Jasa Raharja Imbau Masyarakat Gunakan Kendaraan Resmi saat Mudik

Mula AkmalMula Akmal - Minggu, 16 April 2023
Jasa Raharja Imbau Masyarakat Gunakan Kendaraan Resmi saat Mudik

Situasi pantauan terkini dari Gerbang Tol Cikampek Utama, Karawang, Jawa Barat pada Jumat (14/4/2023). ANTARA/Hreeloita Dharma Shanti

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - PT Jasa Raharja Cabang Sumatera Barat (Sumbar) mengingatkan masyarakat terutama yang akan melakukan mudik Lebaran 1444 hijriah/tahun 2023 agar menggunakan kendaraan resmi.

"Untuk diketahui kendaraan tidak resmi seperti travel pelat hitam yang membawa penumpang, itu tidak masuk dalam ruang lingkup Undang-Undang Nomor 33 Tahun 1964," kata Kepala Jasa Raharja Cabang Sumbar Raihan Farani di Padang, Minggu.

Baca Juga:

Peningkatan Jumlah Kendaraan pada Arus Mudik Lebaran 2023 Sudah Terlihat

Raihan mengatakan aturan yang mengatur soal santunan kecelakaan lalu lintas termuat dalam Undang-Undang Nomor 33 Tahun 1964, Jo Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 1965 tentang dana pertanggungjawaban wajib kecelakaan penumpang umum.

Dalam undang-undang tersebut dijelaskan korban yang berhak menerima santunan adalah setiap penumpang sah dari alat angkutan penumpang umum yang mengalami kecelakaan diri, yang diakibatkan oleh penggunaan alat angkutan umum selama penumpang tersebut berada di angkutan itu.

Oleh sebab itu, lanjut dia, mengacu pada undang-undang tersebut maka "angkutan gelap" atau tidak resmi sama sekali tidak berada di ruang lingkup PT Jasa Raharja.

"Sebab, itu (travel pelat hitam) bukan kendaraan umum yang sah," ujarnya menegaskan.

Baca Juga:

Lokasi Rest Area bagi Para Pemudik dari Merak hingga Probolinggo

Pada kesempatan itu, ia menyebutkan bagi korban meninggal dunia akibat kecelakaan lalu lintas, Jasa Raharja menyerahkan santunan sebesar Rp 50 juta. Sementara, bagi korban luka-luka akan dibayarkan sesuai nominal yang tertera pada kuitansi rumah sakit dengan jumlah maksimal Rp 20 juta.

Tambahan informasi, periode Januari hingga Maret 2023, perusahaan BUMN yang bergerak di asuransi sosial tersebut telah menyalurkan santunan bagi korban kecelakaan lalu lintas di wilayah Provinsi Sumbar sebesar Rp15 miliar.

Teranyar asuransi sosial milik BUMN tersebut menyalurkan santunan bagi korban meninggal dunia akibat kecelakaan lalu lintas yang terjadi Jalan Raya Padang-Bukittinggi Bintungan Panyalaian, Kecamatan X Koto, Kabupaten Tanah Datar. (*)

Baca Juga:

Wali Kota Bandung Yana Mulyana Dijadwalkan Lepas Mudik Gratis Sebelum OTT KPK

#PT Jasa Raharja #Mudik #Mudik Lebaran #Arus Mudik
Bagikan
Ditulis Oleh

Mula Akmal

Jurnalis dan profesional komunikasi dengan pengalaman memimpin redaksi, menggarap strategi konten, dan menjembatani informasi publik lintas sektor. Bagi saya, setiap berita adalah peluang untuk menghadirkan akurasi, relevansi, dan dampak nyata bagi pembaca.

Berita Terkait

Indonesia
Jelang Libur Panjang Iduladha 2026, Kemenhub Fokus Pengawasan Keselamatan Bus AKAP
Kemenhub memperketat ramp check bus AKAP di 115 Terminal Tipe A menjelang libur Iduladha 2026. Penumpang diminta cek kelaikan armada lewat aplikasi Mitra Darat.
Ananda Dimas Prasetya - Sabtu, 23 Mei 2026
Jelang Libur Panjang Iduladha 2026, Kemenhub Fokus Pengawasan Keselamatan Bus AKAP
Indonesia
Jasa Raharja Terbitkan Jaminan untuk Korban Kecelakaan Kereta di Bekasi
Jasa Raharja menjamin biaya perawatan korban kecelakaan KRL di Bekasi Timur. Santunan meninggal dunia hingga Rp 90 juta, korban luka dijamin hingga Rp 50 juta.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 28 April 2026
Jasa Raharja Terbitkan Jaminan untuk Korban Kecelakaan Kereta di Bekasi
Berita
Bantu Pemudik Pulang Kampung, Diton Sukses Gelar Mudik Gratis 2026
Program Mudik Bareng Diton 2026 sukses memberangkatkan pemudik gratis dari Cikarang ke Surabaya dan Yogyakarta. Kuota meningkat karena antusiasme tinggi.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 24 April 2026
Bantu Pemudik Pulang Kampung, Diton Sukses Gelar Mudik Gratis 2026
Indonesia
KAI Ungkap Dampak Positif Mudik Lebaran 2026, Emisi Lebih Rendah dari Kendaraan Pribadi
KAI ungkap perjalanan kereta api selama Lebaran 2026 lebih ramah lingkungan. Emisi karbon jauh lebih rendah dibandingkan kendaraan pribadi.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 08 April 2026
KAI Ungkap Dampak Positif Mudik Lebaran 2026, Emisi Lebih Rendah dari Kendaraan Pribadi
Indonesia
Korlantas Maksimalkan Teknologi Digital, Operasi Ketupat 2026 Lebih Terkendali
Korlantas Polri optimalkan Operasi Ketupat 2026 dengan teknologi real-time dan pendekatan humanis.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 08 April 2026
Korlantas Maksimalkan Teknologi Digital, Operasi Ketupat 2026 Lebih Terkendali
Indonesia
Antrean Kendaraan Arus Balik Mengular di Pelabuhan Ketapang, ASDP Kerahkan 34 Unit Kapal
22 kapal di antaranya menerapkan pola tiba bongkar berangkat (TBB) di Dermaga III, Dermaga MB 4, LCM dan Dermaga Bulusan, serta didukung empat kapal perbantuan
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 31 Maret 2026
Antrean Kendaraan Arus Balik Mengular di Pelabuhan Ketapang,  ASDP Kerahkan 34 Unit Kapal
Indonesia
Klaim Indikator Keberhasilan Operasi Ketupat 2026
Pembentukan TGPF juga menjadi momentum penting untuk memulihkan kepercayaan publik terhadap penegakan hukum.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 30 Maret 2026
Klaim Indikator Keberhasilan Operasi Ketupat 2026
Indonesia
Bus Masih Jadi Favorit Buat Mudik, Terminal Kampung Rambutan Alami Peningkatan 60 Persen Pemudik
Sejumlah bus penumpang dari berbagai daerah baik dari Pulau Jawa maupun Sumatera terus berdatangan, pada Minggu (30/3)
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 30 Maret 2026
Bus Masih Jadi Favorit Buat Mudik, Terminal Kampung Rambutan Alami Peningkatan 60 Persen Pemudik
Indonesia
KPK Temukan Dugaan Mobil Dinas Dipakai Mudik, DPR Desak Penindakan
DPR RI menyoroti dugaan mobil dinas dipakai untuk mudik. KPK minta evaluasi, DPR dorong sanksi tegas bagi pelanggaran aturan.
Ananda Dimas Prasetya - Minggu, 29 Maret 2026
KPK Temukan Dugaan Mobil Dinas Dipakai Mudik, DPR Desak Penindakan
Indonesia
Tingkat Okupansi KA Jarak Jauh Saat Arus Mudik dan Balik Capai 120,3 Persen
Tingkat okupansi yang melampaui 100 persen merupakan karakteristik operasional perjalanan kereta api jarak jauh.
Alwan Ridha Ramdani - Sabtu, 28 Maret 2026
Tingkat Okupansi KA Jarak Jauh Saat Arus Mudik dan Balik Capai 120,3 Persen
Bagikan