Jennifer Jill Jadi Tersangka Kasus Narkoba, Terancam Dipenjara 4 Tahun
Kasat Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat AKBP Ronaldo Maradona Siregar. (Foto: MP/Kanugrahan)
MerahPutih.com - Polisi telah memeriksa urine tersangka penyalahgunaan narkoba yang juga figur publik Jennifer Jill. Hasilnya, istri artis Ajun Perwira itu negatif mengkonsumsi narkoba.
"Iya hasil cek urinenya negatif," kata Kasat Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat AKBP Ronaldo Maradona Siregar kepada wartawan, Kamis (18/2).
Untuk itu, lanjut Ronaldo, pihaknya hari ini akan membawa Jennifer ke Puslabfor di Sentul, Bogor, Jawa Barat untuk pemeriksaan rambut tersangka.
Baca Juga:
Penangkapan Kapolsek di Bandung Terkait Kasus Narkoba Jadi Tamparan Kapolri
"Betul negatif, maka hari ini kami lakukan pemeriksaan spesimen rambut, itu keterangan yang bisa saya sampaikan berdasarkan hasil pemeriksaan sampai saat ini," jelasnya.
Sementara itu, untuk Ajun Perwira dan anaknya Philo saat ini masih menjalani pemeriksaan sebagai saksi usai polisi mengamankan keduanya.
"Jadi mereka berdua Saudara Ajun dan Saudara Philo itu kita masih periksa sebagai saksi, jadi yang sudah ditetapkan sebagai tersangka adalah saudari JJ," terangnya.
Polisi tetap menetapkan Jennifer sebagai tersangka lantaran polisi mendapati ada barang bukti narkoba saat penangkapan.
"Untuk saat ini, penyidik dalam melakukan pemeriksaan dasarnya apa? Kepemilikan narkotika sebagaimana diatur dalam UU 35 2009, pasal 112 ayat 1, sementara itu," kata Ronaldo.
Diketahui, pasal 112 UU 35 Tahun 2009 tentang Narkotika berbunyi:
(1) Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp. 8.000.000.000,00 (delapan miliar rupiah).
(2) Dalam hal perbuatan memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) beratnya melebihi 5 (lima) gram, pelaku dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah 1/3 (sepertiga).
Ia menerangkan, hasil pemeriksaan awal narkoba golongan I itu diduga merupakan sabu-sabu.
"Jadi untuk hasil uji awal terhadap barang bukti yang kami amankan dari TKP dari rumah Saudari JJ itu narkotikanya jenis sabu-sabu," kata Ronaldo.
Meski begitu, Ronaldo belum membeberkan jumlah barang bukti yang diduga sabu tersebut saat penangkapan.
Ronaldo hanya menyebut Jennifer mengakui jika dirinya menyimpan barang haram tersebut.
Baca Juga:
Ditangkap Gagara Narkoba Bersama 11 Anak Buah, Kapolsek Astanaanyar Dicopot
Seperti diketahui, Jennifer Jill diamankan di rumahnya di kawasan Ancol, Jakarta Utara pada Selasa (16/2) sore. Selain Jennifer Jill, Ajun Perwira dan anaknya juga ikut diamankan polisi.
Dalam penangkapan tersebut, polisi berhasil menyita barang bukti narkoba golongan I dari hasil penggeledahan rumah Jennifer.
Setelah itu, Jennifer dilakukan pemeriksaan urine namun hasilnya negatif mengkonsumsi narkoba. Meski begitu, dia tetap ditetapkan sebagai tersangka karena kedapatan memiliki barang bukti narkoba.
Saat ini, Jennifer dibawa ke Puslabfor di Sentul, Bogor, Jawa Barat untuk pemeriksaan rambut. (Knu)
Baca Juga:
Kapolsek dan 11 Anggotanya Diciduk Karena Diduga Pakai Narkoba
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
Etomidate Resmi Masuk Narkotika Golongan II, Penyalahgunaan Bisa Dijerat UU Narkotika
Perjalanan Dewi Astutik Gabung Sindikat Narkotika Lintas Benua, Dipengaruhi Bandar Narkoba Asal Nigeria Buron DEA
Keluarga Hanya Tahu Dewi Astutik Kerja PRT di Luar Negeri, Jarang Kirim Uang
Kronologi Penangkapan Ratu Narkoba Dewi Astutik, Pergerakan Licin tapi Pelarian Berakhir di Kamboja
Sosok dan Sepak Terjang Dewi Astutik, Mantan TKI yang Jadi Otak Peredaran Narkoba Asia Tenggara
Operasi Lintas Negara, BNN Ringkus Bandar Narkoba Kelas Internasional di Kamboja
Cowok Bandung Selundupkan Sabu dalam Anus, 3 Kali Kelabui Petugas Bandara
Fakta Terbongkarnya Pengiriman Ratusan Ribu Ekstasi di Tol Lintas Sumatra, Berawal dari Kecelakaan Tunggal
Polisi Bongkar Penyelundupan Narkoba Lintas Provinsi, Nilainya Capai Rp 207 Miliar
BNN Buka-bukaan Soal Ancaman Narkotika di Lingkungan Kampus, Mahasiswa Diminta Waspada