Jokowi Menangi Gugatan Wanprestasi Mobil Esemka, Penggugat Masih tak Menyerah

Soffi AmiraSoffi Amira - Kamis, 28 Agustus 2025
Jokowi Menangi Gugatan Wanprestasi Mobil Esemka, Penggugat Masih tak Menyerah

Kuasa hukum penggugat wanprestasi Esemka, Arif Sahudi. Foto: MerahPutih.com/Ismail

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Presiden RI ke-7, Joko Widodo (Jokowi), memenangi gugatan wanprestasi mobil Esemka di Pengadilan Negeri (PN) Surakarta, Jawa Tengah.

Hal tersebut diketahui dari hasil sidang putusan secara online, Rabu (27/8). Penggugat perkara ini adalah Aufaa Luqmana.

Pihak penggugat telah memastikan, tidak akan mengajukan gugatan baru atau langkah hukum lainnya di PN Solo.

Kuasa hukum Aufaa, Arif Sahudi menyebutkan, pihaknya menghormati putusan PN Solo. Namun, pertimbangan langkah hukum selanjutnya tetap dipertimbangkan.

Baca juga:

Jokowi Menang Gugatan Wanprestasi Mobil Esemka, Penggugat tak Ajukan Banding

“Kita hormati putusan PN Solo. Kita tetap pertimbangan apakah upaya hukum banding atau gugatan lagi masih menunggu salinan putusan,” kata Arif, Kamis (28/8).

Ia juga mengatakan, dari apa yang dibaca secara umum, pihaknya menemukan dokumen pembuktian dari Esemka. Berdasarkan dokumen itu, jumlah produksi hanya di bawah 1.000 unit. Padahal, pesanannya mencapai 6.000 unit

“Dokumen produksi dan stoknya tidak ada di lokasi pabrik. Oleh karena itu akan kita upayakan langkah hukum apakah banding atau hal lain. Itu kita pertimbangkan sambil menunggu salinannya penolakan hakim,” pungkasnya.

Diketahui, Pengadilan Negeri (PN) Solo menolak gugatan wanprestasi mobil Esemka, yang menggugat Presiden RI ke-7, Joko Widodo (Jokowi).

Baca juga:

Bambang Tri, Terpidana Kasus Ijazah Palsu Jokowi Dibebaskan Bersyarat

Humas PN Solo, Aris Gunawan menyebutkan, perkara nomor 96/Pdt.G/2025/PN Skt di PN Solo telah diputus terkait wanprestasi mobil Esemka, Rabu (27/8).

“Putusannya intinya adalah dalam eksepsi menolak eksepsi tergugat. Dalam pokok perkara menolak gugatan penggugat untuk seluruhnya,” ujar Aris, Rabu (27/8).

Ia mengatakan, pihak penggugat memiliki waktu selama 14 hari untuk mengajukan banding, terhitung setelah putusan ini.

“Pada pokoknya, majelis menilai bahwa antara penggugat dan para tergugat ini tidak ada hubungan hukum. Dalam hal ini tidak ada hukum perikatan karena yang dituntut (Jokowi) oleh penggugat ini kan Wanprestasi, maka karena tidak ada hubungan perikatan (Esemka) akhirnya ditolak PN,” ucap Aris. (Ismail/Jawa Tengah).

#Wanprestasi #Esemka #Jokowi
Bagikan
Ditulis Oleh

Soffi Amira

Berita Terkait

Indonesia
[HOAKS atau FAKTA]: Roy Suryo Dibebaskan dari Kasus Dugaan Ijazah Palsu Jokowi
Roy Suryo dikabarkan dibebaskan dari kasus dugaan ijazah palsu Jokowi. Lalu, apakah informasi ini benar?
Soffi Amira - Minggu, 14 Juni 2026
[HOAKS atau FAKTA]: Roy Suryo Dibebaskan dari Kasus Dugaan Ijazah Palsu Jokowi
Indonesia
Berkas Perkasa Lengkap, Tersangka Kasus Dugaan Hoaks Ijazah Jokowi Segera Disidangkan
Roy Suryo dan Tifauziah Tyassuma atau dr Tifa sudah lengkap alias P21. Keduanya akan segera disidang.
Dwi Astarini - Rabu, 03 Juni 2026
Berkas Perkasa Lengkap, Tersangka Kasus Dugaan Hoaks Ijazah Jokowi Segera Disidangkan
Indonesia
Jokowi Absen Upacara Hari Lahir Pancasila di Jakarta, Ajudannya Bilang Tidak Ada Undangan
Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) absen tidak menghadiri upacara Hari Lahir Pancasila di Gedung Pancasila, Kementerian Luar Negeri, Jakarta, Senin (1/6) pagi tadi.
Wisnu Cipto - Senin, 01 Juni 2026
Jokowi Absen Upacara Hari Lahir Pancasila di Jakarta, Ajudannya Bilang Tidak Ada Undangan
Indonesia
[HOAKS atau FAKTA]: Jokowi Dinobatkan Jadi Alumni Terbaik UGM
Beredar informasi yang menyebut Presiden ke-7 RI, Joko Widodo, dinobatkan sebagai lulusan terbaik UGM. Cek kebenaran informasinya.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 27 Mei 2026
[HOAKS atau FAKTA]: Jokowi Dinobatkan Jadi Alumni Terbaik UGM
Indonesia
Perkara Ijazah Jokowi Memanas, Penggugat Ajukan Banding usai Ditolak PN Surakarta
Kasus ijazah Jokowi kini berlanjut ke Pengadilan Tinggi Semarang. Penggugat pun mengajukan banding atas kasus tersebut.
Soffi Amira - Rabu, 13 Mei 2026
Perkara Ijazah Jokowi Memanas, Penggugat Ajukan Banding usai Ditolak PN Surakarta
Indonesia
Jokowi Digugat Lagi di PN Solo, Kali Ini Penggugatan Sesama Alumnus Kehutanan UGM
Presiden ke-7 Joko Widodo kembali digugat di PN Surakarta terkait dugaan ijazah UGM. Gugatan diajukan alumnus Kehutanan UGM.
Wisnu Cipto - Selasa, 05 Mei 2026
Jokowi Digugat Lagi di PN Solo, Kali Ini Penggugatan Sesama Alumnus Kehutanan UGM
Indonesia
Disinggung Jusuf Kalla soal Peran Jadi Presiden, Jokowi: Saya Bukan Siapa-siapa, Cuma Orang Kampung
Presiden ke-7 RI, Jokowi, menanggapi statement Jusuf Kalla. Ia menyebut bahwa Jokowi menjadi presiden berkat dirinya.
Soffi Amira - Selasa, 21 April 2026
Disinggung Jusuf Kalla soal Peran Jadi Presiden, Jokowi: Saya Bukan Siapa-siapa, Cuma Orang Kampung
Indonesia
Polda Metro SP3 Kasus Ijazah Palsu dengan Tersangka Rismon, Jokowi: Semua sudah Clear
Mantan Gubernur DKI Jakarta ini menyebut pemberian SP3 tersebut merupakan kewenangan Polda Metro Jaya.
Dwi Astarini - Senin, 20 April 2026
Polda Metro SP3 Kasus Ijazah Palsu dengan Tersangka Rismon, Jokowi: Semua sudah Clear
Indonesia
JK: Kasih Tahu Termul-Termul, Jokowi Jadi Presiden Karena Saya!
Istilah termul yang digunakan JK itu merujuk kepanjangan dari Ternak Mulyono. Adapun, Mulyono merupakan nama masa kecil Jokowi yang akhirnya diganti oleh orang tuanya karena sering sakit-sakitan
Wisnu Cipto - Minggu, 19 April 2026
 JK: Kasih Tahu Termul-Termul, Jokowi Jadi Presiden Karena Saya!
Indonesia
Sampai 20 Politisi Bakal Gabung PSI karena Jokowi, Termasuk dari Partai NasDem
Hal ini disampaikan Ketua Bidang Politik DPP PSI, Bestari Barus, yang juga menjelaskan ada politisi yang rela meninggalkan jabatan strategis di parlemen demi bergabung.
Frengky Aruan - Senin, 13 April 2026
Sampai 20 Politisi Bakal Gabung PSI karena Jokowi, Termasuk dari Partai NasDem
Bagikan