Jennifer Jill Jadi Tersangka Kasus Narkoba, Terancam Dipenjara 4 Tahun

Zulfikar SyZulfikar Sy - Kamis, 18 Februari 2021
Jennifer Jill Jadi Tersangka Kasus Narkoba, Terancam Dipenjara 4 Tahun

Kasat Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat AKBP Ronaldo Maradona Siregar. (Foto: MP/Kanugrahan)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Polisi telah memeriksa urine tersangka penyalahgunaan narkoba yang juga figur publik Jennifer Jill. Hasilnya, istri artis Ajun Perwira itu negatif mengkonsumsi narkoba.

"Iya hasil cek urinenya negatif," kata Kasat Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat AKBP Ronaldo Maradona Siregar kepada wartawan, Kamis (18/2).

Untuk itu, lanjut Ronaldo, pihaknya hari ini akan membawa Jennifer ke Puslabfor di Sentul, Bogor, Jawa Barat untuk pemeriksaan rambut tersangka.

Baca Juga:

Penangkapan Kapolsek di Bandung Terkait Kasus Narkoba Jadi Tamparan Kapolri

"Betul negatif, maka hari ini kami lakukan pemeriksaan spesimen rambut, itu keterangan yang bisa saya sampaikan berdasarkan hasil pemeriksaan sampai saat ini," jelasnya.

Sementara itu, untuk Ajun Perwira dan anaknya Philo saat ini masih menjalani pemeriksaan sebagai saksi usai polisi mengamankan keduanya.

"Jadi mereka berdua Saudara Ajun dan Saudara Philo itu kita masih periksa sebagai saksi, jadi yang sudah ditetapkan sebagai tersangka adalah saudari JJ," terangnya.

Polisi tetap menetapkan Jennifer sebagai tersangka lantaran polisi mendapati ada barang bukti narkoba saat penangkapan.

"Untuk saat ini, penyidik dalam melakukan pemeriksaan dasarnya apa? Kepemilikan narkotika sebagaimana diatur dalam UU 35 2009, pasal 112 ayat 1, sementara itu," kata Ronaldo.

Istri pesinetron Arjun Perwira, Jennifer Jill dalam pemeriksaan atas penyalahgunaan narkoba oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat, Rabu (17/2/2021). (ANTARA/HO-Polres Metro Jakarta Barat)
Istri pesinetron Arjun Perwira, Jennifer Jill dalam pemeriksaan atas penyalahgunaan narkoba oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat, Rabu (17/2/2021). (ANTARA/HO-Polres Metro Jakarta Barat)

Diketahui, pasal 112 UU 35 Tahun 2009 tentang Narkotika berbunyi:

(1) Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp. 8.000.000.000,00 (delapan miliar rupiah).

(2) Dalam hal perbuatan memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) beratnya melebihi 5 (lima) gram, pelaku dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah 1/3 (sepertiga).

Ia menerangkan, hasil pemeriksaan awal narkoba golongan I itu diduga merupakan sabu-sabu.

"Jadi untuk hasil uji awal terhadap barang bukti yang kami amankan dari TKP dari rumah Saudari JJ itu narkotikanya jenis sabu-sabu," kata Ronaldo.

Meski begitu, Ronaldo belum membeberkan jumlah barang bukti yang diduga sabu tersebut saat penangkapan.

Ronaldo hanya menyebut Jennifer mengakui jika dirinya menyimpan barang haram tersebut.

Baca Juga:

Ditangkap Gagara Narkoba Bersama 11 Anak Buah, Kapolsek Astanaanyar Dicopot

Seperti diketahui, Jennifer Jill diamankan di rumahnya di kawasan Ancol, Jakarta Utara pada Selasa (16/2) sore. Selain Jennifer Jill, Ajun Perwira dan anaknya juga ikut diamankan polisi.

Dalam penangkapan tersebut, polisi berhasil menyita barang bukti narkoba golongan I dari hasil penggeledahan rumah Jennifer.

Setelah itu, Jennifer dilakukan pemeriksaan urine namun hasilnya negatif mengkonsumsi narkoba. Meski begitu, dia tetap ditetapkan sebagai tersangka karena kedapatan memiliki barang bukti narkoba.

Saat ini, Jennifer dibawa ke Puslabfor di Sentul, Bogor, Jawa Barat untuk pemeriksaan rambut. (Knu)

Baca Juga:

Kapolsek dan 11 Anggotanya Diciduk Karena Diduga Pakai Narkoba

#Kasus Narkoba Artis #Narkoba #Sabu-sabu
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
BNN Ungkap 4,11 Juta Penduduk Indonesia Terpapar Narkoba pada 2025
BNN menyebutkan bahwa 4.11 juta penduduk Indonesia terpapar narkoba pada 2025. Angka tersebut pun cukup mengkhawatirkan.
Soffi Amira - Selasa, 03 Februari 2026
BNN Ungkap 4,11 Juta Penduduk Indonesia Terpapar Narkoba pada 2025
Indonesia
Marak Disalahgunakan, DPR Desak Penjualan Whip Pink Diperketat
Komisi IX DPR RI meminta pemerintah bertindak tegas atas penjualan bebas Whip Pink. Peredaran zat itu mengancam generasi muda.
Soffi Amira - Senin, 02 Februari 2026
Marak Disalahgunakan, DPR Desak Penjualan Whip Pink Diperketat
Indonesia
Tren Mabuk Gas Tertawa Whip Pink, Ternyata Bahayanya Luar Biasa
BNN mengakui Gas N20 di kalangan pengguna narkoba kerap disalahgunakan untuk mendapatkan sensasi relaksasi, halusinasi ringan, atau euforia singkat.
Wisnu Cipto - Selasa, 27 Januari 2026
Tren Mabuk Gas Tertawa Whip Pink, Ternyata Bahayanya Luar Biasa
Indonesia
Satnarkoba Polresta Solo Sita 1 Kilogram Sabu dari Jaringan Lintas Provinsi
terbongkarnya kasus ini bermuala dari adanya informasi mengenai penyalahgunaan narkoba di tempat kos di Kelurahan Banyuanyar, Kecamatan Banjarsari, Kota Solo.
Dwi Astarini - Rabu, 21 Januari 2026
Satnarkoba Polresta Solo Sita 1 Kilogram Sabu dari Jaringan Lintas Provinsi
Indonesia
DPRD DKI Bahas Raperda P4GN, Pramono Tegaskan Komitmen Pemberantasan Narkoba
DPRD DKI membahas Raperda P4GN bersama Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung. Ia mengatakan, pemberantasan narkoba akan dipertegas,
Soffi Amira - Senin, 19 Januari 2026
DPRD DKI Bahas Raperda P4GN, Pramono Tegaskan Komitmen Pemberantasan Narkoba
Indonesia
DPRD DKI Usulkan Cabut Izin Permanen Tempat Hiburan Malam Terkait Narkoba
DPRD DKI Jakarta mengusulkan pencabutan izin usaha permanen bagi tempat hiburan malam (THM) yang terbukti menjadi lokasi peredaran narkoba.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 19 Januari 2026
DPRD DKI Usulkan Cabut Izin Permanen Tempat Hiburan Malam Terkait Narkoba
Indonesia
Bahan Baku Lab Narkoba Apartemen Pluit Impor dari India, Bos Besarnya Masih di Luar Negeri
Bahan baku etomidate untuk narkoba dikirim dari India dengan modus kamuflase sebagai paket biasa mellaui Bandara Soetta.
Wisnu Cipto - Kamis, 15 Januari 2026
Bahan Baku Lab Narkoba Apartemen Pluit Impor dari India, Bos Besarnya Masih di Luar Negeri
Indonesia
No Mercy untuk Bandar! Raperda P4GN Jadi Benteng Terakhir Lindungi Generasi Emas Jakarta dari Sabu Hingga Ekstasi
Secara sosiologis, meluasnya penyalahgunaan narkoba di Jakarta memerlukan kebijakan yang adaptif
Angga Yudha Pratama - Kamis, 15 Januari 2026
No Mercy untuk Bandar! Raperda P4GN Jadi Benteng Terakhir Lindungi Generasi Emas Jakarta dari Sabu Hingga Ekstasi
Indonesia
Polda Metro Jaya Bongkar Lab Narkoba Etomidate di Apartemen Pluit, 2 WNA China Ditangkap
Polda Metro Jaya membongkar lab narkoba jenis etomidate di Apartemen Greenbay, Pluit, Jakarta Utara. Dua WNA asal China ditangkap.
Soffi Amira - Rabu, 14 Januari 2026
Polda Metro Jaya Bongkar Lab Narkoba Etomidate di Apartemen Pluit, 2 WNA China Ditangkap
Indonesia
Apartemen Lab Narkoba di Ancol Dikelola Sindikat Internasional, Produk Dikemas Mirip Minuman Saset
Kasus ini berawal dari Operasi Pengamanan Natal dan Tahun Baru (Nataru) di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten.
Wisnu Cipto - Selasa, 06 Januari 2026
Apartemen Lab Narkoba di Ancol Dikelola Sindikat Internasional, Produk Dikemas Mirip Minuman Saset
Bagikan