Johanes Kotjo Didakwa Suap Eni Saragih dan Idrus Marham Rp4,75 Miliar


Sidang Dakwaan Tersangka Suap PLTU Riau-1 di Pengadilan Tipikor Jakarta. (Foto: Ponco)
MerahPutih.com - Pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited Johanes B Kotjo didakwa telah menyuap Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Eni Maulani Saragih dan mantan Sekjen Partai Golkar Idrus Marham sebesar Rp4.750.000.000.
"Terdakwa memberi atau menjanjikan sesuatu, yaitu memberi uang secara bertahap sebesar Rp 4,7 Miliar," kata Jaksa KPK Ronald Ferdinand Worotikan saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (4/10).
Menurut Jaksa, uang tetsebut diberikan kepada Eni agar perusahaan Kotjo mendapatkan proyek Independent Power Producer (IPP) PLTU Riau-1. Proyek tersebut merupakan kerjasama antara PT PJBI, Blackgold Natural Resources Limited dan China Huadian Engineering Company.
Kotjo sendiri merupakan pemegang 4,3 persen saham Blackgold Natural Resources. Dimana salah satu anak perusahaan Blackgold, yakni PT Samantaka Batubara ikut juga menggarap proyek PLTU Riau-1 tersebut.

Jaksa menjelaskan, Kotjo awalnya mengetahui adanya rencana pembangunan PLTU mulut tambang Riau-1 pada 2015. Setelah mengetahui adanya proyek tersebut, Johanes mengajak perusahaan China Huadian Engineering Company untuk menjadi investor penggarap proyek itu.
Namun, Kotjo meminta kesepakatan kepada China Huadian Engineering Company agar menyiapkan fee sebesar 2,5 persen atau sekira 25 juta Dollar Amerika dari nilai proyek 900 juta Dollar Amerika jika proyek PLTU Riau-1 berjalan lancar.
Fee tersebut rencananya akan dibagikan Kotjo kepada sejumlah pihak yaitu, Setya Novanto, Andreas Rinaldi, Rickard Philip Cecile (CEO Blackgold), Rudy Herlambang (Dirut PT Samantaka Batubara), Intekhab Khan (Chairman Blackgold), James Rijanto (Diektur PT Samtaka) dan pihak-pihak lain yang telah membantu.
Atas perbuatannya, Kotjo didakwa melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sebagaimana telah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP. (Pon).
Baca Berita Menarik Lainnya: KPK Bongkar Peran Idrus Marham di Proyek PLTU Riau-1
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
KPK Telusuri Jejak Uang Rp 1,2 Triliun di Kasus Lukas Enembe, Pramugari hingga Pengusaha Diperiksa

KPK Dorong Mahfud MD Laporkan Dugaan Korupsi Proyek Kereta Cepat Whoosh

KPK Minta Mahfud MD Laporkan Dugaan Korupi Proyek Kereta Cepat Whoosh
Tak Lagi Dibidik, KPK Izinkan Pramono Bangun RS Tipe A di Lahan Sumber Waras

Gubernur Pramono dan KPK Bahas Penyelesaian Monorel Jakarta dan Tanah Sumber Waras

Gubernur Pramono Sambangi KPK, Bahas Penguatan Upaya Antikorupsi di Jakarta

Eks Dirut Antam Bantu KPK Bongkar Kecurangan Pengelolaan Anoda Logam lewat Audit Internal

Wakil Ketua KPK Johanis Tanak Bertemu Tersangka Korupsi EDC BRI, Dewas Turun Tangan

Eks Penyidik KPK Sebut Kehadiran Johanis Tanak Bersama Saksi Perkara Korupsi Berpotensi Timbulkan Konflik Kepentingan

Saksi Kasus Eks Sekretaris MA Hasbi Hasan Ancam Lapor ke DPR jika KPK tak Kembalikan Aset Rp 600 M
