MerahPutih.com - Ketua Umum Pemuda Pancasila, Japto Soerjosoemarno, menjalani pemeriksaan oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi sebagai saksi dalam perkara dugaan korupsi yang melibatkan tiga perusahaan batu bara di Kutai Kartanegara.
Japto diperiksa selama sekitar 4,5 jam di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (10/3). Namun setelah keluar dari ruang pemeriksaan, ia enggan menjelaskan secara rinci materi pertanyaan yang diajukan oleh penyidik.
"Tanya penyidik dong, kok tanya sama saya?" ujar Japto kepada wartawan.
Ia hanya menegaskan bahwa kedatangannya ke kantor lembaga antirasuah tersebut merupakan bentuk pemenuhan kewajiban hukum sebagai warga negara.
"Kan datang buat memenuhi Tanggung jawab hukum saya kan," tegasnya.
Baca juga:
KPK Bawa 11 Mobil Mewah di Rumah Ketum PP Japto Soerjosoemarno Ke Rupbasan, Ini Daftarnya!
Sementara itu, Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa pemeriksaan terhadap Japto dilakukan untuk melengkapi berkas perkara tiga korporasi yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
Ketiga perusahaan yang diduga terlibat bersama mantan Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari, dalam penerimaan gratifikasi itu adalah PT Sinar Kumala Naga, PT Alamjaya Barapratama, dan PT Bara Kumala Sakti.
Sebelumnya, KPK telah memeriksa sejumlah pihak dari perusahaan-perusahaan tersebut pada 18 Februari 2026. Mereka antara lain Direktur Utama PT Sinar Kumala Naga Johansyah Anton Budiman, staf keuangan PT Alamjaya Barapratama Yospita Feronika Br. Ginting, serta Direktur PT Sinar Kumala Naga Rifando.
Dalam pengembangan perkara ini, KPK juga mengungkap dugaan aliran dana hasil korupsi Rita Widyasari kepada Japto Soerjosoemarno dan politikus Partai NasDem yang juga menjabat Wakil Ketua Umum Pemuda Pancasila, Ahmad Ali.
Dana tersebut diduga berasal dari suap dan gratifikasi terkait proyek serta perizinan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara.
Baca juga:
KPK Kembali Periksa Ketum PP Japto Soerjosoemarno terkait Kasus Suap Eks Bupati Kukar
Dalam penyidikan kasus ini, tim KPK juga sempat menggeledah rumah Japto di kawasan Jagakarsa, Jakarta Selatan. Dari penggeledahan tersebut, penyidik menyita uang tunai dalam mata uang rupiah dan asing dengan total sekitar Rp56 miliar.
Selain uang tunai, KPK turut menyita sejumlah kendaraan mewah sebagai barang bukti, di antaranya Jeep Gladiator Rubicon, Land Rover Defender, Toyota Land Cruiser, Mercedes-Benz, Toyota Hilux, Mitsubishi Colt Diesel, serta Suzuki.
Sebelumnya, Japto juga pernah diperiksa oleh KPK sebagai saksi dalam perkara yang menjerat Rita Widyasari. Ia diduga turut menerima aliran dana gratifikasi yang berkaitan dengan pemberian izin eksplorasi batu bara di Kutai Kartanegara. (Pon)