Jika Dipulangkan ke Indonesia, Hambali Tidak Bisa Diadili untuk Kasus Bom Bali
Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas), Yusril Ihza Mahendra. Foto: MerahPutih.com/Ponco
Merahputih.com - Pemerintah Indonesia masih mempelajari soal wacana memulangkan mantan tokoh militan Jamaah Islamiyah, Encep Nurjaman alias Hambali serta berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait.
Apabila nantinya jadi dipindahkan ke Indonesia, Hambali tidak bisa diadili untuk kasus Bom Bali karena telah melampaui batas waktu.
Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menjelaskan, suatu kasus yang diancam dengan hukuman seumur hidup atau hukuman mati kedaluwarsa setelah 18 tahun, sementara Bom Bali terjadi sekitar 23 tahun lalu.
Baca juga:
Pemerintah Masih Koordinasi dengan Polri Hingga BNPT Soal Kemungkinan Memulangkan Hambali
Namun demikian, Hambali dapat diadili atas kasus terorisme yang dilakukannya setelah Bom Bali 2002.
"Kalau Bom Bali sudah kedaluwarsa, tetapi kalau kasus-kasus kegiatan terorismenya berlanjut terus. Karena kan walaupun dia tidak melakukan tindakan teror di dalam negeri, tetapi kan berlaku asas personal bahwa kejahatan yang dilakukan oleh WNI meskipun di luar teritori Indonesia, itu tetap berlaku hukum Indonesia," ucap Yusril, Selasa (21/1).
Pemerintah tidak memasang target waktu untuk merampungkan wacana pemulangan Hambali. Yusril menyatakan hal itu tidak termasuk prioritas yang perlu segera diselesaikan.
Baca juga:
Yusril Sebut Pemerintah akan Bicara dengan AS soal Pemulangan Hambali
Selain Hambali, Menko Yusril juga menekankan bahwa pemerintah menaruh perhatian terhadap WNI lainnya yang dijatuhi hukuman seumur hidup atau hukuman mati di negara lain.
"Itu masih kami pelajari dan tentu akan kami negosiasikan karena menyangkut kepentingan dengan warga negara kita sendiri," ujarnya.
Menurut Yusril, pemerintah menaruh perhatian khusus terhadap WNI yang menghadapi masalah hukum di luar negeri. Terlepas dari kejahatan dan kesalahan yang dilakukan, pemerintah akan memberikan pembelaan dan perlindungan.
Bagikan
Angga Yudha Pratama
Berita Terkait
Presiden Prabowo Beri Rehabilitasi Eks Direksi ASDP, Menko Yusril: Sah Secara Konstitusional
Apa Itu Rehabilitasi, Dasar Hukum dan Dampaknya Pada Terpidana, Begini Penjelasan Yusril
Menko Kumham Imipas Yusril Heran Fenomena Warga Pilih Lapor Damkar Dibanding Polisi
Menko Yusril Akui Ada Penegakan Hukum Perparah Ketidakadilan Ekonomi
Yusril Usulkan Pembatasan Status Tersangka Maksimal 1 Tahun dalam Revisi KUHAP
[HOAKS atau FAKTA]: Menko Yusril Mengamuk dan Minta Relawan Jokowi yang Bikin Gaduh Segera Ditangkap dan Dibubarkan Tanpa Ampun
Indonesia Setuju Pulangkan 2 Terpidana Mati dan Seumur Hidup Asal Belanda
Menko Yusril Sebut Pengadilan Militer AS Akan Adili Hambali Bulan Depan
Menko Yusril Bongkar Alasan Pemerintah Tak Mau Jadi Penengah Konflik Dualisme PPP
Tim Transformasi Reformasi Polri Buatan Kapolri Dinilai Tidak Bakal Berbenturan Dengan Tim Reformasi Polri Bentukan Presiden