Jokowi Ajak Masyarakat Tidak Saling Bertengkar akibat Beda Pilihan Politik

Zulfikar SyZulfikar Sy - Senin, 24 Juli 2023
Jokowi Ajak Masyarakat Tidak Saling Bertengkar akibat Beda Pilihan Politik

Tangkapan layar - Presiden Joko Widodo memberikan sambutan pada acara Syukuran 1 Abad NU 25 Tahun PKB di Stadion Manahan Solo, Jawa Tengah, Minggu (23/7/2023). ANTARA/Rangga Pandu Asmara Jingga

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberikan pesan khusus saat peringatan Hari Ulang Tahun Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Ke-25.

Jokowi mengajak masyarakat untuk tidak bertengkar hanya karena perbedaan pilihan politik pada Pilpres 2024.

“Dalam demokrasi, yang namanya beda pilihan itu wajar. Wong yang di atas saja ketua-ketua partai sering makan-makan bareng, capres-capres itu ngopi bareng, lah kok yang di bawah saling bertengkar dan berkepanjangan?” ungkap Jokowi di Solo, Minggu (23/7).

Baca Juga:

Jokowi Tengah Jadikan Erick Thohir Cawapres Prabowo di Tengah Kebuntuan PKB

Jokowi mengingatkan masyarakat agar tidak memperpanjang perbedaan pilihan politik setelah Pemilu 2024 selesai digelar.

“Jangan bertengkar, jangan saling menjelekkan, jangan berkepanjangan. Setelah berkompetisi bersatu kembali,” pesannya.

Jokowi pun mengungkap bahwa para tokoh elite partai, para ketua umum partai, hingga calon presiden bahkan sering berkumpul bersama.

Karena itu, masyarakat tidak perlu saling berselisih soal capres pilihannya.

Jokowi juga berpesan agar masyarakat tidak menyebarkan berita bohong mengenai salah satu calon presiden.

Baca Juga:

Mudik ke Solo, Jokowi Ajak Kedua Cucunya Main ke Mal

Berkaca dari Pemilu 2019, Jokowi melihat banyak berita bohong di sosial media. Jokowi juga meminta masyarakat agar tidak bermain fitnah, apalagi mengatasnamakan agama.

“Jangan ada lagi ujaran kebencian, jangan ada lagi berita bohong. Banyak itu di pemilu-pemilu sebelumnya, terutama di medsos. Jangan ada fitnah-fitnahan, apalagi atas nama agama. Saya kalau baca medsos itu geleng-geleng,” ujar Jokowi.

Menurutnya, pemilu adalah pesta demokrasi untuk rakyat, sehingga seharusnya bersenang-senang, bukan bertengkar karena perbedaan pilihan politik.

“Sudah sering kita dengar pemilu itu pesta demokrasi. Yang namanya pesta, harusnya rakyat itu bersenang-senang, bergembira, tidak boleh ada ketakutan, tidak boleh ada pertengkaran. Apakah bapak ibu setuju? Mestinya seperti itu,” kata Jokowi.

Sekadar informasi, perayaan Hari Lahir PKB Ke-25 di Stadion Manahan juga dihadiri sejumlah tokoh.

Antara lain Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto, Puan Maharani yang mewakili Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri, Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto, Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan, Sekjen PPP Arwani Thomafi, dan sejumlah perwakilan dari Partai Demokrat dan Partai NasDem. (Knu)

Baca Juga:

Survei Tempatkan Ganjar Paling Mampu Lanjutkan Program Jokowi, Nomor Dua Prabowo

#Presiden Jokowi #Pemilu #Pemilu 2024
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Kaesang Pangarep Resmi Masuk 'Kandang Banteng' Pada Pemilu 2029, Siap Bersaing dengan Puan Maharani
Bahkan kawasan kerap mendapatkan julukan sebagai daerah pemilihan terketat mengingat keberadaan sejumlah figur politisi berbobot tinggi
Angga Yudha Pratama - Senin, 27 Juli 2026
Kaesang Pangarep Resmi Masuk 'Kandang Banteng' Pada Pemilu 2029, Siap Bersaing dengan Puan Maharani
Indonesia
DPR Ngaku Mulai Berkeliling Serap Aspirasi RUU Pemilu Saat Masa Reses
Ada empat pilar utama yang mendesak dimasukkan dalam revisi Undang-Undang Pemilu yang saat ini sedang dilakukan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 21 Juli 2026
DPR Ngaku Mulai Berkeliling Serap Aspirasi RUU Pemilu Saat Masa Reses
Indonesia
DPR Dinilai Kurang Greget Bahas Revisi UU Pemilu, Idealnya Rampung di Tahun Ini
Secara ideal, RUU Pemilu seharusnya bisa dituntaskan pada tahun 2026 sehingga pada tahun 2027 cukup waktu untuk menyosialisasikan
Alwan Ridha Ramdani - Minggu, 05 Juli 2026
DPR Dinilai Kurang Greget Bahas Revisi UU Pemilu, Idealnya Rampung di Tahun Ini
Indonesia
Media Perkuat Pengawasan Etik Penyelenggara Pemilu
Sejak awal berdiri, DKPP memang menghadapi tantangan untuk memperkenalkan keberadaannya kepada masyarakat.
Dwi Astarini - Kamis, 02 Juli 2026
Media Perkuat Pengawasan Etik Penyelenggara Pemilu
Indonesia
DKPP Nilai Media Berperan Penting Menyampaikan Putusan Etik kepada Publik
Media memiliki peran penting dalam membangun transparansi sekaligus meningkatkan pemahaman masyarakat terhadap proses penegakan kode etik penyelenggara pemilu.
Dwi Astarini - Kamis, 02 Juli 2026
DKPP Nilai Media Berperan Penting Menyampaikan Putusan Etik kepada Publik
Indonesia
Ada Skenario Capres-Cawapres Harus Diusung 3 Partai di RUU Pemilu, Gerindra Membantah
Wacana tersebut memicu perdebatan karena sebelumnya Mahkamah Konstitusi telah memutuskan penghapusan ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 01 Juli 2026
Ada Skenario Capres-Cawapres Harus Diusung 3 Partai di RUU Pemilu, Gerindra Membantah
Indonesia
Komisi II DPR: RUU Pemilu belum Masuk Panja, masih Himpun Masukan Partai Nonparlemen
Berdasarkan arahan pimpinan DPR, Komisi II juga akan menggelar pertemuan dengan partai-partai nonparlemen.
Dwi Astarini - Senin, 29 Juni 2026
Komisi II DPR: RUU Pemilu belum Masuk Panja, masih Himpun Masukan Partai Nonparlemen
Indonesia
Putusan MK soal Kuota Perempuan, Jangan Hanya Sekadar Syarat Administratif
Partai harus melakukan kaderisasi politik perempuan yang serius dan berkelanjutan
Frengky Aruan - Kamis, 28 Mei 2026
Putusan MK soal Kuota Perempuan, Jangan Hanya Sekadar Syarat Administratif
Indonesia
Demokrat Sebut Putusan MK soal Kuota 30 Persen Caleg Perempuan Hanya Pertegas Aturan Lama
Sekjen Partai Demokrat Herman Khaeron buka suara soal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mewajibkan partai politik memenuhi kuota 30 persen caleg perempuan.
Frengky Aruan - Selasa, 26 Mei 2026
Demokrat Sebut Putusan MK soal Kuota 30 Persen Caleg Perempuan Hanya Pertegas Aturan Lama
Indonesia
Komisi II DPR Nilai Putusan MK Jadi Perlindungan Hak Politik Perempuan
MK memutuskan ketentuan keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen dalam pencalonan anggota DPR dan DPRD bersifat wajib dipenuhi partai politik.
Frengky Aruan - Selasa, 26 Mei 2026
Komisi II DPR Nilai Putusan MK Jadi Perlindungan Hak Politik Perempuan
Bagikan