Jenazah Pengawal Rizieq Dibawa Keluar RS Polri
Polisi melakukan pengawasan mobil ambulans jenazah berlogo FPI di depan lobi IGD RS Polri, Kramat Jati. (ANTARA/Andi Firdaus).
MerahPutih.com - Ambulans pembawa jenazah enam pengawal Rizieq Shihab yang tewas ditembak polisi telah keluar melalui pintu timur Rumah Sakit Polri Kramat Jati, Jakarta Timur, menuju kawasan Petamburan, Jakarta Pusat, Selasa (8/12) malam.
"Semuanya dibawa dulu ke Petamburan," ujar Muslih, paman salah satu pengikut Rizieq yang tewas, Andi Oktiawan di RS Polri Kramat Jati, Jakarta Timur, dikutip Antara.
Pantauan di lokasi, jenazah pertama diangkut menggunakan satu unit armada ambulans sekitar pukul 20.29 WIB.
Baca Juga:
Jenazah Anggota FPI Belum Bisa Diambil Keluarga, Ini Dalih Polisi
Sebelumnya, polisi melakukan pengawasan intensif terhadap kendaraan ambulans jenis minibus yang mengantre di pelataran parkir RS Polri. Beberapa di antaranya tampak logo Front Pembela Islam (FPI) yang menempel di bagian mobil.
Polisi mengecek isi dalam mobil menggunakan metal detector serta mengecek keterangan dari sopir.
Iring-iringan jenazah keluar melalui pintu timur yang mengarah ke Tol Dalam Kota Jakarta di dekat Gedung Promoter dengan dikawal kendaraan polisi.
Tampak di lokasi Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo beserta jajaran serta Politisi Gerindra Fadli Zon yang mendampingi keluarga almarhum.
Pemulangan jenazah pengawal Rizieq Shihab berlangsung setelah Tim Forensik RS Polri menyelesaikan proses otopsi selama lebih kurang 30 jam.
Baca Juga:
Jenazah kemudian dipulangkan kepada keluarga setelah seluruh berkas administrasi rumah sakit diselesaikan perwakilan ahli waris.
Keenam pengawal Rizieq tewas dalam baku tembak yang terjadi di KM50 Tol Jakarta-Cikampek, kawasan Karawang, Jawa Barat, Senin (7/12) dini hari. (*)
Baca Juga:
Soal Enam Jenazah Pengawal Rizieq, RS Polri Koordinasi dengan Bareskrim
Bagikan
Berita Terkait
Roy Suryo cs Minta Gelar Perkara Khusus untuk Kasus Hoaks Ijazah Jokowi, Polda Metro Beri Sinyal Enggan Kasih Kesempatan
Putusan MK Larang Polisi Isi Jabatan Sipil, Mabes Polri Tarik Perwira Tinggin yang dalam Masa Orientasi Alih Jabatan di Kementerian
Patuhi Putusan MK, Polri Tarik Irjen Argo Yuwono Dari Kementerian UMKM
Komisi Reformasi Kepolisian Gelar RDP, Serap Aspirasi dan Buka Kanal Aduan Publik Lewat WhatsApp
Mabes Polri Ungkap Anggota yang Ditempatkan di Luar Instansi tak Terima Gaji Dobel
Pasca Putusan MK, Pakar Hukum Sebut Polisi Aktif yang Duduki Jabatan Sipil tak Wajib Mundur
KPK Tunggu Sikap Kementerian dan Polri terkait Putusan MK soal Larangan Polisi Isi Jabatan Sipil
Nasib Polisi Aktif di KPK Imbas Putusan MK Tunggu Hasil Kajian Polri
Mabes Polri Respons Putusan MK, Atur Ulang Penugasan Anggota ke Jabatan Sipil
Soroti Kekerasan dan Kriminalisasi, Pimpinan Komisi III DPR Dorong Reformasi Menyeluruh di Polri