Jennifer Jill Simpan Narkoba dan Bong Selama 4 Tahun di Lemari Rahasia

Zulfikar SyZulfikar Sy - Jumat, 19 Februari 2021
Jennifer Jill Simpan Narkoba dan Bong Selama 4 Tahun di Lemari Rahasia

Konferensi pers terkait penangkapan selebgram Jennifer Jill yang terjerat kasus narkoba. (Foto: MP/Kanugrahan)

Ukuran:
14
Audio:

MerahPutih.com - Selebgram Jennifer Jill kedapatan memiliki dan menyimpan narkotika golongan satu jenis sabu-sabu di dalam rumahnya. Padahal, hasil tes urine Jennifer Jill negatif.

Asal sabu yang diakui Jennifer Jill adalah miliknya. Itu diungkapkan dalam jumpa pers di Polres Metro Jakarta Barat.

Disebut barang bukti yang ditemukan di rumah Jennifer Jill berupa sabu sebanyak dua klip dengan berat total 0,39 gram.

Baca Juga:

Jennifer Jill Jadi Tersangka Kasus Narkoba, Terancam Dipenjara 4 Tahun

Kemudian ditemukan juga alat isap (bong) yang saat ini disita Polres Metro Jakarta Barat.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan, barang bukti tersebut ditemui di dalam kotak milik Jennifer Jill yang berada di lemarinya.

Lemari tersebut diakui Philo Paz Armand, anak dari Jennifer Jill, memang tak boleh dibuka oleh sang bunda.

"Kemudian di lemari itu ditemukan satu kotak isinya 2 paket yang diduga sabu-sabu dan alat hisapnya," tutur Yusri di Polres Jakarta Barat, Jumat (19/2).

Menurut pengakuan Jennifer Jill yang saat ini masih menjadi tahanan Polres Metro Jakarta Barat, ia menyimpan sabu itu sejak 4 tahun lalu.

Istri pesinetron Arjun Perwira, Jennifer Jill dalam pemeriksaan atas penyalahgunaan narkoba oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat, Rabu (17/2/2021). (ANTARA/HO-Polres Metro Jakarta Barat)
Istri pesinetron Arjun Perwira, Jennifer Jill dalam pemeriksaan atas penyalahgunaan narkoba oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat, Rabu (17/2/2021). (ANTARA/HO-Polres Metro Jakarta Barat)

Jennifer Jill membelinya dari dua orang berisinisal A dan R yang saat ini masih menjadi daftar pencarian orang (DPO).

"Pengakuan awal 4 tahun yang lalu (memiliki dan menyimpan sabu). Dia menyimpan dan membeli dari orang yang DPO tadi A dan R. Kita akan mengejar DPO ini," tutur Yusri.

Kasus ini diawali dari laporan masyarakat yang kemudian dilakukan penyelidikan ke rumah Jennifer Jill di kawasan Ancol, Pademangan, Jakarta Utara.

Pemeriksaan itu dilakukan pada 16 Februari 2021. Saat itu, di kediaman Jennifer hanya ada anaknya Philo Paz Armand dan dilakukan penggeledahan.

Saat penggeledahan, Philo menegaskan ada satu lemari yang tak boleh dibuka oleh ibunya, Jennifer Jill.

Baca Juga:

Penangkapan Kapolsek di Bandung Terkait Kasus Narkoba Jadi Tamparan Kapolri

Saat penggeledahan, Polres Metro Jakarta Barat kemudian menemukan satu kotak yang berisi dua klip narkoba jenis sabu-sabu dengan berat total 0,39 gram. Selain itu ditemukan juga alat hisap (bong).

Setelah ditemukan barang bukti, pihak Polres Metro Jakarta Barat langsung menemui Jennifer Jill dan Ajun Perwira di salah satu daerah yang tak disebutkan dalam jumpa pers.

Diketahui Ajun Perwira dan Jennifer Jill saat itu tak sedang di rumah.

Polisi akhirnya menemui Jennifer Jill dan Ajun, lalu membawa ke Polres Metro Jakarta Barat untuk dilakukan pemeriksaan.

Hasil tes urine ketiganya dinyatakan negatif mengandung narkotika. (Knu)

Baca Juga:

Ditangkap Gagara Narkoba Bersama 11 Anak Buah, Kapolsek Astanaanyar Dicopot

#Polda Metro Jaya #Artis Narkoba
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Polda Metro Sebar Kontak Telepon ‘Posko Orang Hilang’, Terima Laporan Anggota Keluarga atau Kerabat yang tak Ada Kabar
Masyarakat dapat langsung datang ke lokasi posko atau menghubungi nomor layanan pengaduan di 0812-8559-9191 yang aktif selama 24 jam penuh.
Dwi Astarini - Sabtu, 13 September 2025
Polda Metro Sebar Kontak Telepon ‘Posko Orang Hilang’, Terima Laporan Anggota Keluarga atau Kerabat yang tak Ada Kabar
Indonesia
Tabung Gas hingga Kompor Disita dari TKP, Polisi Butuh 4 Hari untuk Pastikan Penyebab Ledakan di Pondok Cabe Pamulang
Tidak ada bom atau bahan peledak yang ditemukan.
Dwi Astarini - Sabtu, 13 September 2025
Tabung Gas hingga Kompor Disita dari TKP, Polisi Butuh 4 Hari untuk Pastikan Penyebab Ledakan di Pondok Cabe Pamulang
Indonesia
Tidak Banding, Musisi Fariz RM Ikhlas Jalani Tambah Hukuman 2 Bulan dari Vonis 10 Bulan Bui
Musisi Fariz Roestam Munaf (Fariz RM) ikhlas menerima vonis hukuman penjara 10 bulan dan denda Rp 800 juta dalam kasus penyalahgunaan narkotika, psikotropika dan bahan adiktif lainnya (narkoba) jenis sabu dan kepemilikan ganja.
Wisnu Cipto - Kamis, 11 September 2025
Tidak Banding, Musisi Fariz RM Ikhlas Jalani Tambah Hukuman 2 Bulan dari Vonis 10 Bulan Bui
Indonesia
Fariz RM Juga Didenda Rp 800 Juta atas Kepemilikan Ganja, Tidak Mampu Bayar Vonis Ditambah 2 Bulan Bui
"Jika terdakwa tidak membayar denda maka akan dikenakan hukuman penjara dua bulan," kata majelis hakim
Wisnu Cipto - Kamis, 11 September 2025
Fariz RM Juga Didenda Rp 800 Juta atas Kepemilikan Ganja, Tidak Mampu Bayar Vonis Ditambah 2 Bulan Bui
Indonesia
Musisi Fariz RM Divonis 10 Bulan Penjara, Jauh Di Bawah Tuntutan JPU 6 Tahun Bui
Hakim juga menolak memberikan rehabilitasi kepada Fariz RM.
Wisnu Cipto - Kamis, 11 September 2025
Musisi Fariz RM Divonis 10 Bulan Penjara, Jauh Di Bawah Tuntutan JPU 6 Tahun Bui
Indonesia
Polda Metro Jaya Jelaskan Alasan Penetapan Tersangka Direktur Lokataru, Delpedro Marhaen
Polda Metro Jaya membantah kritik terkait penetapan tersangka Direktur Lokataru, Delpedro Marhaen
Angga Yudha Pratama - Senin, 08 September 2025
Polda Metro Jaya Jelaskan Alasan Penetapan Tersangka Direktur Lokataru, Delpedro Marhaen
Indonesia
Kuasa Hukum Sebut Delpedro Marhaen tak Punya Kuasa untuk Memicu Kerusuhan di Jakarta
Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) mengkritisi proses hukum Direktur Lokataru Foundation, Delpedro Marhaen. Ia disebut tak punya kuasa untuk memicu kerusuhan di Jakarta.
Soffi Amira - Minggu, 07 September 2025
Kuasa Hukum Sebut Delpedro Marhaen tak Punya Kuasa untuk Memicu Kerusuhan di Jakarta
Indonesia
Ajukan Penangguhan Penahanan, Tim Advokasi Sebut Delpedro tak Pantas Ditangkap
Tim advokasi Direktur Eksekutif Lokataru Foundation, Delpedro Marhaen, mengajukan permohonan penangguhan penahanan ke Polda Metro Jaya.
Soffi Amira - Minggu, 07 September 2025
Ajukan Penangguhan Penahanan, Tim Advokasi Sebut Delpedro tak Pantas Ditangkap
Indonesia
Polda Metro Jaya Tetapkan 43 Orang sebagai Tersangka Demo Ricuh, 6 Masuk Klaster Penghasut, Sisanya Perusuh
"Itu klasternya, baru itu saja 43, nanti ada aksi-aksi penjarahan, pengerusakan, kemudian, pengerusakan Polres Jakarta Timur, itu terpisah," ujar Ade.
Frengky Aruan - Jumat, 05 September 2025
Polda Metro Jaya Tetapkan 43 Orang sebagai Tersangka Demo Ricuh, 6 Masuk Klaster Penghasut, Sisanya Perusuh
Indonesia
Polisi Minta PPATK Telusuri Aliran Dana ke Para Pelaku Kerusuhan Demo Jakarta
Polda Metro Jaya mengungkap aksi kericuhan yang terjadi saat aksi demo di kawasan MPR/DPR beberapa waktu lalu sudah direncanakan secara matang.
Wisnu Cipto - Jumat, 05 September 2025
Polisi Minta PPATK Telusuri Aliran Dana ke Para Pelaku Kerusuhan Demo Jakarta
Bagikan