Johanes Kotjo Didakwa Suap Eni Saragih dan Idrus Marham Rp4,75 Miliar
Sidang Dakwaan Tersangka Suap PLTU Riau-1 di Pengadilan Tipikor Jakarta. (Foto: Ponco)
MerahPutih.com - Pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited Johanes B Kotjo didakwa telah menyuap Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Eni Maulani Saragih dan mantan Sekjen Partai Golkar Idrus Marham sebesar Rp4.750.000.000.
"Terdakwa memberi atau menjanjikan sesuatu, yaitu memberi uang secara bertahap sebesar Rp 4,7 Miliar," kata Jaksa KPK Ronald Ferdinand Worotikan saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (4/10).
Menurut Jaksa, uang tetsebut diberikan kepada Eni agar perusahaan Kotjo mendapatkan proyek Independent Power Producer (IPP) PLTU Riau-1. Proyek tersebut merupakan kerjasama antara PT PJBI, Blackgold Natural Resources Limited dan China Huadian Engineering Company.
Kotjo sendiri merupakan pemegang 4,3 persen saham Blackgold Natural Resources. Dimana salah satu anak perusahaan Blackgold, yakni PT Samantaka Batubara ikut juga menggarap proyek PLTU Riau-1 tersebut.
Jaksa menjelaskan, Kotjo awalnya mengetahui adanya rencana pembangunan PLTU mulut tambang Riau-1 pada 2015. Setelah mengetahui adanya proyek tersebut, Johanes mengajak perusahaan China Huadian Engineering Company untuk menjadi investor penggarap proyek itu.
Namun, Kotjo meminta kesepakatan kepada China Huadian Engineering Company agar menyiapkan fee sebesar 2,5 persen atau sekira 25 juta Dollar Amerika dari nilai proyek 900 juta Dollar Amerika jika proyek PLTU Riau-1 berjalan lancar.
Fee tersebut rencananya akan dibagikan Kotjo kepada sejumlah pihak yaitu, Setya Novanto, Andreas Rinaldi, Rickard Philip Cecile (CEO Blackgold), Rudy Herlambang (Dirut PT Samantaka Batubara), Intekhab Khan (Chairman Blackgold), James Rijanto (Diektur PT Samtaka) dan pihak-pihak lain yang telah membantu.
Atas perbuatannya, Kotjo didakwa melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sebagaimana telah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP. (Pon).
Baca Berita Menarik Lainnya: KPK Bongkar Peran Idrus Marham di Proyek PLTU Riau-1
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
Kasus Suap Proyek Bekasi, KPK Dalami Dugaan Aliran Uang ke Ono Surono
KPK Duga Bekas Sekjen Kemenaker Terima Rp 12 Miliar dari Pemerasan Tenaga Kerja Asing
Diperiksa KPK, Ono Surono Ngaku Dicecar soal Aliran Dana Kasus Suap Ijon Proyek Bekasi
KPK Periksa Ketua DPD PDIP Jabar Ono Surono Terkait Suap Proyek Bekasi
Komisi III DPR Desak KPK Usut Tuntas Korupsi Pegawai Pajak
Baleg DPR Sepakat Masukkan MoU Helsinki dalam Konsideran Revisi UU Pemerintahan Aceh
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto Sambangi KPK Bahas Tarif Resiprokal Amerika Serikat
KPK Kembangkan Kasus Suap Pajak, Kantor PT Wanatiara Persada Digeledah
Belum Tahan Tersangka CSR BI, MAKI akan Somasi dan Laporkan Pimpinan KPK ke Dewas
Komisi XI DPR Soroti Dugaan Suap Pegawai DJP, Dorong Reformasi Menyeluruh