Jokowi, Pimpinan KPK,dan Kepala BKN Digugat Bekas Pegawai KPK
KPK. (Foto: Antara)
MerahPutih.com - Kisruh pemecatan pegawai KPK oleh pimpinan KPK dengan alasan tidak memenuhi syarat, terus berlanjut. Walaupun sebagaian bekas pegawai sudah diangkat menjadi PNS di Kepolisian.
Eks pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ita Khoiriah mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Baca Juga:
Novel CS Dilantik Hari Ini, Kapolri Berani Akhiri Polemik TWK
Ita menggugat tiga pihak, yakni pimpinan KPK, Kepala Badan Kepegawaian Nasional (BKN) Bima Haria Wibisana, dan Presiden Joko Widodo.
Berdasarkan laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara PTUN, ada enam poin gugatan yang diajukan Ita dan kawan-kawan.
Pertama, meminta hakim mengabulkan permohonan para penggugat untuk seluruhnya.
Kedua, menyatakan tindakan pemerintah yang dilakukan oleh para tergugat dengan tidak melakukan rekomendasi Ombudsman RI Nomor: 0001/RM.03.01/0593.2021/IX/2021 tanggal 15 September 2021 tentang Malaadministrasi pada pengalihan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi menjadi aparatur sipil negara adalah perbuatan melawan hukum yang bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan dan Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB).
Ketiga, menyatakan tindakan pemerintah yang dilakukan oleh para tergugat dengan tidak melakukan rekomendasi Komisi Nasional Hak Asasi Manusia RI tentang Hasil Pemantauan dan Penyelidikan Komnas HAM atas Peristiwa Dugaan Pelanggaran HAM dalam Proses Asesmen Tes Wawasan Kebangsaan Pegawai KPK menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) adalah perbuatan melawan hukum yang bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan dan Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB).
Keempat, menghukum para tergugat untuk melaksanakan Rekomendasi Ombudsman RI Nomor: 0001/RM.03.01/0593.2021/IX/2021 tanggal 15 September 2021 tentang Malaadministrasi Pada Pengalihan Pegawai KPK Menjadi Pegawai ASN dan Rekomendasi Komnas HAM RI tentang Hasil Pemantauan dan Penyelidikan Komnas HAM atas Peristiwa Dugaan Pelanggaran HAM dalam Proses Asesmen Tes Wawasan Kebangsaan Pegawai KPK menjadi ASN.
Kelima, Ita dan kawan-kawan meminta hakim menghukum para tergugat untuk merehabilitasi nama baik para pegawai yang dipecat.
Keenam, menghukum pimpinan KPK untuk membayar semua kerugian para penggugat sejak pemberhentian dari pegawai KPK sampai dengan putusan ini berkekuatan hukum tetap. (Pon)
Baca Juga:
Kapolri Disarankan TWK Ulang Eks Pegawai KPK, Tapi Siap-Siap Berpolemik
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
KPK: Bupati Lampung Tengah Gunakan Uang Korupsi untuk Operasional dan Bayar Utang Kampanye
KPK Tetapkan Bupati Lampung Tengah dan Anggota DPRD Riki Hendra Saputra sebagai Tersangka Kasus Korupsi
Dedi Mulyadi Kunjungi Gedung KPK, Bahas Penyelamatan Aset Negara di Jawa Barat
OTT Bupati Lampung Tengah, KPK Sita Uang Tunai dan Logam Mulia
Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya Terjaring OTT KPK, Golkar Hormati Proses Hukum
Terjaring OTT, Bupati Lampung Tengah Diperiksa Intensif di Gedung KPK
OTT Bupati Lampung Tengah, Operasi Senyap ke-8 KPK Tahun 2025
Terjaring OTT, Bupati Lampung Tengah Tiba di Gedung KPK
Peringati Hakordia 2025, Komisi III DPR Beri Catatan untuk Aparat Penegak Hukum
KPK Kaji Dugaan Korupsi Pembalakan Liar di Sumatera dan Aceh