Jokowi Ingatkan BUMDes Tidak Matikan Usaha Rakyat

Alwan Ridha RamdaniAlwan Ridha Ramdani - Senin, 20 Desember 2021
Jokowi Ingatkan BUMDes Tidak Matikan Usaha Rakyat

Peluncuran Sertifikat Badan Hukum dan Peresmian Pembukaan Rakornas BUM Desa, 20 Desember 2021. (Foto: Tangkapan Layar)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Pemerintah sejak 2014 telah berkomitmen untuk membangun Indonesia dari pinggiran dan perbatasan bukan Jawa setris. Tercatat, dana desa yang telah disalurkan Rp 400,1 triliun dalam 7 tahun terakhir.

Rinciannya, dana desa yang dikucurkan pada 2015 sebesar Rp 20,8 triliun, selanjutnya 2016 sebesar Rp 46,7 triliun, pada 2017 senilai Rp 59,8 triliun, pada 2018 sejumlah Rp 59,8 trilun, pada 2019 sebesar Rp69,8 triliun, pada 2020 sejumlah Rp 71,1 triliun, dan terakhir pada 2021 senilai Rp 72 triliun.

Baca Juga:

Kemendes Maksimal Akademi Desa 4.0 Kembangkan 20 Ribu Bumdes

"Kalau kita lihat APBD desa juga meningkatnya drastis, pada 2014 itu rata-rata Rp 329 juta, pada 2015 sudah naik jadi Rp 701 juta, dan pada 2021 menjadi Rp 1,6 miliar," ujar Presiden Joko Widodo di Jakarta, Senin (20/12).


Satu program dengan hadirnya dana desa adalah bermunculannya Badan Usaha Milik Desa (BUMDes). Tetapi, Jokowi perintahkan agar pemerintah desa tidak terpaku pada jumlah BUMDes.

"Kualitas kegiatan di dalamnya harus betul-betul di lapangan itu bisa dirasakan manfaatnya oleh masyarakat, oleh rakyat," katanya.

Jokowi mengingatkan, setelah dapat sertifikat badan hukum kemudian hanya buat plang. Tetapi kegiatannya tidak ada.

"Kualitas kegiatan tidak jelas, ini yang ingin kita semuanya bekerja betul-betul memberikan manfaat ekonomi bagi masyarakat kita," tegas Presiden.

Presiden Jokowi menyebut, BUMDes dan BUMDes bersama harus mengambil peran dalam kegiatan ekonomi bermanfaat. Jangan sampai justru mematikan ekonomi rakyat yang sudah ada.

"Misalnya di desa ada toko-toko kecil 5-10 toko, BUMDes bikin toko yang lebih gede jadi yang 10 mati yang ini hidup yang gede ini, bukan itu. BUMDes ini harus memicu dari toko yang 10 jadi 20 toko, yang 10 jadi menengah atau besar, tugas-tugas itu yang kita inginkan bukan mematikan yang sudah ada," jelas Presiden.

Badan Usaha Milik Desa saat ini, memiliki landasan hukum berdasarkan Peraturan Pemerintah No 11 Tahun 2021 tentang Badan Usaha Milik Desa yang ditandatangani Presiden Jokowi pada 2 Februari 2021.

BUMDes sendiri ditetapkan sebagai badan hukum yang didirikan oleh desa dan/atau bersama desa-desa guna mengelola usaha, memanfaatkan aset, mengembangkan investasi dan produktivitas, menyediakan jasa pelayanan, dan/atau menyediakan jenis usaha lainnya untuk sebesar-besarnya kesejahteraan masyarakat desa.

Paling tidak, ada dua jenis BUMDes yang terdiri atas BUM Desa dan BUM Desa Bersama. BUM Desa didirikan oleh satu Desa berdasarkan Musyawarah Desa dan pendiriannya ditetapkan dengan Peraturan Desa.

Sedangkan BUM Desa Bersama didirikan oleh dua Desa atau lebih berdasarkan Musyawarah Antar Desa dan pendiriannya ditetapkan dengan Peraturan Bersama Kepala Desa.

Karena BUM Desa Bersama didirikan berdasarkan kesamaan potensi, kegiatan usaha, atau kedekatan wilayah maka pendirian BUM Desa Bersama tidak terikat pada batas wilayah administratif.

"BUMDes naik 600 persen tepatnya 600,6 persen dari 2018 sebanyak 8.100 unit melompat menjadi 57.200 BUMDes," ungkap Presiden. (Knu)

Baca Juga:

Dikelola BumDes, Bukit Sentono Genthong Jadi Destinasi Wisata Baru Pacitan

#Jokowi #BUMDes #Dana Desa #Pemulihan Ekonomi
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Roy Suryo Ajukan Ahli Bedah Saraf hingga Pendeteksi Gambar ke Polda Metro, Tepis Penetapan Status Tersangka Dirinya
Polda Metro Jaya menjadwalkan pemeriksaan sejumlah saksi dan ahli meringankan yang diajukan Roy Suryo Cs dalam kasus tudingan ijazah palsu Jokowi.
Dwi Astarini - Selasa, 20 Januari 2026
Roy Suryo Ajukan Ahli Bedah Saraf hingga Pendeteksi Gambar ke Polda Metro, Tepis Penetapan Status Tersangka Dirinya
Indonesia
Ketua Komisi III DPR Sebut Restorative Justice Kasus Ijazah Jokowi, Bukti Implementasi KUHP Baru
Penerapan mekanisme keadilan restoratif (restorative justice/RJ) dalam perkara tersebut mencerminkan arah kebijakan hukum pidana nasional di masa depan.
Dwi Astarini - Senin, 19 Januari 2026
Ketua Komisi III DPR Sebut Restorative Justice Kasus Ijazah Jokowi, Bukti Implementasi KUHP Baru
Indonesia
[HOAKS atau FAKTA] : TNI Kini Bisa Audit Penggunaan Dana Desa karena Sering Digunakan Kades untuk Memperkaya Diri
Diketahui, video merupakan hasil rekayasa kecerdasan buatan (artificial intelligence/AI), probabilitas atau kemungkinannya mencapai 99,9 persen.
Dwi Astarini - Minggu, 18 Januari 2026
[HOAKS atau FAKTA] : TNI Kini Bisa Audit Penggunaan Dana Desa karena Sering Digunakan Kades untuk Memperkaya Diri
Indonesia
Eggi Sudjana Ajukan RJ ke Polda, Kasus Hoaks Ijazah Jokowi Berpotensi Damai
Tersangka Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis telah mengajukan surat permohonan restorative justice (RJ) ke Polda Metro Jaya.
Wisnu Cipto - Jumat, 16 Januari 2026
Eggi Sudjana Ajukan RJ ke Polda, Kasus Hoaks Ijazah Jokowi Berpotensi Damai
Indonesia
Kuasa Hukum Jokowi: Terlalu Dini Simpulkan Restorative Justice usai Pertemuan dengan Eggi Sudjana
Kuasa hukum Jokowi, Yakup Hasibuan mengatakan, terlalu dini membicarkan restorative justice usai kliennya bertemu dengan Eggi Sudjana.
Soffi Amira - Sabtu, 10 Januari 2026
Kuasa Hukum Jokowi: Terlalu Dini Simpulkan Restorative Justice usai Pertemuan dengan Eggi Sudjana
Indonesia
Jokowi Maafkan 2 Tersangka Kasus Ijazah Palsu, PSI: Proses Hukum Harus Tetap Berjalan
Presiden ke-7 RI, Jokowi, memaafkan dua tersangka kasus ijazah palsu. Namun, PSI menyebutkan bahwa proses hukum harus tetap berjalan.
Soffi Amira - Sabtu, 10 Januari 2026
Jokowi Maafkan 2 Tersangka Kasus Ijazah Palsu, PSI: Proses Hukum Harus Tetap Berjalan
Indonesia
2 Tersangka Kasus Ijazah Palsu Kunjungi Rumah Jokowi di Solo, Apa Saja yang Dibahas?
Dua tersangka kasus ijazah palsu menemui Jokowi di Solo, Kamis (8/1) sore. Lokasi kediamannya pun langsung disterilkan.
Soffi Amira - Jumat, 09 Januari 2026
2 Tersangka Kasus Ijazah Palsu Kunjungi Rumah Jokowi di Solo, Apa Saja yang Dibahas?
Indonesia
Sidang Gugatan Ijazah Jokowi, Tergugat tak Bisa Tunjukkan Ijazah karena Dibawa Polda Metro
Tim kuasa hukum tergugat hanya mengajukan satu alat bukti berupa salinan hasil pemindaian laporan polisi yang menyatakan ijazah sedang disita.
Dwi Astarini - Rabu, 07 Januari 2026
Sidang Gugatan Ijazah Jokowi, Tergugat tak Bisa Tunjukkan Ijazah karena Dibawa Polda Metro
Indonesia
Soroti Dugaan Intimidasi Warga di Garut, Anggota DPR Minta Perangkat Desa Jangan Antikritik
Kasus intimidasi dialami Holis Muhlisin, warga Desa Panggalih, Garut, setelah mengkritik kondisi jalan desa yang rusak meski ada alokasi dana desa.
Wisnu Cipto - Senin, 05 Januari 2026
Soroti Dugaan Intimidasi Warga di Garut, Anggota DPR Minta Perangkat Desa Jangan Antikritik
Indonesia
SBY Dibawa-bawa dalam Kasus Ijazah Palsu Jokowi, Demokrat Tegaskan itu Fitnah
Susilo Bambayng Yudhoyono (SBY) dikaitkan dengan isu ijazah palsu Jokowi. Partai Demokrat pun menegaskan, bahwa hal itu merupakan fitnah.
Soffi Amira - Jumat, 02 Januari 2026
SBY Dibawa-bawa dalam Kasus Ijazah Palsu Jokowi, Demokrat Tegaskan itu Fitnah
Bagikan