Jokowi Menangi Gugatan Wanprestasi Mobil Esemka, Penggugat Masih tak Menyerah

Soffi AmiraSoffi Amira - Kamis, 28 Agustus 2025
Jokowi Menangi Gugatan Wanprestasi Mobil Esemka, Penggugat Masih tak Menyerah

Kuasa hukum penggugat wanprestasi Esemka, Arif Sahudi. Foto: MerahPutih.com/Ismail

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Presiden RI ke-7, Joko Widodo (Jokowi), memenangi gugatan wanprestasi mobil Esemka di Pengadilan Negeri (PN) Surakarta, Jawa Tengah.

Hal tersebut diketahui dari hasil sidang putusan secara online, Rabu (27/8). Penggugat perkara ini adalah Aufaa Luqmana.

Pihak penggugat telah memastikan, tidak akan mengajukan gugatan baru atau langkah hukum lainnya di PN Solo.

Kuasa hukum Aufaa, Arif Sahudi menyebutkan, pihaknya menghormati putusan PN Solo. Namun, pertimbangan langkah hukum selanjutnya tetap dipertimbangkan.

Baca juga:

Jokowi Menang Gugatan Wanprestasi Mobil Esemka, Penggugat tak Ajukan Banding

“Kita hormati putusan PN Solo. Kita tetap pertimbangan apakah upaya hukum banding atau gugatan lagi masih menunggu salinan putusan,” kata Arif, Kamis (28/8).

Ia juga mengatakan, dari apa yang dibaca secara umum, pihaknya menemukan dokumen pembuktian dari Esemka. Berdasarkan dokumen itu, jumlah produksi hanya di bawah 1.000 unit. Padahal, pesanannya mencapai 6.000 unit

“Dokumen produksi dan stoknya tidak ada di lokasi pabrik. Oleh karena itu akan kita upayakan langkah hukum apakah banding atau hal lain. Itu kita pertimbangkan sambil menunggu salinannya penolakan hakim,” pungkasnya.

Diketahui, Pengadilan Negeri (PN) Solo menolak gugatan wanprestasi mobil Esemka, yang menggugat Presiden RI ke-7, Joko Widodo (Jokowi).

Baca juga:

Bambang Tri, Terpidana Kasus Ijazah Palsu Jokowi Dibebaskan Bersyarat

Humas PN Solo, Aris Gunawan menyebutkan, perkara nomor 96/Pdt.G/2025/PN Skt di PN Solo telah diputus terkait wanprestasi mobil Esemka, Rabu (27/8).

“Putusannya intinya adalah dalam eksepsi menolak eksepsi tergugat. Dalam pokok perkara menolak gugatan penggugat untuk seluruhnya,” ujar Aris, Rabu (27/8).

Ia mengatakan, pihak penggugat memiliki waktu selama 14 hari untuk mengajukan banding, terhitung setelah putusan ini.

“Pada pokoknya, majelis menilai bahwa antara penggugat dan para tergugat ini tidak ada hubungan hukum. Dalam hal ini tidak ada hukum perikatan karena yang dituntut (Jokowi) oleh penggugat ini kan Wanprestasi, maka karena tidak ada hubungan perikatan (Esemka) akhirnya ditolak PN,” ucap Aris. (Ismail/Jawa Tengah).

#Wanprestasi #Esemka #Jokowi
Bagikan
Ditulis Oleh

Soffi Amira

Berita Terkait

Indonesia
Hadir Bawa Badan, Eks Menpora Dito Siap Diperiksa KPK soal Dampingi Jokowi Lobi Haji
Dito Ariotedjo ikut mendampingi Jokowi bertemu PM Arab Saudi Mohammed bin Salman Al-Saud membahas lobi penambahan kuota haji Indonesia tahun 2024.
Wisnu Cipto - Jumat, 23 Januari 2026
Hadir Bawa Badan, Eks Menpora Dito Siap Diperiksa KPK soal Dampingi Jokowi Lobi Haji
Indonesia
Roy Suryo Ajukan Ahli Bedah Saraf hingga Pendeteksi Gambar ke Polda Metro, Tepis Penetapan Status Tersangka Dirinya
Polda Metro Jaya menjadwalkan pemeriksaan sejumlah saksi dan ahli meringankan yang diajukan Roy Suryo Cs dalam kasus tudingan ijazah palsu Jokowi.
Dwi Astarini - Selasa, 20 Januari 2026
Roy Suryo Ajukan Ahli Bedah Saraf hingga Pendeteksi Gambar ke Polda Metro, Tepis Penetapan Status Tersangka Dirinya
Indonesia
Ketua Komisi III DPR Sebut Restorative Justice Kasus Ijazah Jokowi, Bukti Implementasi KUHP Baru
Penerapan mekanisme keadilan restoratif (restorative justice/RJ) dalam perkara tersebut mencerminkan arah kebijakan hukum pidana nasional di masa depan.
Dwi Astarini - Senin, 19 Januari 2026
Ketua Komisi III DPR Sebut Restorative Justice Kasus Ijazah Jokowi, Bukti Implementasi KUHP Baru
Indonesia
Eggi Sudjana Ajukan RJ ke Polda, Kasus Hoaks Ijazah Jokowi Berpotensi Damai
Tersangka Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis telah mengajukan surat permohonan restorative justice (RJ) ke Polda Metro Jaya.
Wisnu Cipto - Jumat, 16 Januari 2026
Eggi Sudjana Ajukan RJ ke Polda, Kasus Hoaks Ijazah Jokowi Berpotensi Damai
Indonesia
Kuasa Hukum Jokowi: Terlalu Dini Simpulkan Restorative Justice usai Pertemuan dengan Eggi Sudjana
Kuasa hukum Jokowi, Yakup Hasibuan mengatakan, terlalu dini membicarkan restorative justice usai kliennya bertemu dengan Eggi Sudjana.
Soffi Amira - Sabtu, 10 Januari 2026
Kuasa Hukum Jokowi: Terlalu Dini Simpulkan Restorative Justice usai Pertemuan dengan Eggi Sudjana
Indonesia
Jokowi Maafkan 2 Tersangka Kasus Ijazah Palsu, PSI: Proses Hukum Harus Tetap Berjalan
Presiden ke-7 RI, Jokowi, memaafkan dua tersangka kasus ijazah palsu. Namun, PSI menyebutkan bahwa proses hukum harus tetap berjalan.
Soffi Amira - Sabtu, 10 Januari 2026
Jokowi Maafkan 2 Tersangka Kasus Ijazah Palsu, PSI: Proses Hukum Harus Tetap Berjalan
Indonesia
2 Tersangka Kasus Ijazah Palsu Kunjungi Rumah Jokowi di Solo, Apa Saja yang Dibahas?
Dua tersangka kasus ijazah palsu menemui Jokowi di Solo, Kamis (8/1) sore. Lokasi kediamannya pun langsung disterilkan.
Soffi Amira - Jumat, 09 Januari 2026
2 Tersangka Kasus Ijazah Palsu Kunjungi Rumah Jokowi di Solo, Apa Saja yang Dibahas?
Indonesia
Sidang Gugatan Ijazah Jokowi, Tergugat tak Bisa Tunjukkan Ijazah karena Dibawa Polda Metro
Tim kuasa hukum tergugat hanya mengajukan satu alat bukti berupa salinan hasil pemindaian laporan polisi yang menyatakan ijazah sedang disita.
Dwi Astarini - Rabu, 07 Januari 2026
Sidang Gugatan Ijazah Jokowi, Tergugat tak Bisa Tunjukkan Ijazah karena Dibawa Polda Metro
Indonesia
SBY Dibawa-bawa dalam Kasus Ijazah Palsu Jokowi, Demokrat Tegaskan itu Fitnah
Susilo Bambayng Yudhoyono (SBY) dikaitkan dengan isu ijazah palsu Jokowi. Partai Demokrat pun menegaskan, bahwa hal itu merupakan fitnah.
Soffi Amira - Jumat, 02 Januari 2026
SBY Dibawa-bawa dalam Kasus Ijazah Palsu Jokowi, Demokrat Tegaskan itu Fitnah
Berita
Polda Metro Gelar Perkara Khusus Tunjukkan Ijazah Asli, Jokowi: soal Maaf Urusan Pribadi
Jokowi menegaskan memaafkan para tersangka merupakan urusan pribadi, sedangkan masalah hukum tetap jalan.
Dwi Astarini - Rabu, 24 Desember 2025
Polda Metro Gelar Perkara Khusus Tunjukkan Ijazah Asli, Jokowi: soal Maaf Urusan Pribadi
Bagikan