Jokowi Akui Kontroversi Arief Hidayat
Presiden Joko Widodo memberikan ucapan selamat kepada Hakim Konstitusi Arief Hidayat disaksikan Wakil Presiden Jusuf Kalla usai pelantikan hakim konstitusi di Istana Negara, Jakarta, Selasa (27/3). (A
Merahputih.com - Peneliti Setara Institute, Ismail Hasani menilai Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Arief Hidayat cacat secara etik karena telah dua kali diberi sanksi ringan akibat pelanggaran etika hakim.
"Presiden Jokowi dalam prosesi pengambilan sumpah secara implisit mengakui kontroversi itu sambil menegaskan bahwa itu bukan domain kewenangan dirinya selaku presiden," kata Ismail dalam keterangannya kepada merahputih.com, rabu (28/3).
Berdasarkan catatan, Arief Hidayat juga saat ini sedang menjalani proses pengaduan etik lanjutan yang diadukan oleh Perhimpunan Bantuan Hukum dan HAM Indonesia (PBHI).
Secara de jure, masa jabatan Arief sebagai hakim dan sebagai Ketua MK akan habis pada 1 April 2018. Karena jabatan ketua MK itu melekat pada jabatan hakim, maka per 1 April jabatan ketua pun tidak lagi disandang Arief.
"Meskipun per 28 Maret 2018 Arief telah diambil sumpah untuk jabatan hakim 5 tahun ke depan," beber Ismail.
Ismail meminta para hakim konstitusi untuk memastikan integritas kelembagaan MK tetap terjaga dengan tidak menyepakati langkah-langkah kontroversial terkait posisi Arief Hidayat.
"Berhentilah berpolitik dalam faksi-faksi yang tidak produktif dan hanya membuat integritas kelembagaan dan kualitas putusan MK menurun," tegas Ismail.
Sebelumnya, Arief sempat menjadi kontroversi setelah Dewan Etik MK menjatuhkan vonis pelanggaran ringan.
Arief Hidayat dinyatakan melanggar etik setalah melakukan pertemuan tertutup dengan sejumlah anggota Komisi III DPR akhir 2017 lalu.
Sebelum itu, Mantan Guru Besar Universitas Diponegoro ini juga pernah divonis melanggar etik setelah dia mengirimkan katebelece kepada Jaksa Agung Muda Pengawasan Widyo Pramono yang berisi permohonan agar seorang kerabatnya dibina.
Tak ayal, akibat beberapa pelanggaran tersebut, sejumlah pihak menilai Arief Hidayat tak pantas untuk memimpin lembaga terhormat seperti MK.
Bahkan, mereka meminta Arief segera dicopot dari Ketua Hakim MK. (ayp)
Bagikan
Angga Yudha Pratama
Berita Terkait
[HOAKS atau FAKTA] : Jokowi Pilih Langsung Rektor UGM untuk Beking Dirinya dari Tudingan Ijazah Palsu
Gelar Perkara Khusus Kasus Dugaan Ijazah Palsu, Kubu Jokowi Minta Tersangka Segera Disidang
Temui Jokowi di Solo, Dato Tahir Bocorkan Tanggal Peresmian Museum Sains dan Teknologi
[HOAKS atau FAKTA]: Ingin Dicap sebagai Pahlawan, Jokowi Datangi Lokasi Bencana di Sumatra
[HOAKS atau FAKTA] : Prabowo Larang Jokowi Pergi ke Luar Negeri karena Kasus Dugaan Ijazah Palsu
Disebut Resmikan Bandara IMIP Morowali, Jokowi: Semua yang Tidak Baik Dikaitkan dengan Saya
Polda Metro Terima Aduan Roy Suryo, Gelar Perkara Khusus atas Kasus Hoax Ijazah Jokowi
MK Tolak Rakyat Berhentikan Anggota DPR yang Nyeleneh, PAW Tetap Jadi Monopoli Partai Politik
[HOAKS atau FAKTA]: Jokowi Marahi Menkeu Purbaya karena Menolak Membayar Utang Proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung
ANRI Pastikan tak Terima Salinan Ijazah Jokowi