Johanis Tanak Nilai OTT Tidak Pas untuk KPK

Ikhsan Aryo DigdoIkhsan Aryo Digdo - Selasa, 19 November 2024
Johanis Tanak Nilai OTT Tidak Pas untuk KPK

Komisi III DPR RI menggelar uji kelayakan dan kepatutan Capim KPK di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (19/11/2024). (ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johanis Tanak menilai operasi tangkap tangan (OTT) tidak pas dilakukan lembaga antirasuah.

Hal itu disampaikan Tanak saat menjalani uji kelayakan dan kepatutan atau fit and proper test di Komisi III DPR RI, kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (19/11).

"OTT menurut hemat saya kurang (pas) mohon izin, walaupun saya pimpinan, saya harus mengikuti tetapi, berdasarkan pemahaman saya, OTT itu sendiri tidak pas, tidak tepat," ujar Tanak.

Tanak menerangkan, OTT terdiri dari operasi tangkap tangan. Ia menyebut istilah operasi menurut KBBI adalah penanganan yang dilakukan dokter dengan berbagai persiapan.

Baca juga:

Capim KPK Ibnu Basuki Dicecar soal Larang Wartawan Liput Sidang Kasus e-KTP

Menurut Wakil Ketua KPK ini, hal tersebut tidak sesuai dengan istilah 'tangkap tangan' yang lebih impulsif dalam menangkap dan menersangkakan seseorang.

"Sementara pengertian tertangkap tangan menurut KUHP adalah suatu persitiwa yang terjadi seketika itu juga pelakunya ditangkap dan langsung menjadi tersangka," tuturnya.

Tanak mengatakan OTT melakukan perbuatan dan tangkap tangan tanpa melakukan perencaanaan. Oleh sebab itu, ia menilai operasi senyap tersebut tidak tepat.

"Menurut hemat saya OTT itu tidak tepat. Dan saya sudah sampaikan kepada teman-teman, tapi karena mayoritas mengatakan itu menjadi tradisi, apakah ini tradisi bisa diterapkan, ya saya juga enggak bisa juga saya menantang," ungkapnya.

Baca juga:

Wakil Ketua KPK Johanis Tanak Jalani Fit and Proper Test Calon Pimpinan KPK

Akan tetapi, Tanak berjanji bakal menghapus OTT apabila ia menjadi ketua KPK periode 2024-2029. Menurutnya, operasi itu tak sesuai KUHP.

"Tetapi kalau saya bisa jadi, mohon izin, menjadi ketua (KPK). Saya akan tutup close, karena itu tidak sesuai pengertian yang dimaksud dalam KUHP," pungkasnya. (pon)

#KPK
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Berita Terkait

Berita Foto
Jubir Ungkap KPK Belum Terima Surat Keputusan Rehabilitasi Eks Dirut ASDP Ira Puspadewi
Juru bicara (Jubir) KPK Budi Prasetyo memberi keterangan terkait Rehabilitasi Eks Dirut ASDP di Gedung Merah Putih KPK, kuningan, Jakarta, Rabu (26/11/2025).
Didik Setiawan - 1 jam, 5 menit lalu
Jubir Ungkap KPK Belum Terima Surat Keputusan Rehabilitasi Eks Dirut ASDP Ira Puspadewi
Berita Foto
KPK Gelar Lelang Barang Bukti Hasil Sitaan Kasus Korupsi di Rupbasan Jakarta
Barang bukti hasil sitaan yang akan dilelang di Rupbasan Komisi Pemberantasan Korupsi di Cawang, Jakarta, Rabu (26/11/2025).
Didik Setiawan - 1 jam, 19 menit lalu
KPK Gelar Lelang Barang Bukti Hasil Sitaan Kasus Korupsi di Rupbasan Jakarta
Indonesia
KPK Terapkan Aturan Baru, Beli Barang Lelang Hasil sitaan dari Koruptor Bisa Dicicil
KPK mengajak masyarakat untuk langsung memasukkan penawaran atau uang muka terhadap 176 lot barang sitaan kasus tindak pidana korupsi yang ditangani KPK.
Alwan Ridha Ramdani - 2 jam, 56 menit lalu
KPK Terapkan Aturan Baru, Beli Barang Lelang  Hasil sitaan dari Koruptor Bisa Dicicil
Indonesia
KPK Akan Hibahkan 10 Mesin Face Recognition Jika tidak Laku Dilelang, Intip Spesifikasinya!
Alasan KPK, opsi hibah muncul karena barang-barang tersebut terlalu spesifik atau tersegmentasi sehingga kurang diminati peserta lelang.
Wisnu Cipto - Rabu, 26 November 2025
KPK Akan Hibahkan 10 Mesin Face Recognition Jika tidak Laku Dilelang, Intip Spesifikasinya!
Indonesia
Mulai 2026, Bayar Lelang Barang Sitaan KPK Bisa Dicicil
Mulai 2026, pemenang lelang barang sitaan KPK bisa membayar dengan skema cicilan melalui bank, alias tidak harus langsung lunas seperti saat ini.
Wisnu Cipto - Rabu, 26 November 2025
Mulai 2026, Bayar Lelang Barang Sitaan KPK Bisa Dicicil
Indonesia
Rehabilitasi Eks Direksi ASDP Dinilai Menegasikan Peran KPK dan Picu Ketidakpercayaan Publik
IM57+ Institute menilai rehabilitasi eks direksi ASDP oleh Presiden Prabowo berpotensi melemahkan KPK dan sistem pemberantasan korupsi di Indonesia.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 26 November 2025
Rehabilitasi Eks Direksi ASDP Dinilai Menegasikan Peran KPK dan Picu Ketidakpercayaan Publik
Indonesia
KPK Masih Tunggu Surat Resmi Rehabilitasi Presiden untuk Bebaskan 3 Direksi PT ASDP
KPK menunggu SK Presiden Prabowo terkait rehabilitasi tiga mantan direksi ASDP yang terlibat kasus akuisisi Jembatan Nusantara dengan kerugian Rp 1,25 triliun.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 26 November 2025
KPK Masih Tunggu Surat Resmi Rehabilitasi Presiden untuk Bebaskan 3 Direksi PT ASDP
Indonesia
KPK Tegaskan Rehabilitasi Eks Direksi ASDP oleh Presiden Prabowo Bukan Preseden Buruk
KPK menegaskan rehabilitasi tiga eks Direksi ASDP oleh Presiden Prabowo bukan preseden buruk. Rehabilitasi merupakan hak prerogatif Presiden.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 26 November 2025
KPK Tegaskan Rehabilitasi Eks Direksi ASDP oleh Presiden Prabowo Bukan Preseden Buruk
Indonesia
KPK Tegaskan Keputusan Rehabilitasi Eks Direksi ASDP Sepenuhnya Wewenang Presiden
KPK pun tidak dapat mengintervensi Keputusan Presiden untuk memberikan rehabilitasi terhadap Ira Puspita dan dua terdakwa lainnya.
Dwi Astarini - Selasa, 25 November 2025
KPK Tegaskan Keputusan Rehabilitasi Eks Direksi ASDP Sepenuhnya Wewenang Presiden
Indonesia
Presiden Prabowo Beri Rehabiltasi kepada Eks Dirut PT ASDP, Mensesneg Ungkap Alasannya
Merupakan hasil dari proses panjang dan pertukaran masukan antara pemerintah dan DPR.
Dwi Astarini - Selasa, 25 November 2025
Presiden Prabowo Beri Rehabiltasi kepada Eks Dirut PT ASDP, Mensesneg Ungkap Alasannya
Bagikan