Jika Sudah Bebas, Eggi Sudjana Dikenai Wajib Lapor
Kuasa Hukum Eggi Sudjana, Hendarsam Marantoko (Foto: MerahPutih/Muchammad Yani)
MerahPutih.Com - Pengacara tersangka kasus dugaan upaya makar Eggi Sudjana, Hendarsam Marantoko mengaku masih terus menunggu proses administrasi pembebasan kliennya itu hari ini, Senin (24/6).
"Mudah-mudahan, tidak lama lagi akan keluar. Positif, Insya Allah. Hilalnya sudah terlihat, tidak tahu kalau turun lagi. Lagi diproses," ujarnya di Markas Polda Metro Jaya, Senin (24/6).
Setelah bebas nantinya politisi Partai Amanat Nasional itu harus bakal wajib lapor. Hendarsam menyebut Eggi harus wajib lapor 2 kali dalam seminggu.
"Jadi mungkin nanti kewajiban beliau untuk wajib lapor, biasanya seminggu dua kali. Ini keluarga sudah datang, teman-teman juga sudah ada," kata dia.
Hendarsam Marantoko menjelaskan pagi ini Direktur Advokasi dan Hukum Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandiaga, Sufmi Dasco Ahmad datang ke Polda Metro Jaya untuk mengurusnya. Dasco didampingi politisi Partai Gerindra Habiburrokhman dan tersangka kasus dugaan upaya makar Lieus Sungkharisma.
BACA JUGA: Presiden Jokowi dan Sembilan Kepala Negara ASEAN Teken Deklarasi Lawan Sampah Laut
Pengamat Sebut Manuver Yorrys Hanya Dinamika Internal Partai Golkar
Diketahui, Eggi Sudjana ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan makar dan keonaran. Eggi dituding melakukan upaya makar setelah berpidato pada Rabu, 17 April lalu di depan kediaman capres 02 Prabowo Subianto di Jalan Kertanegara 4, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
Dalam pidatonya, Eggi Sudjana menyerukan ajakan people power di hadapan pendukung kubu Prabowo-Sandi. Berkas tahap pertama kasus Eggi itu sudah dikirim ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta pada Senin, 10 Juni 2019.(Knu)
Bagikan
Berita Terkait
Puan-Dasco Kompak Enggan Bahas soal Usulan Koalisi Permanen
Polda Metro Terima Aduan Roy Suryo, Gelar Perkara Khusus atas Kasus Hoax Ijazah Jokowi
Polisi Duga Ada Pelaku Lain yang Terlibat dalam Penculikan dan Pembunuhan Alvaro
Polda Metro Jaya Bikin Janji Manis Tak Akan Hentikan Penyelidikan Kasus Kematian Arya Daru
Dasco Umumkan Prabowo Rehabilitasi Eks Dirut ASDP Ira Puspadewi, Mensesneg: Usulan Datang dari DPR
Polda Metro Jaya Gelar 'Sikat Jaya 2025' selama 14 Hari, Fokus Berantas Curanmor hingga Aksi Premanisme
Uji Kelayakan Rampung, DPR Sahkan 7 Anggota Komisi Yudisial Periode 2025-2030
Tidak Ada Tanda Kekerasan Lain di Jenazah Ayah Tiri Alvaro, Gantung Diri Setelah Izin Ganti Celana Kotor
Polda dan Polres Jaksel Beda Suara Ihwal TKP Bunuh Diri Ayah Tiri Alvaro
Antisipasi Demo Buruh, Polisi Siapkan Pengalihan Arus Lalu Lintas di Jakarta