Aktor Jefri Nichol Terciduk Saat Gunakan Narkoba Jenis Ganja


Jefri Nichol. (Foto: Instagram/@jefrinichol)
MerahPutih.Com - Polisi kembali membekuk artis yang tersangkut kasus penyalahgunaan norkoba. Seusai Nunung Srimulat, kini giliran aktor Jefri Nichol yang ditangkap petugas kepolisian dari Polres Jakarta Selatan.
Penangkapan Jefri Nichol dibenarkan Kabag Humas Polres Jakarta Selatan Kompol Suharyono kepada awak media.
Baca Juga: Ini Cita-Cita Jefri Nichol yang Enggak Tercapai
"Iya benar sudah dilakukan penangkapan," kata Kompol Suharyono saat dikonfirmasi wartawan di Jakarta, Selasa (23/7).
Namun, dia mengkau belum bisa berkata lebih jauh terkait penangkapan ini. Pasalnya, yang bersangkutan masih diperiksa intensif.

Maka dari itu, polisi meminta bersabar sampai pemeriksaan rampung. Jefri sendiri diciduk sore di kawasan Kemang, Jakarta Selatan.
"Baru saja sore tadi ya,” katanya lagi.
Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Indra Djafar mengatakan,dari penangkapan Jefri Nichol penyidik menyita barang bukti berupa ganja.
"Saat ini masih pengembangan sehingga kita belum bisa memberikan semua data. Dan memang betul kita amankan disini," papar Indra.
Indra melanjutkan, ganja yang diamankan seberat 6,01 gram.
"Ini saat ini masih kita kembangkan dulu, akan kita rilis besok," jelas Indra.
Baca Juga: Polisi Fokus ke Rambut Nunung Srimulat
Indra menyebut, penangkapan Jefri merupakan informasi dari masyarakat.
"Kemudian ada informasi juga sehingga kita coba lakukan peeneyelidikan dan betul ketika kita geledah maka ditemukan ada barnag tersebut ditempat tinggalnya," kata dia.
Ketika ditangkap di kawasan Kemang, aktor berusia 20 tahun ini cukup kooperatif.
"Ya cukup koperatif, tentunya tidak bisa menghindar apa yg kita lakukan sudah sesuai SOP yang sudah ada," pungkas Kombes Indra Djafar.(Knu)
Baca Juga: Main Film ‘Jailangkung 2’, Jefri Nichol Jadi Jago ‘Diving’
Bagikan
Berita Terkait
Dokter Bantah Penjelasan Psy, Menyebut Kecilnya Kemungkinan Lolos dari Konsekuensi Hukum

Psy Terjerat Kasus Obat Psikotropika, Agensi Keluarkan Permintaan Maaf

Skandal Nakes di Sukabumi, Puan Maharani Tegaskan Dunia Kesehatan Tak Boleh Ternodai Narkoba

Polisi Minta Warga Hindari Kawasan Taman Puring Pasca Kebakaran

Final, Yoo Ah-in Dihukum Percobaan 2 Tahun dan Denda Rp 23 Juta untuk Kasus Narkoba

Mahkamah Agung Korea Selatan akan Putuskan Kasus Penyalahgunaan Narkoba Yoo Ah-in pada 3 Juli

Apartemen di Jakarta Barat Disulap Jadi Laboratorium Narkoba, Waspada Bahaya 'Happy Water' Mengintai!

Superstar Knockout Volume 3: Saatnya Jefri Nichol dan El Rumi Keluar dari ‘Zona Nyaman’

Asosiasi Tinju Tolak Keinginan Jefri Nichol Lawan El Rumi Tanpa Pelindung Kepala

Duel ‘King Of the Ring’: Jefri Nichol Rela Berhenti Merokok, El Rumi Yakin Menang Mudah
