Jika Sudah Bebas, Eggi Sudjana Dikenai Wajib Lapor


Kuasa Hukum Eggi Sudjana, Hendarsam Marantoko (Foto: MerahPutih/Muchammad Yani)
MerahPutih.Com - Pengacara tersangka kasus dugaan upaya makar Eggi Sudjana, Hendarsam Marantoko mengaku masih terus menunggu proses administrasi pembebasan kliennya itu hari ini, Senin (24/6).
"Mudah-mudahan, tidak lama lagi akan keluar. Positif, Insya Allah. Hilalnya sudah terlihat, tidak tahu kalau turun lagi. Lagi diproses," ujarnya di Markas Polda Metro Jaya, Senin (24/6).
Setelah bebas nantinya politisi Partai Amanat Nasional itu harus bakal wajib lapor. Hendarsam menyebut Eggi harus wajib lapor 2 kali dalam seminggu.

"Jadi mungkin nanti kewajiban beliau untuk wajib lapor, biasanya seminggu dua kali. Ini keluarga sudah datang, teman-teman juga sudah ada," kata dia.
Hendarsam Marantoko menjelaskan pagi ini Direktur Advokasi dan Hukum Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandiaga, Sufmi Dasco Ahmad datang ke Polda Metro Jaya untuk mengurusnya. Dasco didampingi politisi Partai Gerindra Habiburrokhman dan tersangka kasus dugaan upaya makar Lieus Sungkharisma.
BACA JUGA: Presiden Jokowi dan Sembilan Kepala Negara ASEAN Teken Deklarasi Lawan Sampah Laut
Pengamat Sebut Manuver Yorrys Hanya Dinamika Internal Partai Golkar
Diketahui, Eggi Sudjana ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan makar dan keonaran. Eggi dituding melakukan upaya makar setelah berpidato pada Rabu, 17 April lalu di depan kediaman capres 02 Prabowo Subianto di Jalan Kertanegara 4, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
Dalam pidatonya, Eggi Sudjana menyerukan ajakan people power di hadapan pendukung kubu Prabowo-Sandi. Berkas tahap pertama kasus Eggi itu sudah dikirim ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta pada Senin, 10 Juni 2019.(Knu)
Bagikan
Berita Terkait
Polda Metro Jaya Jelaskan Alasan Penetapan Tersangka Direktur Lokataru, Delpedro Marhaen

Kuasa Hukum Sebut Delpedro Marhaen tak Punya Kuasa untuk Memicu Kerusuhan di Jakarta

Ajukan Penangguhan Penahanan, Tim Advokasi Sebut Delpedro tak Pantas Ditangkap

Gaji DPR RI 2025 Usai Pemangkasan: Berapa Take Home Pay-nya Sekarang?

Polda Metro Jaya Tetapkan 43 Orang sebagai Tersangka Demo Ricuh, 6 Masuk Klaster Penghasut, Sisanya Perusuh

Polisi Minta PPATK Telusuri Aliran Dana ke Para Pelaku Kerusuhan Demo Jakarta

Polda Metro Jaya Geledah Kantor Lokataru Foundation Selama 2 Jam

Pimpinan DPR Pelan-Pelan Bakal Lobi Kapolri Bebaskan Demonstran yang Ditangkap

Wakil Ketua DPR Sebut RUU Perampasan Aset akan Dibahas setelah RKUHAP Selesai

Di Hadapan Mahasiswa, Wakil Ketua DPR Minta Maaf dan Janji Lakukan Evaluasi Menyeluruh
