Johanes Kotjo Didakwa Suap Eni Saragih dan Idrus Marham Rp4,75 Miliar

Fadhli Fadhli - Kamis, 04 Oktober 2018
Johanes Kotjo Didakwa Suap Eni Saragih dan Idrus Marham Rp4,75 Miliar

Sidang Dakwaan Tersangka Suap PLTU Riau-1 di Pengadilan Tipikor Jakarta. (Foto: Ponco)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited Johanes B Kotjo didakwa telah menyuap Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Eni Maulani Saragih dan mantan Sekjen Partai Golkar Idrus Marham sebesar Rp4.750.000.000.

"Terdakwa memberi atau menjanjikan sesuatu, yaitu memberi uang secara bertahap sebesar Rp 4,7 Miliar," kata Jaksa KPK Ronald Ferdinand Worotikan saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (4/10).

Menurut Jaksa, uang tetsebut diberikan kepada Eni agar perusahaan Kotjo mendapatkan proyek Independent Power Producer (IPP)‎ PLTU Riau-1. Proyek tersebut merupakan kerjasama antara PT PJBI, Blackgold Natural Resources Limited dan China Huadian Engineering Company.

Kotjo sendiri merupakan pemegang 4,3 persen saham Blackgold Natural Resources. Dimana salah satu anak perusahaan Blackgold, yakni PT Samantaka Batubara ikut juga menggarap proyek PLTU Riau-1 tersebut.

Idrus Marham salah satu tersangka suap PLTU Riau -1. (Foto Setkab)

Jaksa menjelaskan, Kotjo awalnya mengetahui adanya rencana pembangunan PLTU mulut tambang Riau-1 pada 2015. Setelah mengetahui adanya proyek tersebut, Johanes mengajak perusahaan China Huadian Engineering Company untuk menjadi investor penggarap proyek itu.

Namun, ‎Kotjo meminta kesepakatan kepada China Huadian Engineering Company agar menyiapkan fee sebesar 2,5 persen atau sekira 25 juta Dollar Amerika dari nilai proyek 900 juta Dollar Amerika jika proyek PLTU Riau-1 berjalan lancar.

Fee tersebut rencananya akan dibagikan Kotjo kepada sejumlah pihak yaitu, Setya Novanto, Andreas Rinaldi, Rickard Philip Cecile (CEO Blackgold), Rudy Herlambang (Dirut PT Samantaka Batubara), Intekhab Khan (Chairman Blackgold), James Rijanto (Diektur PT Samtaka) dan pihak-pihak lain yang telah membantu.

Atas perbuatannya, Kotjo didakwa melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sebagaimana telah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP. (Pon).

Baca Berita Menarik Lainnya: KPK Bongkar Peran Idrus Marham di Proyek PLTU Riau-1

#KPK #Korupsi PLTU Riau #Pengadilan Tipikor #Kasus Suap
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Berita Terkait

Indonesia
Periksa Pendiri Indonesia Audit Watch, KPK Dalami Pengondisian Saksi Kasus Bea dan Cukai
Lembaga antirasuah menduga ada upaya mengumpulkan informasi atau materi pemeriksaan saksi kasus tersebut.
Dwi Astarini - Jumat, 12 Juni 2026
Periksa Pendiri Indonesia Audit Watch, KPK Dalami Pengondisian Saksi Kasus Bea dan Cukai
Indonesia
Jaksa KPK Beberkan Dugaan Aliran Dana Rp 21 Miliar ke Dirjen Bea Cukai dalam Kasus Blueray Cargo
Sidang kasus suap impor yang menjerat John Field mengungkap dugaan aliran dana Rp 21 miliar kepada Dirjen Bea dan Cukai, Djaka Budhi Utama.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 12 Juni 2026
Jaksa KPK Beberkan Dugaan Aliran Dana Rp 21 Miliar ke Dirjen Bea Cukai dalam Kasus Blueray Cargo
Indonesia
Viral Foto Tumpukan Uang Valas Dikaitkan dengan Silmy Karim, KPK Beri Klarifikasi
KPK menegaskan foto tumpukan uang valuta asing yang viral di media sosial bukan berasal dari penggeledahan rumah Silmy Karim.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 12 Juni 2026
Viral Foto Tumpukan Uang Valas Dikaitkan dengan Silmy Karim, KPK Beri Klarifikasi
Indonesia
Heri Gunawan dan Istri Mangkir dari Panggilan KPK dalam Kasus Dugaan Korupsi CSR BI-OJK
KPK mengungkap Heri Gunawan dan istrinya, Kartini Buchari, mangkir dari pemeriksaan terkait kasus dugaan korupsi dana CSR BI dan OJK.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 12 Juni 2026
Heri Gunawan dan Istri Mangkir dari Panggilan KPK dalam Kasus Dugaan Korupsi CSR BI-OJK
Indonesia
KPK Buka Peluang Dalami Keterlibatan Anggota BPK Bobby Rizaldi dalam Kasus Suap Audit Muara Enim
Penyidik akan menelusuri apakah Angga masih berkoordinasi dengan mantan atasannya setelah Bobby menjabat anggota BPK.
Dwi Astarini - Kamis, 11 Juni 2026
KPK Buka Peluang Dalami Keterlibatan Anggota BPK Bobby Rizaldi dalam Kasus Suap Audit Muara Enim
Indonesia
KPK Ungkap Dugaan Suap Rp1,6 Miliar untuk Ubah Hasil Audit BPK di Muara Enim
KPK mengungkap dugaan suap Rp 1,6 miliar untuk mengubah hasil audit BPK terhadap Pemkab Muara Enim. Lima orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 11 Juni 2026
KPK Ungkap Dugaan Suap Rp1,6 Miliar untuk Ubah Hasil Audit BPK di Muara Enim
Indonesia
Jadi Tersangka Baru OTT Bupati Muara Enim, Pejabat BPK Titin Rita Lestari Berdalih Cuma Pelaksana
KPK menetapkan Ketua Tim Pemeriksa BPK Sumsel, Titin Rita Lestari, sebagai tersangka kasus suap pengaturan temuan BPK.
Wisnu Cipto - Kamis, 11 Juni 2026
Jadi Tersangka Baru OTT Bupati Muara Enim, Pejabat BPK Titin Rita Lestari Berdalih Cuma Pelaksana
Indonesia
Fitroh Rohcahyanto Bantah Terlibat Kasus Korupsi MBG, Tegaskan tak Kenal Sony Sonjaya
Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto menegaskan, bahwa ia tak mengenal Wakil Kepala BGN, Sony Sonjaya. Ia juga tak terlibat kasus korupsi MBG.
Soffi Amira - Kamis, 11 Juni 2026
Fitroh Rohcahyanto Bantah Terlibat Kasus Korupsi MBG, Tegaskan tak Kenal Sony Sonjaya
Indonesia
KPK: Yayasan Wakil Ketua Fitroh Rohcahyanto Sudah Berdiri Sebelum Ada Program MBG
“Yayasan ini fokus pada kegiatan sosial, seperti pemberdayaan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat sekitar,” Jubir KPK Budi Prasetyo
Wisnu Cipto - Kamis, 11 Juni 2026
KPK: Yayasan Wakil Ketua Fitroh Rohcahyanto Sudah Berdiri Sebelum Ada Program MBG
Indonesia
Wakil Ketua Fitroh Rohcahyanto Diisukan Terkait MBG, Begini Tanggapan KPK
Pada 3 Juni 2026, Kejagung menetapkan mantan Kepala BGN Dadan Hindayana, serta mantan Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung dan Sony Sanjaya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dalam tata kelola program MBG.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 10 Juni 2026
Wakil Ketua Fitroh Rohcahyanto Diisukan Terkait MBG, Begini Tanggapan KPK
Bagikan