Jefri Nichol Simpan Ganja di Kulkas

Andika PratamaAndika Pratama - Selasa, 23 Juli 2019
Jefri Nichol Simpan Ganja di Kulkas

Jefri Nichol (MP/Albi)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Artis Jefri Nichol harus berurusan dengan pihak kepolisian setelah tertangkap terkait kepemilikan narkoba jenis ganja. Pemain film 'Dear Nathan' itu rupanya sudah diintai sejak di luar rumah.

"Dia dari luar, kemudian ketika sudah sampai di tempat, anggota kita datang dan ternyata betul ditemukan barang tersebut," jelas Kapolres Jakarta Selatan Kombes Indra Jafar kepada wartawan di Jakarta, Selasa (23/7).

Baca Juga: Aktor Jefri Nichol Terciduk Saat Gunakan Narkoba Jenis Ganja

Kapolres Metro Jakarta Selatan Komisaris Besar Indra Jafar memberikan keterangan terkait penangkapan Jefri Nichol, di Polres Jakarta Selatan, Selasa (23/7/2019). (ANTARA/AstridFaidlatulHabibah)
Kapolres Metro Jakarta Selatan Komisaris Besar Indra Jafar memberikan keterangan terkait penangkapan Jefri Nichol, di Polres Jakarta Selatan, Selasa (23/7/2019). (ANTARA/AstridFaidlatulHabibah)

Jefri ditangkap di rumahnya di kawasan Kemang, Jakarta Selatan pada Senin (22/7) sekitar pukul 23.30 WIB. Polisi kemudian menggeledah rumahnya dan menemukan ganja 6,01 gram.

"Di kulkas, jatuh barang (ganja) tersebut," imbuhnya.

Jefri ditangkap seorang diri. Tidak ada perlawanan ketika polisi menangkap Jefri. Dalam penangkapan itu polisi menyita ganja seberat 6,01 gram.

Baca Juga: Bertemu Pemulung Dipinggir Jalan, Jefri Nichol Lakukan Hal Mengejutkan

"Di kulkas, jatuh barang tersebut," kata Indra.

Indra menyebut Jefri ditangkap di rumahnya di kawasan Kemang, Jaksel pada Senin (22/7) sekitar pukul 23.30 WIB. Indra memastikan Jefri ditangkap seorang diri. Saat ditangkap Jefri kooperatif.

"Ya cukup koperatif, tentunya tidak bisa menghindar," lanjutnya.

Indra menambahkan, penangkapan tersebut juga sesuai prosedur. "Apa yang kita lakukan sudah sesuai SOP yang sudah ada," tandasnya.

Jefri Nichol. (Foto: Instagram/@jefrinichol)
Jefri Nichol. (Foto: Instagram/@jefrinichol)

Saat ini pemain film 'Jailangkung' itu masih menjalani pemeriksaan di Mapolres Jaksel. Polisi masih mengembangkan penangkapan Jefri tersebut

Baca Juga: Ini Cara Jefri Nichol Maknai Hari Valentine, Siap-Siap Baper!

"Besok (Rabu 24 Juli) kami rilis," tutup Indra. (Knu)

#Jefri Nichol #Narkoba
Bagikan
Ditulis Oleh

Andika Pratama

Berita Terkait

Indonesia
Ratusan Anak Dijadikan Kurir Narkoba oleh Bandar, Polisi: Mereka Lebih Mudah Lepas dari Jerat Hukum
Polri merilis data penanganan kasus peredaran narkotika selama periode Januari hingga Oktober 2025.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 22 Oktober 2025
Ratusan Anak Dijadikan Kurir Narkoba oleh Bandar, Polisi: Mereka Lebih Mudah Lepas dari Jerat Hukum
Indonesia
Peredaran Narkoba di Indonesia Masih Tinggi, Polisi Ungkap 38 Ribu Kasus hingga Sita Aset Bandar Senilai Rp 221 Miliar
Peredaran narkoba di Indonesia selama 2025 masih tinggi. Polisi berhasil mengungkap 38 ribu kasus hingga menyita aset milik bandar senilai Rp 221 miliar.
Soffi Amira - Rabu, 22 Oktober 2025
Peredaran Narkoba di Indonesia Masih Tinggi, Polisi Ungkap 38 Ribu Kasus hingga Sita Aset Bandar Senilai Rp 221 Miliar
Indonesia
Polisi Gagalkan Penyelundupan 12 Kg Sabu Senilai Rp 12 Miliar di Tol Cikampek, Ratusan Ribu Jiwa Nyaris Jadi Korban
Modus penyelundupan sabu dilakukan dengan menyamarkan sabu di antara tumpukan buah jeruk.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 21 Oktober 2025
Polisi Gagalkan Penyelundupan 12 Kg Sabu Senilai Rp 12 Miliar di Tol Cikampek, Ratusan Ribu Jiwa Nyaris Jadi Korban
Indonesia
Polisi Bongkar Pabrik Ekstasi Sindikat Residivis di Jakbar, Puluhan Ribu Jiwa Nyaris Jadi Korban
Sindikat residivis bangun pabrik narkoba rumahan di Jakarta Barat, produksi ribuan ekstasi setiap hari.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 21 Oktober 2025
Polisi Bongkar Pabrik Ekstasi Sindikat Residivis di Jakbar, Puluhan Ribu Jiwa Nyaris Jadi Korban
Indonesia
Ammar Zoni Edarkan Narkoba di Rutan Salemba, Ditjen PAS: Ketahuan Lewat Sidak Rutin
Ammar Zoni kepergok mengedarkan narkoba di Rutan Salemba. Ditjen PAS pun menyebutkan, bahwa hal itu diketahui dari sidak rutin di dalam lapas.
Soffi Amira - Jumat, 10 Oktober 2025
Ammar Zoni Edarkan Narkoba di Rutan Salemba, Ditjen PAS: Ketahuan Lewat Sidak Rutin
Indonesia
DPR Pertanyakan Sistem Pengawasan LP, Ammar Zoni Sampai Bisa Edarkan Narkoba
Peredaran narkoba di dalam LP masih menjadi masalah serius yang belum terselesaikan.
Dwi Astarini - Jumat, 10 Oktober 2025
DPR Pertanyakan Sistem Pengawasan LP, Ammar Zoni Sampai Bisa Edarkan Narkoba
Indonesia
Sindikat Peredaran Sabu 12 Kg yang Menyaru Truk Pengangkut Jeruk Ditangkap di Tol Jakarta-Cikampek, Puluhan Ribu Orang Nyaris jadi Korban
Polisi menghentikan truk tersebut setelah melakukan pengintaian intensif berdasarkan informasi intelijen.
Dwi Astarini - Selasa, 07 Oktober 2025
Sindikat Peredaran Sabu 12 Kg yang Menyaru Truk Pengangkut Jeruk Ditangkap di Tol Jakarta-Cikampek, Puluhan Ribu Orang Nyaris jadi Korban
Indonesia
Kapolda Metro Minta Masyarakat Lapor jika Temukan Bukti Oknum Polisi Jadi Beking Bandar Narkoba
Polisi tidak segan menindak tegas anggota yang melanggar ataupun diduga membekingi pedang narkoba.
Dwi Astarini - Selasa, 30 September 2025
Kapolda Metro Minta Masyarakat Lapor jika Temukan Bukti Oknum Polisi Jadi Beking Bandar Narkoba
Indonesia
Terbongkar, Puluhan Bungkus Narkoba Sabu dan Ratusan Butir Ekstasi Beredar di Tanjung Priok, Kurir Dijanjikan Untung Rp 5 Juta Sekali Jual
Tersangka mengaku diperintah 'Om Bos' untuk mengambil narkoba.
Dwi Astarini - Senin, 29 September 2025
Terbongkar, Puluhan Bungkus Narkoba Sabu dan Ratusan Butir Ekstasi Beredar di Tanjung Priok, Kurir Dijanjikan Untung Rp 5 Juta Sekali Jual
Indonesia
Tidak Banding, Musisi Fariz RM Ikhlas Jalani Tambah Hukuman 2 Bulan dari Vonis 10 Bulan Bui
Musisi Fariz Roestam Munaf (Fariz RM) ikhlas menerima vonis hukuman penjara 10 bulan dan denda Rp 800 juta dalam kasus penyalahgunaan narkotika, psikotropika dan bahan adiktif lainnya (narkoba) jenis sabu dan kepemilikan ganja.
Wisnu Cipto - Kamis, 11 September 2025
Tidak Banding, Musisi Fariz RM Ikhlas Jalani Tambah Hukuman 2 Bulan dari Vonis 10 Bulan Bui
Bagikan