MerahPutih.com - Presiden Prabowo Subianto beberapa kali menyoroti persoalan tersebut dalam rapat kabinet, karena dinilai menyebabkan Indonesia kehilangan potensi penerimaan negara dalam jumlah besar. Sehingga akhirnya, mengeluarkan aturan jika nanti ekspor komoditas Sumber Daya Alam hanya lewat BUMN.
Chief Executive Officer (CEO) Danantara Indonesia Rosan Roeslani mengatakan pembentukan PT Danantara Sumber Daya Indonesia (DSI) dapat mencegah potensi “uang gelap” serta meningkatkan transparansi transaksi ekspor sumber daya alam (SDA) nasional.
Rosan mengatakan langkah pemerintah tersebut sejalan dengan prinsip Organisation for Economic Co-operation and Development atau Organisasi Kerja Sama dan Pembangunan Ekonomi (OECD) yang menekankan tata kelola dan akuntabilitas perdagangan.
Ini inline dengan OECD principles yang di mana kita ingin menjunjung tinggi governance, transparency, accountability dari semua ini sehingga tidak lagi terjadi potensi-potensi adanya 'uang gelap' istilah saya 'uang gelap',
kata Rosan dalam konferensi pers Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal Tahun Anggaran 2027 di Jakarta, Rabu.
Menurut Rosan praktik pelanggaran yang ingin ditekan meliputi under invoicing (pelaporan nilai transaksi di bawah harga sebenarnya) dan transfer pricing (rekayasa harga transaksi antarperusahaan) yang selama ini dinilai merugikan negara.
Pemerintah berupaya menekan potensi pelanggaran tersebut semaksimal mungkin agar tidak lagi muncul praktik transaksi tersembunyi atau yang disebutnya sebagai potensi munculnya “uang gelap” dalam perdagangan ekspor.
Pada tahap awal, Danantara Indonesia akan melakukan pengumpulan data dan pemahaman menyeluruh yang akan dilakukan pada Juni hingga Desember 2026. Hal itu untuk mengevaluasi pola transaksi ekspor sumber daya alam secara lebih komprehensif dan akurat.
Rosan menilai keberadaan DSI juga akan memberikan kepastian lebih besar kepada pembeli luar negeri karena mekanisme perdagangan ekspor Indonesia nantinya berjalan dengan sistem yang semakin terbuka dan akuntabel.
Ia menjelaskan pembeli internasional juga berpotensi terdampak apabila ditemukan praktik transfer pricing atau transaksi tidak wajar sehingga transparansi dinilai penting menjaga kepercayaan perdagangan global terhadap Indonesia.
Rosan menambahkan pembentukan sistem perdagangan melalui DSI menjadi bagian dari upaya Indonesia memperkuat standar tata kelola internasional sekaligus mendukung proses Indonesia menuju keanggotaan penuh OECD secara bertahap.
Adapun terdapat tiga komoditas utama yang akan menjadi tahap awal pengaturan yakni batu bara, crude palm oil (CPO), dan ferro alloy.
Di tempat yang sama, Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menilai pembentukan DSI sebagai BUMN Khusus Ekspor berpotensi meningkatkan penerimaan negara.
Menurutnya, kebijakan tata kelola ekspor sumber daya alam (SDA) tersebut akan menguntungkan negara, karena dapat menekan praktik under-invoicing yang selama ini menyebabkan kebocoran penerimaan.
"Saya kan Menteri Keuangan, jadi saya ingin dapat profit sharing atau biaya masukan dari export tax yang sesuai dengan yang dilakukan," ujar Purbaya.
Pembentukan DSI berawal dari temuan pemerintah terkait dugaan praktik under-invoicing dan transfer pricing dalam ekspor komoditas SDA.