Jelang Vonis Novel, Hakim Diminta tak Terpengaruh Logika Sesat Jaksa

Andika PratamaAndika Pratama - Kamis, 02 Juli 2020
Jelang Vonis Novel, Hakim Diminta tak Terpengaruh Logika Sesat Jaksa

Penyidik senior KPK Novel Baswedan. (Ant)

Ukuran:
14
Audio:

MerahPutih.com - Praktisi hukum Petrus Selestinus menilai, proses hukum terhadap terdakwa Rahmat Kadir Mahulette dan Rony Bugis, terjadi kerancuan atau anomali berpikir. Terutama soal sikap JPU dengan subyektivitas yang tinggi dalam perkara yang bakal diputus pada 16 Juli mendatang.

Menurut Petrus, tuntutan setahun sangat jauh dari dari fakta-fakta yang sudah terverifikasi dan tervalidasi dalam persidangan diabaikan oleh JPU sendiri.

Baca Juga

Komisi Kejaksaan Panggil Novel Baswedan, Ada Apa?

"Bagaimana JPU bisa sekektika masuk pada kesimpulan sesat bahwa cairan yang disiram itu tidak disengaja mengenai mata Novel, padahal target Terdakwa ingin membuat korban Novel sengsara," kata Petrus kepada MerahPutih.com di Jakarta, Kamis (2/7).

Petrus menyebut, sebagai orang terlatih, anggota polisi dan punya akal sehat, bahwa air keras yang hendak disiramkan ke arah Novel bisa saja mengenai mata Novel apalagi diarahkan ke bagian atas atau wajah Novel dan sesuai target.

Rahmat Kadir Mahulette
Praktisi hukum Petrus Selestinus

Hal ini relevan dengan pernyataan JPU bahwa dalam melakukan perbuatannya Terdakwa telah merencanakan terlebih dahulu yaitu penganiayaan berat dengan target membuat luka berat pada diri Novel Baswedan, tercapai dan nyaris sempurna.

"Sehingga Dakwaan Primer yaitu penganiayaan berat sesuai ketentuan pasal 355 Ayat (1) KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, seharusnya dipertahankan," ungkap Petrus.

Ini sangat relevan karena pada saat yang sama JPU menyatakan bahkan membuktikan bahwa Terdakwa melakukan perbuatannya direncanakan terlebih dahulu yaitu penganiayaan berat dengan target membuat luka berat pada diri Novel Baswedan.

"Semakin berat penderitaan yang dialami Novel, maka target Terdakwa tercapai dengan sempurna dan target itu tercapai," sambungnya

Ini jelas sikap inkonsistensi dan main-main dari JPU yang menilai kedua terdakwa tidak memenuhi unsur-unsur dakwaan primer soal penganiayaan berat sesuai ketentuan Pasal 355 Ayat (1) KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP dengan alasan cairan yang disiram Rahmat tidak disengaja mengenai mata Novel.

"Karena menurut JPU, cairan itu awalnya diarahkan ke badan Novel, tanpa menyebut bagian badan yang mana," ungkap Petrus.

Oleh karena itu, tidak pada tempatnya Terdakwa dituntut dengan Dakwaan Subsider pasal 353 ayat (2) KUHP jo. pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan dalil Dakwaan Primer tidak terpenuhi.

Penyidik KPK Novel Baswedan menyampaikan klarifikasi kepada Komisi Kejaksaan di kantor Komisi Kejaksaan Jakarta, Kamis (2/7). Foto: ANTARA
Penyidik KPK Novel Baswedan menyampaikan klarifikasi kepada Komisi Kejaksaan di kantor Komisi Kejaksaan Jakarta, Kamis (2/7). Foto: ANTARA

Petrus menyebut, ini merupakan kesimpulan sesat karena JPU mengingkari fakta-fakta materil yang JPU sendiri akui keberadaan dan kebenarannya, dan oleh karena itu Jaksa Agung harus mempertanggungjawabkan peruatan JPU kepada publik.

Majelis Hakim diharapkan tidak terjebak pada cara berpikir sesat dan keseimpulan JPU yang kontradiktif dimana di satu pihak membenarkan adanya penganiayaan berat yang direncanakan matang karena dendam dan ingin menyakiti Novel sebagai suatu pelajaran.

Baca Juga

Penyiram Novel Diprediksi Divonis Ringan, Hirup Udara Bebas Akhir Tahun Ini

Tetapi JPU mengingkari fakta-fakta yang sudah divalidasi dan diyakini JPU sebagai penganiayaan berat dan direncanakan terlebih dahulu.

"Saat ini, harapan untuk keadilan bagi Novel Baswedan dan rasa keadilan publik, terletak pada nurani Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini," tutup Petrus. (Knu)

#Novel Baswedan
Bagikan
Ditulis Oleh

Andika Pratama

Berita Terkait

Indonesia
Novel Baswedan Ditunjuk Jadi Wakil Kepala Satgassus Optimalisasi Penerimaan Negara
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo membentuk Satuan Tugas Khusus (Satgassus) Optimalisasi Penerimaan Negara yang bertugas mendampingi kementerian agar dapat meningkatkan penerimaan negara dalam berbagai sektor.
Frengky Aruan - Senin, 16 Juni 2025
Novel Baswedan Ditunjuk Jadi Wakil Kepala Satgassus Optimalisasi Penerimaan Negara
Indonesia
Novel Baswedan Soroti Pencalonan Nurul Ghufron sebagai Hakim Agung: Harusnya Gagal Administrasi
Novel Baswedan mengingatkan bahwa seorang Hakim Agung harus memiliki standar etik yang tinggi karena berperan sebagai tangan Tuhan di dunia.
Frengky Aruan - Rabu, 16 April 2025
Novel Baswedan Soroti Pencalonan Nurul Ghufron sebagai Hakim Agung: Harusnya Gagal Administrasi
Indonesia
MK Mulai Sidangkan Gugatan Novel Baswedan Terkait Syarat Usia Capim KPK
Pegawai KPK yang telah menjabat lima tahun juga berhak mendaftar sebagai calon pimpinan.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 22 Juli 2024
MK Mulai Sidangkan Gugatan Novel Baswedan Terkait Syarat Usia Capim KPK
Indonesia
Saat Hasto PDIP Duduk Berdampingan dengan Rocky Gerung hingga Novel Baswedan
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto menghadiri Koentjaraningrat Memorial Lecture XXI/2024.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 03 Juni 2024
Saat Hasto PDIP Duduk Berdampingan dengan Rocky Gerung hingga Novel Baswedan
Indonesia
Novel Baswedan Harap Nawawi Pomolango Bisa Perbaiki KPK
Posisi Nawawi di pucuk pimpinan KPK memunculkan harapan baru.
Zulfikar Sy - Selasa, 28 November 2023
Novel Baswedan Harap Nawawi Pomolango Bisa Perbaiki KPK
Indonesia
Abraham Samad Cs Gunduli Rambut Bentuk Rasa Syukur Firli Tersangka
Menurut Samad, aksi cukur rambut juga menjadi simbol bahwa KPK harus dibersihkan dari sesuatu yang kotor.
Andika Pratama - Kamis, 23 November 2023
Abraham Samad Cs Gunduli Rambut Bentuk Rasa Syukur Firli Tersangka
Indonesia
Novel Baswedan Sebut Firli Bahuri Berpotensi Melarikan Diri
"Besar kemungkinan Firli akan melarikan diri. Penyidik mestinya pertimbangkan untuk dilakukan upaya paksa atau penangkapan agar kasusnya bisa segera tuntas," kata Novel
Andika Pratama - Senin, 23 Oktober 2023
Novel Baswedan Sebut Firli Bahuri Berpotensi Melarikan Diri
Indonesia
Selain SYL, Ada Kepala Daerah Diduga Jadi Korban Pemerasan Oknum KPK
Novel Baswedan memperoleh informasi terkait kepala daerah yang juga menjadi korban dugaan pemerasan oknum di lembaga antirasuah.
Zulfikar Sy - Minggu, 15 Oktober 2023
Selain SYL, Ada Kepala Daerah Diduga Jadi Korban Pemerasan Oknum KPK
Indonesia
Penangkapan SYL Disebut Upaya Ketua KPK Tutupi Dugaan Pemerasan
Polda Metro Jaya tengah menyidik kasus dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK terkait dengan penanganan kasus dugaan korupsi Kementan.
Zulfikar Sy - Jumat, 13 Oktober 2023
Penangkapan SYL Disebut Upaya Ketua KPK Tutupi Dugaan Pemerasan
Indonesia
Novel Baswedan: Wibawa KPK Runtuh karena Banyak Praktik Korupsi di Internal
Marwah KPK hancur lantaran banyaknya skandal korupsi yang dilakukan insan KPK di era kepemimpinan Ketua KPK Firli Bahuri.
Zulfikar Sy - Rabu, 11 Oktober 2023
Novel Baswedan: Wibawa KPK Runtuh karena Banyak Praktik Korupsi di Internal
Bagikan