Jimly Sebut Amandemen UUD 1945 Harus Perkuat Sistem Presidensial
Jimly Asshiddiqie. (Foto: MP/Istimewa)
MerahPutih.com - Pakar Hukum Tata Negara yang juga Anggota DPD RI Periode 2019–2014 Prof. Jimly Asshiddiqie menilai usulan amendemen UUD 1945 harus dipahami sebagai kesempatan memperbaiki sistem ketatanegaraan sekaligus sistem presidensial di Indonesia.
Oleh karena itu, Jimly berpendapat usulan amendemen jangan hanya ditujukan untuk membentuk Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN) dan memperkuat kelembagaan MPR atau DPD RI, tetapi juga untuk problem-problem lain yang dihadapi saat ini.
Baca Juga:
Amandemen UUD Disebut Kecelakaan Konstitusi Dalam Ketatanegaraan
“Apa iya (usulan amendemen) hanya khusus untuk PPHN saja? Sayang, karena memang banyak sekali yang harus kita perbaiki. Nah, tapi kan terpulang nanti kepada ide-ide yang bisa dihimpun oleh MPR,” kata Jimly menjawab pertanyaan ANTARA saat ditemui selepas Sidang Tahunan MPR dan Sidang Bersama DPR dan DPD Tahun 2023 di Kompleks Parlemen MPR/DPR RI, Jakarta, Rabu.
Oleh karena itu, dia mengusulkan jika ada peluang amendemen, maka perlu juga membahas kembali praktik sistem presidensial di Indonesia.
“Kalau (usulan) saya, kita ini menonton koalisi-koalisi sama negosiasi capres (calon presiden), ini nggak sehat. Semua jadi transaksional. Belum tentu pasangan itu nanti kompak karena ini hasil negosiasi transaksi, positioning. Jadi, kalau menurut saya ini harus dievaluasi juga. Misalnya ya sudah biar presiden aja yang dipimpin langsung, satu orang. Wapres (wakil presiden) dipilih di MPR saja dari dua calon yang diusulkan presiden terpilih. Dengan begitu, calon wapres itu orang dikehendaki oleh presiden. Posisi presiden lebih kuat, tetapi juga MPR menjadi lebih penting, lebih kuat juga karena dia memilih wakil presiden,” kata Jimly Asshiddiqie.
Baca Juga:
Usulan amendemen Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945) disampaikan oleh Ketua MPR RI Bambang Soesatyo dan Ketua DPD RI AA LaNyalla Mahmud Mattalitti saat Sidang Tahunan MPR RI dan Sidang Bersama DPR dan DPD RI Tahun 2023.
Bambang Soesatyo dalam pidatonya menyinggung ada beberapa masalah yang belum ada jalan keluar konstitusionalnya, terutama setelah amandemen ke-4 UUD 1945. Problem itu di antaranya terkait kelembagaan, tugas pokok dan fungsi MPR, dan juga PPHN.
Sementara Ketua DPD RI dalam pidatonya mengusulkan amendemen UUD 1945, di antaranya menjadikan MPR RI sebagai lembaga tertinggi negara dan membuka peluang anggota DPR RI berasal dari non partisan. (*)
Baca Juga:
Dorong Amandemen UUD 1945, DPD Dukung Capres Jalur Independen
Bagikan
Mula Akmal
Berita Terkait
Presiden RI ke-2 Soeharto Diusulkan Dapat Gelar Pahlwan, MPR: Harusnya Tidak Lagi Menimbulkan Problem
Ketua DPD Buka Konvensyen Dunia Melayu Dunia Islam (DMDI) ke-23 di Jakarta
Forum Indonesia Climate Change Forum (ICCF) 2025 Bahas RUU Pengelolaan Perubahan Iklim
Badan Pengkajian Kupas Fungsi Kebangsaan MPR RI Melalui Jati Diri Bangsa
Ketua MPR dan Gubernur Jabar Dedi Mulyadi Tinjau Renovasi Mess MPR yang Dibakar Massa, Salah Satu Bangunan Heritage Bandung
MPR Desak Audit Ponpes Al Khoziny Sebelum Dibangun Ulang Pakai APBN
MPR Dorong RUU Pengelolaan Perubahan Iklim, Minta Aktivis Lingkungan Kolaborasi di ICCF 2025
MPR dan BPK Bahas Tuntutan Soal Transparansi Keuangan Negara
Pemimpin MPR Sebut Pertemuan Prabowo dan Jokowi untuk Kemaslahatan Rakyat, bukan Kepentingan Politik
Bukan Hanya Al-Khoziny, DPD RI Soroti Potensi Bangunan Rapuh di Ribuan Pesantren Indonesia