Jokowi Ingin Selamatkan Potensi Kerugian Negara

Fredy WansyahFredy Wansyah - Kamis, 19 Maret 2015
Jokowi Ingin Selamatkan Potensi Kerugian Negara

Presiden Joko Widodo (kiri) didampingi Wapres Jusuf Kalla (kanan) memimpin Rapat Terbatas bidang Pertahanan dan Keamanan, di Kantor Kepresidenan Jakarta, Selasa (17/3). (Foto: Antara/Yudhi Mahatma)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih Nasional - Presiden Joko Widodo (Jokowi) upayakan penyelamatan potensi kerugian negara. Hal ini dilakukan melalui Deklarasi Penyelamatan SDA Indonesia di Istana Negara, Jakarta Pusat, Kamis (19/3).(Baca Juga: Jokowi Singgung Pengelolaan Hutan Era Soeharto)

Jokowi mengungkap kegalalan tiga sektor pengelolaan sumber daya alam. Pertama, kegalalan mengelola sumber daya alam energi, khususnya minyak dan gas (migas), pada tahu 1970-an. Kedua, kegagalan mengelola sumber daya alam hutan pada tahun 1980-an. Ketiga, kegagalan mengelola sektor tambang pada 1990 hingga 2000-an.

“Saya tadi dibisiki Menteri Kelautan soal sumber daya laut, 'Pak Belum terlambat'. Saya senang mendengar itu. Artinya belum terlambat mengelola sumber daya alam laut," papar Mantan Wali Kota Solo itu, seperti disitat dari Setkab.go.id.

Dalam kesempatan tersebut, potensi kerugian negara menjadi sorotan pemerintah. Ketua KPK Taufiqeurachman Ruki memaparkan, tidak semua eksportir melaporkan hasil ekspornya ke Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral.(Baca Juga: Pemerintah Minta Industri Mantapkan Pemantauan Emisi Gas)

“Pada tahun 2012 misalnya, potensi kehilangan penerimaan pajak mencapai Rp28,5 triliun, sedangkan potensi kerugian negara sekitar Rp10 triliun per tahun.

Ruki menambahkan, sektor kehutanan juga tidak kalah potensial. Saat ini Indonesia memiliki total luas kawasan hutan 128 juta hektare, yang meliputi 70 persen wilayah darat.

Berdasarkan data Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK), potensi kerugian negara pada semester pertama 2014 mencapai Rp30,87 triliun. BPK menemukan dari 670 obyek pemeriksaan, terdiri atas 559 obyek pemeriksaan keuangan, 16 obyek pemeriksaan kinerja, dan 95 obyek pemeriksaan dengan tujuan tertentu. (fre)

#Kerugian Negara #Sumber Daya Alam #Presiden Jokowi
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Prabowo Janji Hentikan Kebocoran Kekayaan Negara, Tegaskan SDA Harus untuk Rakyat
Presiden Prabowo menegaskan komitmennya menghentikan kebocoran kekayaan negara dan memastikan sumber daya alam Indonesia dinikmati seluruh rakyat.
Ananda Dimas Prasetya - Sabtu, 23 Mei 2026
Prabowo Janji Hentikan Kebocoran Kekayaan Negara, Tegaskan SDA Harus untuk Rakyat
Indonesia
DPR Terkejut PT Danantara Sumber Daya Indonesia akan Dipimpin WNA
DPR menilai posisi pimpinan PT DSI yang akan diisi oleh WNA sangat strategis karena menyangkut ekspor SDA, devisa negara, hingga masa depan industri nasional.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 22 Mei 2026
DPR Terkejut PT Danantara Sumber Daya Indonesia akan Dipimpin WNA
Indonesia
Pemerintah Evaluasi Kontrak SDA Terindikasi Tidak Sesuai Harga Pasar Global
DSI direncanakan sebagai perantara transaksi ekspor untuk sejumlah komoditas strategis sebelum nantinya bakal menjadi eksportir tunggal.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 21 Mei 2026
Pemerintah Evaluasi Kontrak SDA Terindikasi Tidak Sesuai Harga Pasar Global
Indonesia
Ekspor Tunggal oleh BUMN Diklaim Buat Bongkar Uang Gelap SDA
Pembentukan DSI berawal dari temuan pemerintah terkait dugaan praktik under-invoicing dan transfer pricing dalam ekspor komoditas SDA.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 20 Mei 2026
Ekspor Tunggal oleh BUMN Diklaim Buat Bongkar Uang Gelap SDA
Indonesia
Begini Peran Danantara dan BUMN DSI Jadi Eksportir Tunggal SDA Indonesia
Penghasilan dari penjualan akan diterima dalam mata uang asing, tergantung negara tempat transaksi dilakukan, dengan tetap mengikuti praktik terbaik dalam perdagangan.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 20 Mei 2026
Begini Peran Danantara dan BUMN DSI Jadi Eksportir Tunggal SDA Indonesia
Indonesia
Aturan Baru DHE SDA Berlaku 1 Juni 2026, Eksportir Wajib Simpan Devisa di RI
Pemerintah resmi merevisi aturan DHE SDA mulai 1 Juni 2026. Eksportir wajib menempatkan 100 persen devisa hasil ekspor ke sistem keuangan Indonesia.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 20 Mei 2026
Aturan Baru DHE SDA Berlaku 1 Juni 2026, Eksportir Wajib Simpan Devisa di RI
Indonesia
Prabowo Terbitkan PP Tata Kelola Ekspor SDA, BUMN Jadi Pengekspor Tunggal
Presiden Prabowo Subianto menerbitkan PP Tata Kelola Ekspor SDA yang mewajibkan ekspor sawit, batu bara, dan komoditas strategis lewat BUMN pengekspor tunggal.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 20 Mei 2026
Prabowo Terbitkan PP Tata Kelola Ekspor SDA, BUMN Jadi Pengekspor Tunggal
Indonesia
Siapa Berwenang Hitung Kerugian Negara? Baleg DPR Gelar RDPU dengan Pakar Hukum
Baleg DPR RI menggelar RDPU bersama pakar hukum untuk membahas evaluasi UU Tipikor. Fokus utama pembahasan adalah kewenangan menghitung kerugian negara dalam perkara korupsi.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 18 Mei 2026
Siapa Berwenang Hitung Kerugian Negara? Baleg DPR Gelar RDPU dengan Pakar Hukum
Indonesia
Kewenangan Audit Investigatif BPKP Disorot DPR RI, Siapa Paling Berwenang Hitung Kerugian Negara?
Ketiadaan regulasi komprehensif dalam Peraturan Presiden terkait peran BPKP memicu potensi bias kewenangan
Angga Yudha Pratama - Rabu, 15 April 2026
Kewenangan Audit Investigatif BPKP Disorot DPR RI, Siapa Paling Berwenang Hitung Kerugian Negara?
Indonesia
Prabowo Undang Para Mantan Presiden ke Istana, Bahas Situasi Global dan Konsolidasi Nasional
Presiden Prabowo mengundang para mantan presiden dan wakil presiden RI ke Istana Kepresidenan, bahas situasi nasional dan geopolitik global.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 03 Maret 2026
Prabowo Undang Para Mantan Presiden ke Istana, Bahas Situasi Global dan Konsolidasi Nasional
Bagikan