Jejak Pelarian Pelaku Penyiraman Air Keras Aktivis KontraS Andrie Yunus Terlacak

Angga Yudha PratamaAngga Yudha Pratama - Senin, 16 Maret 2026
Jejak Pelarian Pelaku Penyiraman Air Keras Aktivis KontraS Andrie Yunus Terlacak

Diduga pelaku penyiraman air keras ke aktivis ham kontras andrie. (CCTV)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

Merahputih.com - Penyiraman air keras aktivis KontraS Andrie Yunus memasuki babak baru setelah kepolisian berhasil memetakan rute pelarian para pelaku.

Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya mengonfirmasi bahwa kelompok terduga pelaku memecah diri ke dua wilayah berbeda, yakni Jakarta Selatan dan Jakarta Timur, sesaat setelah melancarkan aksinya.

"Selanjutnya pasca kejadian juga tim kami melakukan penelusuran terhadap para terduga pelaku melakukan pelarian ke arah yang berbeda," ujar Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Iman Imanuddin, Senin (16/3).

Baca juga:

Kondisi Terkini Aktivis HAM Andrie, Rreaksi Inflamasi Paparan Cairan Air Keras Sudah Ditangani

Rute Pelarian di Jakarta Selatan dan Timur

Berdasarkan hasil analisis rekaman CCTV, satu kendaraan pelaku terpantau nekat melawan arus di Jalan Salemba menuju Senen. Perjalanan berlanjut melewati Jalan Kramat Raya, Tugu Tani, hingga mencapai Stasiun Gondangdia sebelum akhirnya menghilang di wilayah Jakarta Selatan.

Sementara itu, kendaraan kedua memilih jalur lurus menuju Jalan Pramuka Sari 2.

"Selanjutnya menuju Matraman dan termonitor dari CCTV menuju wilayah Jatinegara. Selanjutnya ke Jalan Otto Iskandardinata, Jakarta Timur," jelas Iman.

Penguntitan Sejak dari Kantor YLBHI

Polisi menyebut aksi keji ini telah direncanakan, di mana pelaku mulai membuntuti korban sejak keluar dari Kantor Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) di Menteng.

Korban sempat berhenti sejenak di SPBU Cikini Raya untuk mengisi bahan bakar sebelum akhirnya diserang di lokasi kejadian.

Baca juga:

Habiburokhman: Komisi III DPR Kawal Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus, Minta Polisi Usut Tuntas

Akibat serangan tersebut, Andrie Yunus menderita trauma asam dan luka bakar serius di area wajah, lengan, hingga batang tubuh.

"Mudah-mudahan korban segera diberikan kesembuhan. Mari kita sama-sama doakan, keluarga kita sahabat kita tersebut segera memperoleh kesembuhan sehingga bisa kembali beraktivitas," pungkas Iman.

#Andrie Yunus #Kontras #Teror Air Keras #Penyiraman Air Keras
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
2 Prajurit TNI Penyiram Aktivis KontraS Andrie Yunus Dipecat, Ini Kata Yusril
Pemerintah berharap hak-hak korban untuk memperoleh pemulihan dan perlindungan dapat terus diperhatikan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 10 Juni 2026
2 Prajurit TNI Penyiram Aktivis KontraS Andrie Yunus Dipecat, Ini Kata Yusril
Indonesia
Hakim Sebut Permintaan Maaf Penyerang Andrie Yunus sebagai Hal yang Meringankan
Hakim juga menyebut terdakwa pernah melaksanakan misi perdamaian dunia di Lebanon dan Kongo.
Dwi Astarini - Rabu, 10 Juni 2026
Hakim Sebut Permintaan Maaf Penyerang Andrie Yunus sebagai Hal yang Meringankan
Indonesia
2 Dari 4 Oknum Penyerang Aktivis Kontras Andrie Yunus Dipecat dari Kesatuan
Terdakwa yang dipecat dari dinas militer yakni terdakwa I Edi Sudarko dan terdakwa II Budhi Hariyanto Widhi.
Dwi Astarini - Rabu, 10 Juni 2026
2 Dari 4 Oknum Penyerang Aktivis Kontras Andrie Yunus Dipecat dari Kesatuan
Indonesia
Vonis Beda-Beda 4 Tentara Penyiram Air Keras ke Aktivis KontraS, 1,5 Hingga 3 Tahun Penjara
Pengadilan Militer II-08 Jakarta menjatuhkan vonis 1,5–3 tahun penjara kepada empat prajurit TNI pelaku penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS Andrie Yunus.
Wisnu Cipto - Rabu, 10 Juni 2026
Vonis Beda-Beda 4 Tentara Penyiram Air Keras ke Aktivis KontraS, 1,5 Hingga 3 Tahun Penjara
Indonesia
Vonis 4 Tentara Penyerang Aktivis KontraS Andrie Yunus Dibacakan Hari Ini, Pukul 09.00 WIB
Empat terdakwa prajurit TNI akan mendengar putusan majelis hakim pada pukul 09.00 WIB di Ruang Sidang Garuda, Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Rabu (10/6).
Wisnu Cipto - Rabu, 10 Juni 2026
Vonis 4 Tentara Penyerang Aktivis KontraS Andrie Yunus Dibacakan Hari Ini, Pukul 09.00 WIB
Indonesia
Oditur Ungkap Hal Memberatkan dan Meringankan yang Bikin Terdakwa Penyerangan Aktivis Andrie Yunus Dituntut 2,5 Tahun
Oditur menilai tindakan keempat terdakwa merupakan delik yang dikualifikasikan karena adanya unsur rencana sehingga meningkatkan derajat pemidanaan.
Dwi Astarini - Rabu, 03 Juni 2026
Oditur Ungkap Hal Memberatkan dan Meringankan yang Bikin Terdakwa Penyerangan Aktivis Andrie Yunus Dituntut 2,5 Tahun
Indonesia
4 Prajurit TNI Dituntut Penjara 2,5 Tahun dalam Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Oditur militer menuntut empat prajurit TNI dalam kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS Andrie Yunus. Tindakan para terdakwa disebut dilakukan secara terencana.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 03 Juni 2026
4 Prajurit TNI Dituntut Penjara 2,5 Tahun dalam Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Indonesia
4 Tentara Terdakwa Teror Air Keras Aktivis Andrie Yunus Dituntut 2,5 Tahun Bui, Vonis Diketok 10 Juni
Empat personel TNI terdakwa kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS Andrie Yunus dituntut 2,5 tahun penjara.
Wisnu Cipto - Rabu, 03 Juni 2026
4 Tentara Terdakwa Teror Air Keras Aktivis Andrie Yunus Dituntut 2,5 Tahun Bui, Vonis Diketok 10 Juni
Indonesia
Sidang Kasus Penyiraman Air Keras ke Aktivis KontraS Molor, Hakim Soroti Masa Penahanan
Sidang tuntutan kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS Andrie Yunus ditunda. Hakim menyoroti masa penahanan empat prajurit TNI terdakwa yang terbatas.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 20 Mei 2026
Sidang Kasus Penyiraman Air Keras ke Aktivis KontraS Molor, Hakim Soroti Masa Penahanan
Indonesia
4 Prajurit TNI Terdakwa Penyiraman Air Keras ke Aktivis KontraS Hadapi Sidang Tuntutan
Empat prajurit TNI terdakwa penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS Andrie Yunus menghadapi sidang tuntutan di Pengadilan Militer II-08 Jakarta.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 20 Mei 2026
4 Prajurit TNI Terdakwa Penyiraman Air Keras ke Aktivis KontraS Hadapi Sidang Tuntutan
Bagikan