin, 20 April 2026
Polda Metro SP3 Kasus Ijazah Palsu dengan Tersangka Rismon, Jokowi: Semua sudah Clear
Indonesia
JK: Kasih Tahu Termul-Termul, Jokowi Jadi Presiden Karena Saya!
Istilah termul yang digunakan JK itu merujuk kepanjangan dari Ternak Mulyono. Adapun, Mulyono merupakan nama masa kecil Jokowi yang akhirnya diganti oleh orang tuanya karena sering sakit-sakitan
Wisnu Cipto - Minggu, 19 April 2026
 JK: Kasih Tahu Termul-Termul, Jokowi Jadi Presiden Karena Saya!
Indonesia
Sampai 20 Politisi Bakal Gabung PSI karena Jokowi, Termasuk dari Partai NasDem
Hal ini disampaikan Ketua Bidang Politik DPP PSI, Bestari Barus, yang juga menjelaskan ada politisi yang rela meninggalkan jabatan strategis di parlemen demi bergabung.
Frengky Aruan - Senin, 13 April 2026
Sampai 20 Politisi Bakal Gabung PSI karena Jokowi, Termasuk dari Partai NasDem
Indonesia
Kabar Jokowi 'Caplok' Partai NasDem, Jubir PSI Bestari: Tidak Benar, Coba Bentuk Opini Publik Negatif
Jubir PSI yang merupakan mantan kader NasDem heran Jokowi selalu disebut-sebut.
Frengky Aruan - Senin, 13 April 2026
Kabar Jokowi 'Caplok' Partai NasDem, Jubir PSI Bestari: Tidak Benar, Coba Bentuk Opini Publik Negatif
Bagikan