Jokowi Menangi Gugatan Wanprestasi Mobil Esemka, Penggugat Masih tak Menyerah


Kuasa hukum penggugat wanprestasi Esemka, Arif Sahudi. Foto: MerahPutih.com/Ismail
MerahPutih.com - Presiden RI ke-7, Joko Widodo (Jokowi), memenangi gugatan wanprestasi mobil Esemka di Pengadilan Negeri (PN) Surakarta, Jawa Tengah.
Hal tersebut diketahui dari hasil sidang putusan secara online, Rabu (27/8). Penggugat perkara ini adalah Aufaa Luqmana.
Pihak penggugat telah memastikan, tidak akan mengajukan gugatan baru atau langkah hukum lainnya di PN Solo.
Kuasa hukum Aufaa, Arif Sahudi menyebutkan, pihaknya menghormati putusan PN Solo. Namun, pertimbangan langkah hukum selanjutnya tetap dipertimbangkan.
Baca juga:
Jokowi Menang Gugatan Wanprestasi Mobil Esemka, Penggugat tak Ajukan Banding
“Kita hormati putusan PN Solo. Kita tetap pertimbangan apakah upaya hukum banding atau gugatan lagi masih menunggu salinan putusan,” kata Arif, Kamis (28/8).
Ia juga mengatakan, dari apa yang dibaca secara umum, pihaknya menemukan dokumen pembuktian dari Esemka. Berdasarkan dokumen itu, jumlah produksi hanya di bawah 1.000 unit. Padahal, pesanannya mencapai 6.000 unit
“Dokumen produksi dan stoknya tidak ada di lokasi pabrik. Oleh karena itu akan kita upayakan langkah hukum apakah banding atau hal lain. Itu kita pertimbangkan sambil menunggu salinannya penolakan hakim,” pungkasnya.
Diketahui, Pengadilan Negeri (PN) Solo menolak gugatan wanprestasi mobil Esemka, yang menggugat Presiden RI ke-7, Joko Widodo (Jokowi).
Baca juga:
Bambang Tri, Terpidana Kasus Ijazah Palsu Jokowi Dibebaskan Bersyarat
Humas PN Solo, Aris Gunawan menyebutkan, perkara nomor 96/Pdt.G/2025/PN Skt di PN Solo telah diputus terkait wanprestasi mobil Esemka, Rabu (27/8).
“Putusannya intinya adalah dalam eksepsi menolak eksepsi tergugat. Dalam pokok perkara menolak gugatan penggugat untuk seluruhnya,” ujar Aris, Rabu (27/8).
Ia mengatakan, pihak penggugat memiliki waktu selama 14 hari untuk mengajukan banding, terhitung setelah putusan ini.
“Pada pokoknya, majelis menilai bahwa antara penggugat dan para tergugat ini tidak ada hubungan hukum. Dalam hal ini tidak ada hukum perikatan karena yang dituntut (Jokowi) oleh penggugat ini kan Wanprestasi, maka karena tidak ada hubungan perikatan (Esemka) akhirnya ditolak PN,” ucap Aris. (Ismail/Jawa Tengah).
Bagikan
Soffi Amira
Berita Terkait
Jokowi Doakan Prabowo di Hari Ultah, Diberi Kekuatan dalam Emban Amanat Besar

Ultah Ke-74 Prabowo Dapat Kado Spesial Berupa Pujian 'Manis' dari Jokowi di UGM!

Kumpulkan Pengurus DPP PSI di Bali, Jokowi Ngaku hanya Beri Arahan Kerja Politik

Kader Partai Lain Loncat Gabung PSI, Jokowi Melihat Masa Depan Cerah

Jokowi dan Zulhas Jadi Saksi Nikah Walkot Tegal, Ngakak Dengar Tepuk Sakinah

[HOAKS atau FAKTA]: Luhut Yakin Ekonomi Indonesia Melebihi AS jika Jokowi Jadi Presiden Lagi
![[HOAKS atau FAKTA]: Luhut Yakin Ekonomi Indonesia Melebihi AS jika Jokowi Jadi Presiden Lagi](https://img.merahputih.com/media/c6/a4/11/c6a411b764a183dd20f1e4743b63bb8c_182x135.png)
NasDem Sentil Projo: Setop Bawa-Bawa Pilpres, Fokus ke Masalah Bangsa

MPR Sebut Pertemuan Prabowo-Jokowi Bawa Kebaikan dan Hadirkan Situasi Politik yang Sejuk Serta Guyub

Relawan Joman Pertanyakan Status Tersangka Roy Suryo

Pemimpin MPR Sebut Pertemuan Prabowo dan Jokowi untuk Kemaslahatan Rakyat, bukan Kepentingan Politik
