Jokowi Akui Kontroversi Arief Hidayat

Angga Yudha PratamaAngga Yudha Pratama - Rabu, 28 Maret 2018
Jokowi Akui Kontroversi Arief Hidayat

Presiden Joko Widodo memberikan ucapan selamat kepada Hakim Konstitusi Arief Hidayat disaksikan Wakil Presiden Jusuf Kalla usai pelantikan hakim konstitusi di Istana Negara, Jakarta, Selasa (27/3). (A

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

Merahputih.com - Peneliti Setara Institute, Ismail Hasani menilai Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Arief Hidayat cacat secara etik karena telah dua kali diberi sanksi ringan akibat pelanggaran etika hakim.

"Presiden Jokowi dalam prosesi pengambilan sumpah secara implisit mengakui kontroversi itu sambil menegaskan bahwa itu bukan domain kewenangan dirinya selaku presiden," kata Ismail dalam keterangannya kepada merahputih.com, rabu (28/3).

Berdasarkan catatan, Arief Hidayat juga saat ini sedang menjalani proses pengaduan etik lanjutan yang diadukan oleh Perhimpunan Bantuan Hukum dan HAM Indonesia (PBHI).

Secara de jure, masa jabatan Arief sebagai hakim dan sebagai Ketua MK akan habis pada 1 April 2018. Karena jabatan ketua MK itu melekat pada jabatan hakim, maka per 1 April jabatan ketua pun tidak lagi disandang Arief.

"Meskipun per 28 Maret 2018 Arief telah diambil sumpah untuk jabatan hakim 5 tahun ke depan," beber Ismail.

Ismail meminta para hakim konstitusi untuk memastikan integritas kelembagaan MK tetap terjaga dengan tidak menyepakati langkah-langkah kontroversial terkait posisi Arief Hidayat.

"Berhentilah berpolitik dalam faksi-faksi yang tidak produktif dan hanya membuat integritas kelembagaan dan kualitas putusan MK menurun," tegas Ismail.

Sebelumnya, Arief sempat menjadi kontroversi setelah Dewan Etik MK menjatuhkan vonis pelanggaran ringan.

Arief Hidayat dinyatakan melanggar etik setalah melakukan pertemuan tertutup dengan sejumlah anggota Komisi III DPR akhir 2017 lalu.

Sebelum itu, Mantan Guru Besar Universitas Diponegoro ini juga pernah divonis melanggar etik setelah dia mengirimkan katebelece kepada Jaksa Agung Muda Pengawasan Widyo Pramono yang berisi permohonan agar seorang kerabatnya dibina.

Tak ayal, akibat beberapa pelanggaran tersebut, sejumlah pihak menilai Arief Hidayat tak pantas untuk memimpin lembaga terhormat seperti MK.

Bahkan, mereka meminta Arief segera dicopot dari Ketua Hakim MK. (ayp)

#Jokowi #Hakim Mahkamah Konstitusi #Arief Hidayat
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Bahlil: Adies Kadir Sudah Mundur dari Golkar Sebelum Ditetapkan Hakim MK
Ketum Golkar Bahlil Lahadalia memastikan Adies Kadir mundur dari kepengurusan dan keanggotaan Golkar usai terpilih sebagai Hakim MK.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 29 Januari 2026
Bahlil: Adies Kadir Sudah Mundur dari Golkar Sebelum Ditetapkan Hakim MK
Indonesia
[HOAKS atau FAKTA]: Jokowi Berwasiat Agar Gibran dan Kaesang Jadi Pasangan Capres-Cawapres di Pemilu 2029
Beredar informasi yang menyebut Presiden ke-7 RI Joko Widodo akan menduetkan Gibran-Kaesang di Pilpres 2029. Cek kebenaran informasinya.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 28 Januari 2026
[HOAKS atau FAKTA]: Jokowi Berwasiat Agar Gibran dan Kaesang Jadi Pasangan Capres-Cawapres di Pemilu 2029
Berita Foto
Rapat Paripurna DPR Sahkan Adies Kadir Calon Hakim Mahkamah Konstitusi Usulan DPR
Wakil Ketua DPR Cucun Ahmad Syamsurizal berfoto bersama Saan Mustopa dan Calon Hakim MK usulan DPR, Adies Kadir di Jakarta, Selasa (27/1/2026).
Didik Setiawan - Selasa, 27 Januari 2026
Rapat Paripurna DPR Sahkan Adies Kadir Calon Hakim Mahkamah Konstitusi Usulan DPR
Indonesia
Hadir Bawa Badan, Eks Menpora Dito Siap Diperiksa KPK soal Dampingi Jokowi Lobi Haji
Dito Ariotedjo ikut mendampingi Jokowi bertemu PM Arab Saudi Mohammed bin Salman Al-Saud membahas lobi penambahan kuota haji Indonesia tahun 2024.
Wisnu Cipto - Jumat, 23 Januari 2026
Hadir Bawa Badan, Eks Menpora Dito Siap Diperiksa KPK soal Dampingi Jokowi Lobi Haji
Indonesia
Roy Suryo Ajukan Ahli Bedah Saraf hingga Pendeteksi Gambar ke Polda Metro, Tepis Penetapan Status Tersangka Dirinya
Polda Metro Jaya menjadwalkan pemeriksaan sejumlah saksi dan ahli meringankan yang diajukan Roy Suryo Cs dalam kasus tudingan ijazah palsu Jokowi.
Dwi Astarini - Selasa, 20 Januari 2026
Roy Suryo Ajukan Ahli Bedah Saraf hingga Pendeteksi Gambar ke Polda Metro, Tepis Penetapan Status Tersangka Dirinya
Indonesia
Ketua Komisi III DPR Sebut Restorative Justice Kasus Ijazah Jokowi, Bukti Implementasi KUHP Baru
Penerapan mekanisme keadilan restoratif (restorative justice/RJ) dalam perkara tersebut mencerminkan arah kebijakan hukum pidana nasional di masa depan.
Dwi Astarini - Senin, 19 Januari 2026
Ketua Komisi III DPR Sebut Restorative Justice Kasus Ijazah Jokowi, Bukti Implementasi KUHP Baru
Indonesia
Eggi Sudjana Ajukan RJ ke Polda, Kasus Hoaks Ijazah Jokowi Berpotensi Damai
Tersangka Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis telah mengajukan surat permohonan restorative justice (RJ) ke Polda Metro Jaya.
Wisnu Cipto - Jumat, 16 Januari 2026
Eggi Sudjana Ajukan RJ ke Polda, Kasus Hoaks Ijazah Jokowi Berpotensi Damai
Indonesia
Pasal Penghinaan Presiden Diuji di MK, Kritik Kepala Negara Dinilai Sebagai Hak Konstitusional
Selain masalah kebebasan berpendapat, para mahasiswa menyoroti adanya diskriminasi hukum
Angga Yudha Pratama - Rabu, 14 Januari 2026
Pasal Penghinaan Presiden Diuji di MK, Kritik Kepala Negara Dinilai Sebagai Hak Konstitusional
Indonesia
Kuasa Hukum Jokowi: Terlalu Dini Simpulkan Restorative Justice usai Pertemuan dengan Eggi Sudjana
Kuasa hukum Jokowi, Yakup Hasibuan mengatakan, terlalu dini membicarkan restorative justice usai kliennya bertemu dengan Eggi Sudjana.
Soffi Amira - Sabtu, 10 Januari 2026
Kuasa Hukum Jokowi: Terlalu Dini Simpulkan Restorative Justice usai Pertemuan dengan Eggi Sudjana
Indonesia
Jokowi Maafkan 2 Tersangka Kasus Ijazah Palsu, PSI: Proses Hukum Harus Tetap Berjalan
Presiden ke-7 RI, Jokowi, memaafkan dua tersangka kasus ijazah palsu. Namun, PSI menyebutkan bahwa proses hukum harus tetap berjalan.
Soffi Amira - Sabtu, 10 Januari 2026
Jokowi Maafkan 2 Tersangka Kasus Ijazah Palsu, PSI: Proses Hukum Harus Tetap Berjalan
Bagikan