Jennifer Jill Jadi Tersangka Kasus Narkoba, Terancam Dipenjara 4 Tahun

Zulfikar SyZulfikar Sy - Kamis, 18 Februari 2021
Jennifer Jill Jadi Tersangka Kasus Narkoba, Terancam Dipenjara 4 Tahun

Kasat Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat AKBP Ronaldo Maradona Siregar. (Foto: MP/Kanugrahan)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Polisi telah memeriksa urine tersangka penyalahgunaan narkoba yang juga figur publik Jennifer Jill. Hasilnya, istri artis Ajun Perwira itu negatif mengkonsumsi narkoba.

"Iya hasil cek urinenya negatif," kata Kasat Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat AKBP Ronaldo Maradona Siregar kepada wartawan, Kamis (18/2).

Untuk itu, lanjut Ronaldo, pihaknya hari ini akan membawa Jennifer ke Puslabfor di Sentul, Bogor, Jawa Barat untuk pemeriksaan rambut tersangka.

Baca Juga:

Penangkapan Kapolsek di Bandung Terkait Kasus Narkoba Jadi Tamparan Kapolri

"Betul negatif, maka hari ini kami lakukan pemeriksaan spesimen rambut, itu keterangan yang bisa saya sampaikan berdasarkan hasil pemeriksaan sampai saat ini," jelasnya.

Sementara itu, untuk Ajun Perwira dan anaknya Philo saat ini masih menjalani pemeriksaan sebagai saksi usai polisi mengamankan keduanya.

"Jadi mereka berdua Saudara Ajun dan Saudara Philo itu kita masih periksa sebagai saksi, jadi yang sudah ditetapkan sebagai tersangka adalah saudari JJ," terangnya.

Polisi tetap menetapkan Jennifer sebagai tersangka lantaran polisi mendapati ada barang bukti narkoba saat penangkapan.

"Untuk saat ini, penyidik dalam melakukan pemeriksaan dasarnya apa? Kepemilikan narkotika sebagaimana diatur dalam UU 35 2009, pasal 112 ayat 1, sementara itu," kata Ronaldo.

Istri pesinetron Arjun Perwira, Jennifer Jill dalam pemeriksaan atas penyalahgunaan narkoba oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat, Rabu (17/2/2021). (ANTARA/HO-Polres Metro Jakarta Barat)
Istri pesinetron Arjun Perwira, Jennifer Jill dalam pemeriksaan atas penyalahgunaan narkoba oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat, Rabu (17/2/2021). (ANTARA/HO-Polres Metro Jakarta Barat)

Diketahui, pasal 112 UU 35 Tahun 2009 tentang Narkotika berbunyi:

(1) Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp. 8.000.000.000,00 (delapan miliar rupiah).

(2) Dalam hal perbuatan memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) beratnya melebihi 5 (lima) gram, pelaku dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah 1/3 (sepertiga).

Ia menerangkan, hasil pemeriksaan awal narkoba golongan I itu diduga merupakan sabu-sabu.

"Jadi untuk hasil uji awal terhadap barang bukti yang kami amankan dari TKP dari rumah Saudari JJ itu narkotikanya jenis sabu-sabu," kata Ronaldo.

Meski begitu, Ronaldo belum membeberkan jumlah barang bukti yang diduga sabu tersebut saat penangkapan.

Ronaldo hanya menyebut Jennifer mengakui jika dirinya menyimpan barang haram tersebut.

Baca Juga:

Ditangkap Gagara Narkoba Bersama 11 Anak Buah, Kapolsek Astanaanyar Dicopot

Seperti diketahui, Jennifer Jill diamankan di rumahnya di kawasan Ancol, Jakarta Utara pada Selasa (16/2) sore. Selain Jennifer Jill, Ajun Perwira dan anaknya juga ikut diamankan polisi.

Dalam penangkapan tersebut, polisi berhasil menyita barang bukti narkoba golongan I dari hasil penggeledahan rumah Jennifer.

Setelah itu, Jennifer dilakukan pemeriksaan urine namun hasilnya negatif mengkonsumsi narkoba. Meski begitu, dia tetap ditetapkan sebagai tersangka karena kedapatan memiliki barang bukti narkoba.

Saat ini, Jennifer dibawa ke Puslabfor di Sentul, Bogor, Jawa Barat untuk pemeriksaan rambut. (Knu)

Baca Juga:

Kapolsek dan 11 Anggotanya Diciduk Karena Diduga Pakai Narkoba

#Kasus Narkoba Artis #Narkoba #Sabu-sabu
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Etomidate Resmi Masuk Narkotika Golongan II, Penyalahgunaan Bisa Dijerat UU Narkotika
Pemerintah menetapkan etomidate sebagai narkotika golongan II melalui Permenkes 15/2025. Penyalahgunaan dapat dijerat UU Narkotika dan memperoleh rehabilitasi.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 11 Desember 2025
Etomidate Resmi Masuk Narkotika Golongan II, Penyalahgunaan Bisa Dijerat UU Narkotika
Indonesia
Perjalanan Dewi Astutik Gabung Sindikat Narkotika Lintas Benua, Dipengaruhi Bandar Narkoba Asal Nigeria Buron DEA
Perempuan bernama Paryatin ini lantas beralih menjadi bandar sabu lintas negara setelah dipertemukan dengan warga negara (WN) Nigeria berinisial DON.
Dwi Astarini - Kamis, 04 Desember 2025
Perjalanan Dewi Astutik Gabung Sindikat Narkotika Lintas Benua, Dipengaruhi Bandar Narkoba Asal Nigeria Buron DEA
Indonesia
Keluarga Hanya Tahu Dewi Astutik Kerja PRT di Luar Negeri, Jarang Kirim Uang
Dewi Astutik diduga terlibat dalam penyelundupan sabu seberat 2 ton yang diungkap BNN di perairan Riau, Batam, pada 26 Mei 2025.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 03 Desember 2025
Keluarga Hanya Tahu Dewi Astutik Kerja PRT di Luar Negeri, Jarang Kirim Uang
Indonesia
Kronologi Penangkapan Ratu Narkoba Dewi Astutik, Pergerakan Licin tapi Pelarian Berakhir di Kamboja
Penangkapan itu berawal dari adanya informasi keberadaan Dewi Astutik di Kamboja pada 17 November 2025.
Dwi Astarini - Rabu, 03 Desember 2025
Kronologi Penangkapan Ratu Narkoba Dewi Astutik, Pergerakan Licin tapi Pelarian Berakhir di Kamboja
Indonesia
Sosok dan Sepak Terjang Dewi Astutik, Mantan TKI yang Jadi Otak Peredaran Narkoba Asia Tenggara
BNN mengungkap peran Dewi Astutik sebagai aktor utama sindikat narkoba Golden Triangle, mengendalikan ratusan kurir dan pengiriman sabu lintas negara.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 02 Desember 2025
Sosok dan Sepak Terjang Dewi Astutik, Mantan TKI yang Jadi Otak Peredaran Narkoba Asia Tenggara
Indonesia
Operasi Lintas Negara, BNN Ringkus Bandar Narkoba Kelas Internasional di Kamboja
BNN menangkap Dewi Astutik alias Mami, buron internasional penyelundupan 2 ton sabu, dalam operasi lintas negara di Kamboja. Ia bagian jaringan Golden Triangle.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 02 Desember 2025
Operasi Lintas Negara, BNN Ringkus Bandar Narkoba Kelas Internasional di Kamboja
Indonesia
Cowok Bandung Selundupkan Sabu dalam Anus, 3 Kali Kelabui Petugas Bandara
Praktik penyelundupan sabu-sabu lintas pulau dengan modus disembunyikan dalam anus pelaku untuk mengelabui petugas bandara akhirnya terbongkar.
Wisnu Cipto - Senin, 01 Desember 2025
Cowok Bandung Selundupkan Sabu dalam Anus, 3 Kali Kelabui Petugas Bandara
Indonesia
Fakta Terbongkarnya Pengiriman Ratusan Ribu Ekstasi di Tol Lintas Sumatra, Berawal dari Kecelakaan Tunggal
Pengiriman ratusan ribu ekstasi di Tol Lintas Sumatra terbongkar. Kasus itu terbongkar dari kasus kecelakaan tunggal.
Soffi Amira - Senin, 24 November 2025
Fakta Terbongkarnya Pengiriman Ratusan Ribu Ekstasi di Tol Lintas Sumatra, Berawal dari Kecelakaan Tunggal
Indonesia
Polisi Bongkar Penyelundupan Narkoba Lintas Provinsi, Nilainya Capai Rp 207 Miliar
Bareskrim menyita 207.529 butir ekstasi senilai Rp 207,5 miliar yang ditemukan di Tol Trans Sumatera.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 24 November 2025
Polisi Bongkar Penyelundupan Narkoba Lintas Provinsi, Nilainya Capai Rp 207 Miliar
Indonesia
BNN Buka-bukaan Soal Ancaman Narkotika di Lingkungan Kampus, Mahasiswa Diminta Waspada
Mahasiswa diharap dapat menjadi agen pencegahan dan berkontribusi aktif dalam mewujudkan visi Indonesia Emas yang bersih dari narkoba
Angga Yudha Pratama - Senin, 24 November 2025
BNN Buka-bukaan Soal Ancaman Narkotika di Lingkungan Kampus, Mahasiswa Diminta Waspada
Bagikan