Johanis Tanak Nilai OTT Tidak Pas untuk KPK
Komisi III DPR RI menggelar uji kelayakan dan kepatutan Capim KPK di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (19/11/2024). (ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi)
MerahPutih.com - Calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johanis Tanak menilai operasi tangkap tangan (OTT) tidak pas dilakukan lembaga antirasuah.
Hal itu disampaikan Tanak saat menjalani uji kelayakan dan kepatutan atau fit and proper test di Komisi III DPR RI, kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (19/11).
"OTT menurut hemat saya kurang (pas) mohon izin, walaupun saya pimpinan, saya harus mengikuti tetapi, berdasarkan pemahaman saya, OTT itu sendiri tidak pas, tidak tepat," ujar Tanak.
Tanak menerangkan, OTT terdiri dari operasi tangkap tangan. Ia menyebut istilah operasi menurut KBBI adalah penanganan yang dilakukan dokter dengan berbagai persiapan.
Baca juga:
Capim KPK Ibnu Basuki Dicecar soal Larang Wartawan Liput Sidang Kasus e-KTP
Menurut Wakil Ketua KPK ini, hal tersebut tidak sesuai dengan istilah 'tangkap tangan' yang lebih impulsif dalam menangkap dan menersangkakan seseorang.
"Sementara pengertian tertangkap tangan menurut KUHP adalah suatu persitiwa yang terjadi seketika itu juga pelakunya ditangkap dan langsung menjadi tersangka," tuturnya.
Tanak mengatakan OTT melakukan perbuatan dan tangkap tangan tanpa melakukan perencaanaan. Oleh sebab itu, ia menilai operasi senyap tersebut tidak tepat.
"Menurut hemat saya OTT itu tidak tepat. Dan saya sudah sampaikan kepada teman-teman, tapi karena mayoritas mengatakan itu menjadi tradisi, apakah ini tradisi bisa diterapkan, ya saya juga enggak bisa juga saya menantang," ungkapnya.
Baca juga:
Wakil Ketua KPK Johanis Tanak Jalani Fit and Proper Test Calon Pimpinan KPK
Akan tetapi, Tanak berjanji bakal menghapus OTT apabila ia menjadi ketua KPK periode 2024-2029. Menurutnya, operasi itu tak sesuai KUHP.
"Tetapi kalau saya bisa jadi, mohon izin, menjadi ketua (KPK). Saya akan tutup close, karena itu tidak sesuai pengertian yang dimaksud dalam KUHP," pungkasnya. (pon)
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
Jubir Ungkap KPK Belum Terima Surat Keputusan Rehabilitasi Eks Dirut ASDP Ira Puspadewi
KPK Gelar Lelang Barang Bukti Hasil Sitaan Kasus Korupsi di Rupbasan Jakarta
KPK Terapkan Aturan Baru, Beli Barang Lelang Hasil sitaan dari Koruptor Bisa Dicicil
KPK Akan Hibahkan 10 Mesin Face Recognition Jika tidak Laku Dilelang, Intip Spesifikasinya!
Mulai 2026, Bayar Lelang Barang Sitaan KPK Bisa Dicicil
Rehabilitasi Eks Direksi ASDP Dinilai Menegasikan Peran KPK dan Picu Ketidakpercayaan Publik
KPK Masih Tunggu Surat Resmi Rehabilitasi Presiden untuk Bebaskan 3 Direksi PT ASDP
KPK Tegaskan Rehabilitasi Eks Direksi ASDP oleh Presiden Prabowo Bukan Preseden Buruk
KPK Tegaskan Keputusan Rehabilitasi Eks Direksi ASDP Sepenuhnya Wewenang Presiden
Presiden Prabowo Beri Rehabiltasi kepada Eks Dirut PT ASDP, Mensesneg Ungkap Alasannya