MerahPutih.com - Presiden Prabowo Subianto dalam Rapat Paripurna DPR RI di Gedung Nusantara, Kompleks MPR, DPR, DPD RI, Jakarta, mengumumkan pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) tentang Tata Kelola Ekspor Komoditas Sumber Daya Alam (SDA).
Badan Pengelola Investasi (BPI) Danantara menyatakan salah satu fungsi PT Danantara Sumber Daya Indonesia (DSI) yaitu menjaga akuntabilitas transaksi ekspor sesuai dengan harga pasar.
Chief Investment Officer (CIO) Danantara Indonesia, Pandu Sjahrir menyebut, desain DSI ditujukan untuk memastikan sumber daya Indonesia yang dimanfaatkan dunia dapat berbalik membawa kemakmuran yang optimal bagi masyarakat.
Baca juga:
PT Danantara Sumber Daya Indonesia Bakal Bertugas Kelola Ekspor Komoditas SDA
“DSI akan menjalankan beberapa peran, (yaitu) memperkuat transparansi dan sistem pelaporan perdagangan, memastikan transaksi yang dilakukan secara akuntabel dan sesuai dengan harga pasar, mendukung pengelolaan devisa negara secara lebih optimal, melakukan konsolidasi data dan tata kelola guna meningkatkan efisiensi sektor,” ujar Pandu.
DSI bersifat sebagai satu platform dengan banyak benefit yang bisa memastikan Indonesia mendapatkan keuntungan lebih besar dari yang dimanfaatkan oleh dunia.
Managing Director Stakeholders Management & Communications Danantara Indonesia Rohan Hafas menjelaskan fungsi BSI akan dijalankan dalam dua tahap.
Tahap pertama berlangsung pada periode 1 Juni sampai 31 Desember 2026, di mana DSI akan berperan sebagai penilai dan perantara bagi penjual dan pembeli untuk komoditas-komoditas tertentu yang akan diekspor.
Pada tahap kedua yang akan dimulai per Januari 2027, DSI akan menjadi perusahaan trader. Artinya, DSI akan membeli langsung dari eksportir, memegang barang, dan menanggung risiko jual beli. Setelah itu, DSI akan menjual barang tersebut ke pasar internasional.
Penghasilan dari penjualan akan diterima dalam mata uang asing, tergantung negara tempat transaksi dilakukan, dengan tetap mengikuti praktik terbaik dalam perdagangan. Dana hasil penjualan tersebut kemudian akan kembali sepenuhnya ke Indonesia.
Pemerintah membentuk PT DSI sebagai perusahaan dengan penugasan khusus untuk mengelola dan mengawasi transaksi ekspor komoditas sumber daya alam strategis.
Pembentukannya dilatarbelakangi masih tingginya praktik under invoicing dan transfer pricing pada sejumlah komoditas ekspor Indonesia selama bertahun-tahun.
Praktik tersebut dinilai berdampak negatif terhadap penerimaan negara, baik dari sisi perpajakan, royalti, devisa, maupun validitas data perdagangan nasional.
DSI juga sebagai platform pengawasan keterbukaan transaksi ekspor, mulai dari volume, harga, hingga mekanisme pengiriman komoditas.