Jokowi Akui Kontroversi Arief Hidayat

Presiden Joko Widodo memberikan ucapan selamat kepada Hakim Konstitusi Arief Hidayat disaksikan Wakil Presiden Jusuf Kalla usai pelantikan hakim konstitusi di Istana Negara, Jakarta, Selasa (27/3). (A
Merahputih.com - Peneliti Setara Institute, Ismail Hasani menilai Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Arief Hidayat cacat secara etik karena telah dua kali diberi sanksi ringan akibat pelanggaran etika hakim.
"Presiden Jokowi dalam prosesi pengambilan sumpah secara implisit mengakui kontroversi itu sambil menegaskan bahwa itu bukan domain kewenangan dirinya selaku presiden," kata Ismail dalam keterangannya kepada merahputih.com, rabu (28/3).
Berdasarkan catatan, Arief Hidayat juga saat ini sedang menjalani proses pengaduan etik lanjutan yang diadukan oleh Perhimpunan Bantuan Hukum dan HAM Indonesia (PBHI).
Secara de jure, masa jabatan Arief sebagai hakim dan sebagai Ketua MK akan habis pada 1 April 2018. Karena jabatan ketua MK itu melekat pada jabatan hakim, maka per 1 April jabatan ketua pun tidak lagi disandang Arief.
"Meskipun per 28 Maret 2018 Arief telah diambil sumpah untuk jabatan hakim 5 tahun ke depan," beber Ismail.
Ismail meminta para hakim konstitusi untuk memastikan integritas kelembagaan MK tetap terjaga dengan tidak menyepakati langkah-langkah kontroversial terkait posisi Arief Hidayat.
"Berhentilah berpolitik dalam faksi-faksi yang tidak produktif dan hanya membuat integritas kelembagaan dan kualitas putusan MK menurun," tegas Ismail.
Sebelumnya, Arief sempat menjadi kontroversi setelah Dewan Etik MK menjatuhkan vonis pelanggaran ringan.
Arief Hidayat dinyatakan melanggar etik setalah melakukan pertemuan tertutup dengan sejumlah anggota Komisi III DPR akhir 2017 lalu.
Sebelum itu, Mantan Guru Besar Universitas Diponegoro ini juga pernah divonis melanggar etik setelah dia mengirimkan katebelece kepada Jaksa Agung Muda Pengawasan Widyo Pramono yang berisi permohonan agar seorang kerabatnya dibina.
Tak ayal, akibat beberapa pelanggaran tersebut, sejumlah pihak menilai Arief Hidayat tak pantas untuk memimpin lembaga terhormat seperti MK.
Bahkan, mereka meminta Arief segera dicopot dari Ketua Hakim MK. (ayp)
Bagikan
Angga Yudha Pratama
Berita Terkait
Ijazah Gibran Digugat Rp 125 Triliun, Jokowi: Nanti Sampai Kelulusan Jan Ethes Ikut Dipermasalahkan

Budi Arie Hingga Sri Mulyani Kena Reshuffle, Jokowi Sebut itu Hak Prerogatif Prabowo

Polemik UU Perampasan Aset, Jokowi: Saya Sudah 3 Kali Ajukan ke DPR

Penggugat Ijazah Palsu Jokowi Ajukan Gugatan Baru, Kuasa Hukum: CLS Hanya Bisa Ditujukan kepada Penyelenggara

[HOAKS atau FAKTA]: Akibat Sering Kritik Jokowi, Rumah Roy Suryo Dibakar Massa
![[HOAKS atau FAKTA]: Akibat Sering Kritik Jokowi, Rumah Roy Suryo Dibakar Massa](https://img.merahputih.com/media/69/ce/21/69ce2129b7e019162e90e6a26f8850a9_182x135.png)
Jokowi Menangi Gugatan Wanprestasi Mobil Esemka, Penggugat Masih tak Menyerah

MK Putuskan Wakil Menteri Tidak Boleh Rangkap Jabatan

Jokowi Menang Gugatan Wanprestasi Mobil Esemka, Penggugat tak Ajukan Banding

KPK OTT Wamenaker Immanuel Ebenezer, Jokowi: Saya Dukung Kerja KPK

Inosentius Samsul Jadi Calon Tunggal Pengganti Hakim Konstitusi Arief Hidayat
