Jemaah Haji Indonesia Mulai Kembali ke Pemondokan di Makkah

Zulfikar SyZulfikar Sy - Senin, 11 Juli 2022
Jemaah Haji Indonesia Mulai Kembali ke Pemondokan di Makkah

Jemaah haji di Mina bersiap kembali ke hotel tempat pemondokan mereka di Mekkah, Senin (11/7/2022) (ANTARA/HO.MCH2022)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Sebagian jemaah haji Indonesia mulai bergerak ke Makkah. Mereka yang mengambil pilihan nafar awal menginap di Mina hingga Senin (11/7).

"Sementara jemaah yang mengambil nafar tsani masih akan mabit di Mina sampai tanggal 13 Zulhijjah," kata Plh Biro Humas, Data dan Informasi Kementerian Agama Wawan Djunaedi saat konferensi pers di Media Center Haji, di Asrama Haji Pondok Gede, Senin (11/7).

Nafar awal adalah rombongan keberangkatan yang akan meninggalkan mina lebih awal yakni sebelum senja 12 Dzulhijjah berakhir.

Baca Juga:

[HOAKS atau FAKTA]: Tambahan Kuota Ditolak karena Indonesia Tidak Bisa Kembalikan Dana Haji

Sementara nafar tsani adalah mereka yang masih ingin tinggal sehari lagi di Mina hingga 13 Dzulhijjah dan kembali melakukan jumrah.

Wawan menyampaikan bahwa jadwal lontar jumrah jemaah haji Indonesia hari ini dimulai sejak pukul 06.00 waktu Arab Saudi sampai selesai.

Jemaah yang mengambil nafar awal, usai melontar jumrah Ula, Wustha, dan Aqabah, ada yang langsung kembali ke hotel, terutama yang tinggal di kawasan dekat jamarat, seperti Raudhah dan Syisah.

"Kepada para petugas haji Makkah, agar tetap siaga di tempat akomodasi/pemondokan, dan bersiap untuk menyambut jemaah haji Indonesia," pesan Wawan.

Jemaah yang sudah di Makkah, selanjutnya akan melaksanakan Thawaf Ifadlah dan Sa'i di Masjidil Haram.

Ini berarti, untuk beberapa hari ke depan, kepadatan aktivitas jemaah akan bergeser ke Masjidil Haram.

Sehingga, pemerintah mulai mengoptimalkan petugas Sektor Khusus untuk bersiap di posnya masing-masing guna memberikan pelayanan dan penjagaan kepada jemaah yang menjalani Ifadhah dan Sa'i.

Baca Juga:

Pesan Idul Adha dan Doa Jokowi untuk Jemaah Haji di Tanah Suci

Jemaah diimbau untuk istirahat di tempat akomodasi/hotel terlebih dahulu sampai bus salawat kembali beroperasi. Bus salawat akan mulai beroperasi kembali pada 13 Juli 2022.

"Layanan katering, juga akan dimulai pada 13 Juli 2022, diawali dengan makan pagi," kata Wawan.

Wawan mengimbau pada jemaah agar bijak dan lebih mengutamakan keselamatan dan kesehatan masing-masing, sehingga pelaksanaan thawaf ifadhah dan sa’i dapat terlaksana dengan aman dan tertib.

Selama mabid di Mina, pemerintah juga menyediakan tenda Klinik Kesehatan Haji Indonesia untuk memberikan layanan kesehatan tanpa alat bagi jemaah sakit.

"Bagi jemaah sakit yang membutuhkan layanan rawat inap akan dirujuk ke Rumah Sakit Arab Saudi Mina Al Wahdi dan Mina Al Jisr," imbuh Wawan.

Wawan menambahkan, data jemaah sakit sebanyak 16 orang dirawat di RSAS Al Noer Makkah, dan 174 lainnya dirawat di KKHI Makkah. Sehingga, total jemaah sakit sebanyak 190 orang.

Lalu, jumlah jemaah wafat sampai hari ini sebanyak 36 orang. (Knu)

Baca Juga:

Jemaah Haji dan Menag Merasa Lega Bisa Lewati Wukuf di Arafah

#Ibadah Haji #Jemaah Haji
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Protes Amphuri Munculnya Legalisasi Umrah Mandiri di Indonesia
Sektor umrah dan haji diklaim selama ini menyerap lebih dari 4,2 juta tenaga kerja, mulai dari pemandu ibadah, penyedia perlengkapan, hingga pelaku UMKM di daerah.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 24 Oktober 2025
Protes Amphuri Munculnya Legalisasi Umrah Mandiri di Indonesia
Indonesia
Kampung Haji Indonesia Diyakini Turunkan Biaya Haji
Biaya haji reguler tahun lalu berkisar di angka Rp 89,4 juta, angka itu turun dari periode sebelumnya Rp 93,4 juta.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 22 Oktober 2025
Kampung Haji Indonesia Diyakini Turunkan Biaya Haji
Indonesia
Kementerian Haji Tetapkan BPIH 2026 setelah raker dengan DPR, Bulan Ini
Menteri Haji dan Umrah Mochamad Irfan Yusuf berencana membahas instruksi itu pada Rapat Panitia Kerja BPIH bulan ini dengan DPR.
Dwi Astarini - Rabu, 22 Oktober 2025
Kementerian Haji Tetapkan BPIH 2026 setelah raker dengan DPR, Bulan Ini
Indonesia
Presiden Prabowo Klaim Indonesia yang Pertama Punya Perkampungan Haji di Mekah
Pemerintah Indonesia sedang menambah lahan yang bakal dijadikan kampung haji Indonesia di Arab Saudi.
Dwi Astarini - Rabu, 22 Oktober 2025
Presiden Prabowo Klaim Indonesia yang Pertama Punya Perkampungan Haji di Mekah
Indonesia
Perintah Prabowo ke Gus Irfan: Pangkas Waktu Tunggu Haji dari 40 Tahun Jadi 26 Tahun
Dalam sidang kabinet itu, Prabowo sempat menyinggung Menteri Haji dan Umrah Mochamad Irfan Yusuf yang akrab disapa Gus Irfan sedang berhalangan hadir karena sedang berada di Arab Saudi.
Wisnu Cipto - Selasa, 21 Oktober 2025
Perintah Prabowo ke Gus Irfan: Pangkas Waktu Tunggu Haji dari 40 Tahun Jadi 26 Tahun
Indonesia
KPK Mulai Sasar Masalah Katering di Kasus Dugaan Korupsi Haji
KPK mulai menyasar masalah katering yang menjadi salah satu temuan penting Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket Haji DPR RI.
Wisnu Cipto - Jumat, 10 Oktober 2025
KPK Mulai Sasar Masalah Katering di Kasus Dugaan Korupsi Haji
Berita Foto
Menteri Haji dan Umrah Datangi KPK Bahas Pencegahan Korupsi Penyelenggaraan Haji
Menteri Haji dan Umrah Mochamad Irfan Yusuf atau Gus Irfan memberi salam usai pertemuan dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta, Jum'at (3/10/2025).
Didik Setiawan - Jumat, 03 Oktober 2025
Menteri Haji dan Umrah Datangi KPK Bahas Pencegahan Korupsi Penyelenggaraan Haji
Indonesia
BPIH 2026 Diharap Bisa Diputus Bulan Depan, Penetapan Kuota Harus Merujuk Daftar Tunggu
Penetapan kuota harus merujuk daftar tunggu, agar prinsip keadilan bisa ditegakkan
Angga Yudha Pratama - Rabu, 01 Oktober 2025
BPIH 2026 Diharap Bisa Diputus Bulan Depan, Penetapan Kuota Harus Merujuk Daftar Tunggu
Indonesia
Kuota Haji 2026 Tetap 221 Ribu, Menteri Irfan Ungkap Skema Baru Pembagian Berdasarkan Antrean Jemaah
Aturan baru akan memastikan kesetaraan dalam pembayaran maupun nilai manfaat bagi jemaah.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 01 Oktober 2025
Kuota Haji 2026 Tetap 221 Ribu, Menteri Irfan Ungkap Skema Baru Pembagian Berdasarkan Antrean Jemaah
Indonesia
Pakar Sebut Kewenangan Atribusi Menag tidak Melawan Hukum
Kewenangan Menteri Agama dalam menetapkan kuota tambahan bersifat atribusi, diberikan langsung oleh undang-undang.
Dwi Astarini - Kamis, 25 September 2025
Pakar Sebut Kewenangan Atribusi Menag tidak Melawan Hukum
Bagikan