Jokowi-Ma'ruf Punya Yusril, Prabowo-Sandi Punya Pengacara Militan
Yusril Ihza Mahendra bersama Susilo Bambang Yudhoyono dan Prabowo Subianto (@yusrilihzamhd)
Merahputih.com - Juru bicara Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi, Dahnil Anzar Simanjuntak mengucapkan selamat kepada pakar hukum tata negara, Yusril Ihza Mahendra yang kini jadi pengacara Jokowi-Ma'ruf Amin.
"Kami mengucapkan selamat untuk Pak Yusril," ujar Dahnil dalam keterangan tertulis, Selasa (6/11).
Dahnil menegaskan, kubunya tidak merasa kekurangan pengacara untuk bekerja sukarela mengawal Prabowo-Sandi pada Pilpres 2019. Diklaim Dahnil, pihaknya kini dibantu oleh banyak pengacara muda.
Para pengacara muda itu, kata dia, bekerja secara sukarela. "Dan militansinya sudah teruji mengawal semua masalah hukum selama proses kontestasi Pilpres," bebernya.
Meski begitu, Dahnil menghormati keputusan Yusril. "Kami menghormati keputusan pribadi Pak Yusril. Saya kira keputusan tersebut bagus dan baik buat Pak Yusril," pungkas Dahnil.
Yusril sendiri menjadi pengacara Jokowi-Ma'ruf diprediksi untuk mengamankan Partai Bulan Bintang batas lolos dari parlemen atau Parlementary Threshold empat persen di DPR.
Karena, PBB diyakini tidak akan lolos parlementary threshold. Sehingga, pilihan realistisnya saat ini adalah menyatakan sikap menjadi kuasa hukum Jokowi-Ma'ruf untuk Pilpres 2019.
"Kekuasaan punya banyak akses yang bisa bantu PBB," kata Pengamat Politik dari UIN Syarief Hidayatullah Jakarta, Pangi Syarwi Chaniago. (fad)
Bagikan
Berita Terkait
Prabowo Instruksikan Yusril dan Menkum Bikin UU Tangkal Propaganda Asing
KUHP dan KUHAP Baru Resmi Berlaku, Menko Yusril: Era Hukum Pidana Kolonial Berakhir
Pemerintah Sepakat Susun PP Pelaksanaan UU Kepolisian
Presiden Prabowo Beri Rehabilitasi Eks Direksi ASDP, Menko Yusril: Sah Secara Konstitusional
Apa Itu Rehabilitasi, Dasar Hukum dan Dampaknya Pada Terpidana, Begini Penjelasan Yusril
Menko Kumham Imipas Yusril Heran Fenomena Warga Pilih Lapor Damkar Dibanding Polisi
Menko Yusril Akui Ada Penegakan Hukum Perparah Ketidakadilan Ekonomi
Yusril Usulkan Pembatasan Status Tersangka Maksimal 1 Tahun dalam Revisi KUHAP
[HOAKS atau FAKTA]: Menko Yusril Mengamuk dan Minta Relawan Jokowi yang Bikin Gaduh Segera Ditangkap dan Dibubarkan Tanpa Ampun
Indonesia Setuju Pulangkan 2 Terpidana Mati dan Seumur Hidup Asal Belanda