Jimly Sebut Amandemen UUD 1945 Harus Perkuat Sistem Presidensial


Jimly Asshiddiqie. (Foto: MP/Istimewa)
MerahPutih.com - Pakar Hukum Tata Negara yang juga Anggota DPD RI Periode 2019–2014 Prof. Jimly Asshiddiqie menilai usulan amendemen UUD 1945 harus dipahami sebagai kesempatan memperbaiki sistem ketatanegaraan sekaligus sistem presidensial di Indonesia.
Oleh karena itu, Jimly berpendapat usulan amendemen jangan hanya ditujukan untuk membentuk Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN) dan memperkuat kelembagaan MPR atau DPD RI, tetapi juga untuk problem-problem lain yang dihadapi saat ini.
Baca Juga:
Amandemen UUD Disebut Kecelakaan Konstitusi Dalam Ketatanegaraan
“Apa iya (usulan amendemen) hanya khusus untuk PPHN saja? Sayang, karena memang banyak sekali yang harus kita perbaiki. Nah, tapi kan terpulang nanti kepada ide-ide yang bisa dihimpun oleh MPR,” kata Jimly menjawab pertanyaan ANTARA saat ditemui selepas Sidang Tahunan MPR dan Sidang Bersama DPR dan DPD Tahun 2023 di Kompleks Parlemen MPR/DPR RI, Jakarta, Rabu.
Oleh karena itu, dia mengusulkan jika ada peluang amendemen, maka perlu juga membahas kembali praktik sistem presidensial di Indonesia.
“Kalau (usulan) saya, kita ini menonton koalisi-koalisi sama negosiasi capres (calon presiden), ini nggak sehat. Semua jadi transaksional. Belum tentu pasangan itu nanti kompak karena ini hasil negosiasi transaksi, positioning. Jadi, kalau menurut saya ini harus dievaluasi juga. Misalnya ya sudah biar presiden aja yang dipimpin langsung, satu orang. Wapres (wakil presiden) dipilih di MPR saja dari dua calon yang diusulkan presiden terpilih. Dengan begitu, calon wapres itu orang dikehendaki oleh presiden. Posisi presiden lebih kuat, tetapi juga MPR menjadi lebih penting, lebih kuat juga karena dia memilih wakil presiden,” kata Jimly Asshiddiqie.
Baca Juga:
Usulan amendemen Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945) disampaikan oleh Ketua MPR RI Bambang Soesatyo dan Ketua DPD RI AA LaNyalla Mahmud Mattalitti saat Sidang Tahunan MPR RI dan Sidang Bersama DPR dan DPD RI Tahun 2023.
Bambang Soesatyo dalam pidatonya menyinggung ada beberapa masalah yang belum ada jalan keluar konstitusionalnya, terutama setelah amandemen ke-4 UUD 1945. Problem itu di antaranya terkait kelembagaan, tugas pokok dan fungsi MPR, dan juga PPHN.
Sementara Ketua DPD RI dalam pidatonya mengusulkan amendemen UUD 1945, di antaranya menjadikan MPR RI sebagai lembaga tertinggi negara dan membuka peluang anggota DPR RI berasal dari non partisan. (*)
Baca Juga:
Dorong Amandemen UUD 1945, DPD Dukung Capres Jalur Independen
Bagikan
Mula Akmal
Berita Terkait
Peneliti BRIN Siti Zuhro Bicara Optimalisasi Desentralisasi dan Otonomi Daerah

PKB Minta Semua Pihak Wujudkan Pidato Prabowo Pasal 33 Benteng Ekonomi Nasional

Sejumlah Tokoh Bangsa, Mantan Presiden dan Wapres Hadiri Sidang Tahunan MPR 2025

Prabowo Mau Sikat ‘Orang Kuat’ di Balik Tambang Ilegal, DPD RI Beri Dukungan

Momen Sidang Tahunan MPR RI dan Sidang Bersama DPR-DPD RI Tahun 2025

MPR Selesaikan Rumusan Awal Pokok-Pokok Haluan Negara, Muzani Ajak Masyarakat Beri Masukan

Ketua MPR: Korupsi, Pengkhianatan terhadap Ruh Kemerdekaan dan Merusak Demokrasi

Ketua MPR Apresiasi Program Pemerintah untuk Ekonomi Inklusif dan Kesejahteraan Rakyat

Ketua MPR Muzani Tegaskan Komitmen Indonesia Dukung Kemerdekaan Palestina

Pantun Pantun Ketua MPR Ahmad Muzani Bikin Prabowo Senyum di Sidang Tahunan MPR 2025
