MerahPutih.com - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD menegaskan dua politikus Fadli Zon dan Fahri Hamzah memang berhak mendapatkan bintang tanda jasa Mahaputera Nararya. Penghargaan itu memang menjadi hak keduanya sebagai mantan Wakil Ketua DPR periode lalu.
"Bisa dijelaskan bahwa pemberian bintang Mahaputra kepada Fadli Zon dan Fahri Hamzah adalah sesuai dengan peraturan yang berlaku," kata Mahfud dikutip dari akun Twitter-nya, Selasa (11/8).
Baca Juga:
Menurut Mahfud, keduanya mendapatkan bintang kehormatan lantaran dianggap berjasa atas jabatan yang pernah diembannya. Khusus untuk bintang tanda jasa Mahaputera Nararya memang salah satunya diperuntukkan bagi mereka yang pernah menjabat sebagai pimpinan DPR RI.
Lebih jauh, Mahfud menjelaskan jika pemerintah Presiden Joko Widodo (Jokowi) tidak memberikan bintang tanda jasa kepada para mantan pimpinan lembaga itu tanpa alasan hukum justru blunder melanggar aturan. Terkait desakan mencabut hak Fadli dan Fahri karena sering mengkritik pemerintah, lanjut dia, malah akan membuat pemerintah melanggar aturan perundang-undangan yang berlaku.
"Berarti pemerintah mempolitisasi hak orang secara tidak adil," tegas bekas anggota DPR dari PKB itu.
Bahkan, Menkopolhukam menambahkan ada beberapa orang yang pernah menerima bintang tanda jasa dari Pemerintah, meskipun mereka tengah bermasalah dengan hukum sebagai tersangka, terdakwa ataupun terpidana.
Mahfud mencontohkan eks Ketua DPD RI yang pernah tersangkut kasus suap Irman Gusman, serta bekas menteri yang menjadi terpidana kasus korupsi Surya Darma Ali dan Jero Wacik tetap mendapat bintang kehormatan lantaran dianggap berjasa atas jabatan yang pernah diembannya. (Knu)
Baca Juga: