Jennifer Jill Jadi Tersangka Kasus Narkoba, Terancam Dipenjara 4 Tahun
Kasat Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat AKBP Ronaldo Maradona Siregar. (Foto: MP/Kanugrahan)
MerahPutih.com - Polisi telah memeriksa urine tersangka penyalahgunaan narkoba yang juga figur publik Jennifer Jill. Hasilnya, istri artis Ajun Perwira itu negatif mengkonsumsi narkoba.
"Iya hasil cek urinenya negatif," kata Kasat Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat AKBP Ronaldo Maradona Siregar kepada wartawan, Kamis (18/2).
Untuk itu, lanjut Ronaldo, pihaknya hari ini akan membawa Jennifer ke Puslabfor di Sentul, Bogor, Jawa Barat untuk pemeriksaan rambut tersangka.
Baca Juga:
Penangkapan Kapolsek di Bandung Terkait Kasus Narkoba Jadi Tamparan Kapolri
"Betul negatif, maka hari ini kami lakukan pemeriksaan spesimen rambut, itu keterangan yang bisa saya sampaikan berdasarkan hasil pemeriksaan sampai saat ini," jelasnya.
Sementara itu, untuk Ajun Perwira dan anaknya Philo saat ini masih menjalani pemeriksaan sebagai saksi usai polisi mengamankan keduanya.
"Jadi mereka berdua Saudara Ajun dan Saudara Philo itu kita masih periksa sebagai saksi, jadi yang sudah ditetapkan sebagai tersangka adalah saudari JJ," terangnya.
Polisi tetap menetapkan Jennifer sebagai tersangka lantaran polisi mendapati ada barang bukti narkoba saat penangkapan.
"Untuk saat ini, penyidik dalam melakukan pemeriksaan dasarnya apa? Kepemilikan narkotika sebagaimana diatur dalam UU 35 2009, pasal 112 ayat 1, sementara itu," kata Ronaldo.
Diketahui, pasal 112 UU 35 Tahun 2009 tentang Narkotika berbunyi:
(1) Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp. 8.000.000.000,00 (delapan miliar rupiah).
(2) Dalam hal perbuatan memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) beratnya melebihi 5 (lima) gram, pelaku dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah 1/3 (sepertiga).
Ia menerangkan, hasil pemeriksaan awal narkoba golongan I itu diduga merupakan sabu-sabu.
"Jadi untuk hasil uji awal terhadap barang bukti yang kami amankan dari TKP dari rumah Saudari JJ itu narkotikanya jenis sabu-sabu," kata Ronaldo.
Meski begitu, Ronaldo belum membeberkan jumlah barang bukti yang diduga sabu tersebut saat penangkapan.
Ronaldo hanya menyebut Jennifer mengakui jika dirinya menyimpan barang haram tersebut.
Baca Juga:
Ditangkap Gagara Narkoba Bersama 11 Anak Buah, Kapolsek Astanaanyar Dicopot
Seperti diketahui, Jennifer Jill diamankan di rumahnya di kawasan Ancol, Jakarta Utara pada Selasa (16/2) sore. Selain Jennifer Jill, Ajun Perwira dan anaknya juga ikut diamankan polisi.
Dalam penangkapan tersebut, polisi berhasil menyita barang bukti narkoba golongan I dari hasil penggeledahan rumah Jennifer.
Setelah itu, Jennifer dilakukan pemeriksaan urine namun hasilnya negatif mengkonsumsi narkoba. Meski begitu, dia tetap ditetapkan sebagai tersangka karena kedapatan memiliki barang bukti narkoba.
Saat ini, Jennifer dibawa ke Puslabfor di Sentul, Bogor, Jawa Barat untuk pemeriksaan rambut. (Knu)
Baca Juga:
Kapolsek dan 11 Anggotanya Diciduk Karena Diduga Pakai Narkoba
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
BNN Ungkap 4,11 Juta Penduduk Indonesia Terpapar Narkoba pada 2025
Marak Disalahgunakan, DPR Desak Penjualan Whip Pink Diperketat
Tren Mabuk Gas Tertawa Whip Pink, Ternyata Bahayanya Luar Biasa
Satnarkoba Polresta Solo Sita 1 Kilogram Sabu dari Jaringan Lintas Provinsi
DPRD DKI Bahas Raperda P4GN, Pramono Tegaskan Komitmen Pemberantasan Narkoba
DPRD DKI Usulkan Cabut Izin Permanen Tempat Hiburan Malam Terkait Narkoba
Bahan Baku Lab Narkoba Apartemen Pluit Impor dari India, Bos Besarnya Masih di Luar Negeri
No Mercy untuk Bandar! Raperda P4GN Jadi Benteng Terakhir Lindungi Generasi Emas Jakarta dari Sabu Hingga Ekstasi
Polda Metro Jaya Bongkar Lab Narkoba Etomidate di Apartemen Pluit, 2 WNA China Ditangkap
Apartemen Lab Narkoba di Ancol Dikelola Sindikat Internasional, Produk Dikemas Mirip Minuman Saset