Dorong Amandemen UUD 1945, DPD Dukung Capres Jalur Independen
Ketua DPD RI , LaNyalla Mattalitti. (Foto: MP/Ponco Sulaksono)
MerahPutih.com - Kelompok Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI di Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI mendorong Amandemen ke-5 Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 sebagai pintu masuk untuk memperkuat kewenangan DPD.
Selain itu, juga membuka peluang calon presiden jalur independen atau non-partai politik. Ketua DPD RI , LaNyalla Mattalitti, mendukung upaya penguatan peran kelembagaan DPD RI yang dilakukan kelompok dengan ketua Senator Tamsil Linrung itu.
Baca Juga:
“Sebagai sebuah upaya konstitusional, tentu saya harus mendukung,” kata LaNyalla saat memberi pandangan Rapat Pleno Kelompok DPD di Gedung Nusantara V, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (30/6).
LaNyalla juga meminta Kelompok DPD di MPR menjabarkan pelanggaran konstitusional aturan ambang batas pencalonan Presiden dan Wakil Presiden (Presidential Threshold) dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
"Konstitusi kita sudah jelas dan tegas hanya mengatur tentang syarat keterpilihan melalui persentase dan sebaran wilayah. UUD NRI Tahun 1945 sama sekali tidak mengatur tentang syarat persentase tentang pencalonan bagi calon Presiden maupun Wakil Presiden," tegasnya.
Menurut LaNyalla, calon perseorangan bagi Presiden dan Wakil Presiden merupakan keniscayaan dalam praktik ketatanegaraan. Tujuannya, agar dapat menghasilkan pemimpin bangsa yang berkarakter kuat dan mengedepankan kesejahteraan masyarakat daripada kepentingan golongan tertentu.
Baca Juga:
Gerindra Sebut Isu Polarisasi Tergantung pada Parpol dan Capres yang Diusung
LaNyalla juga menyampaikan agar dorongan lahirnya calon perseorangan juga untuk menyadarkan seluruh elemen bangsa, bahwa bangsa ini bukan hanya milik partai politik.
"Untuk itu, dalam pandangan Kelompok DPD di MPR ini perlu dipertegas posisi DPD secara kelembagaan adalah menuntut agar amandemen UUD 1945 harus dilakukan dengan menegaskan bahwa calon Presiden dan wakil Presiden dapat diusulkan secara perseorangan," tegas LaNyalla.
LaNyalla meminta Kelompok DPD di MPR menyuarakan hal ini secara lantang. Sebab, rakyat bersama DPD. Rakyat, kata LaNyalla, memiliki pandangan dan kegelisahan yang sama dengan DPD.
"Di sinilah masyarakat dapat merasakan kehadiran DPD memang untuk menyuarakan aspirasi daerah dan masyarakat," pungkas LaNyalla. (Pon)
Baca Juga:
Andrinof Chaniago Sarankan Masyarakat Pilih Capres yang Komitmen Lanjutkan Program IKN
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
[HOAKS atau FAKTA]: Jokowi Berwasiat Agar Gibran dan Kaesang Jadi Pasangan Capres-Cawapres di Pemilu 2029
Istana Respons Usulan E-Voting Pilkada, Sebut Perlu Kajian Mendalam
Istana Bantah Isu Pemilihan Presiden Lewat MPR, Pastikan Tetap Dipilih Rakyat
Heboh Kodifikasi Hukum Pemilu, Komisi II DPR Tegaskan Pilkada Lewat DPRD Konstitusional
ICW Tolak Kepala Daerah Dipilih DPRD, Rugikan Demokrasi dan Fasilitasi Politik Transaksional
MPR Berikan Sinyal Setujui Pemilihan Kepala Daerah Lewat DPRD
Refleksi Akhir Tahun 2025 MPR Solusi Paradoks Energi: Mewujudkan Kedaulatan, Menyelamatkan Lingkungan
Junta Gelar Pemilu Pertama Sejak Kudeta Militer Pada 2021
Pilkada Langsung Jadi Sarang 'Money Politic', Wakil Ketua MPR Tawarkan Solusi Sila Keempat
Ketua MPR Curiga Pembalakan Liar Jadi Biang Kerok Bencana di Sumatra, Desak Pengawasan Hutan Diperketat