Japto Soerjosoemarno Diperiksa KPK 4,5 Jam Terkait Kasus Korupsi Batu Bara

Ananda Dimas PrasetyaAnanda Dimas Prasetya - Selasa, 10 Maret 2026
Japto Soerjosoemarno Diperiksa KPK 4,5 Jam Terkait Kasus Korupsi Batu Bara

Ketua Umum Pemuda Pancasila (PP), Japto Soerjosoemarno, saat keluar dari gedung KPK. (Foto: MerahPutih.com/Ponco)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Ketua Umum Pemuda Pancasila, Japto Soerjosoemarno, menjalani pemeriksaan oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi sebagai saksi dalam perkara dugaan korupsi yang melibatkan tiga perusahaan batu bara di Kutai Kartanegara.

Japto diperiksa selama sekitar 4,5 jam di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (10/3). Namun setelah keluar dari ruang pemeriksaan, ia enggan menjelaskan secara rinci materi pertanyaan yang diajukan oleh penyidik.

"Tanya penyidik dong, kok tanya sama saya?" ujar Japto kepada wartawan.

Ia hanya menegaskan bahwa kedatangannya ke kantor lembaga antirasuah tersebut merupakan bentuk pemenuhan kewajiban hukum sebagai warga negara.

"Kan datang buat memenuhi Tanggung jawab hukum saya kan," tegasnya.

Baca juga:

KPK Bawa 11 Mobil Mewah di Rumah Ketum PP Japto Soerjosoemarno Ke Rupbasan, Ini Daftarnya!

Sementara itu, Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa pemeriksaan terhadap Japto dilakukan untuk melengkapi berkas perkara tiga korporasi yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

Ketiga perusahaan yang diduga terlibat bersama mantan Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari, dalam penerimaan gratifikasi itu adalah PT Sinar Kumala Naga, PT Alamjaya Barapratama, dan PT Bara Kumala Sakti.

Sebelumnya, KPK telah memeriksa sejumlah pihak dari perusahaan-perusahaan tersebut pada 18 Februari 2026. Mereka antara lain Direktur Utama PT Sinar Kumala Naga Johansyah Anton Budiman, staf keuangan PT Alamjaya Barapratama Yospita Feronika Br. Ginting, serta Direktur PT Sinar Kumala Naga Rifando.

Dalam pengembangan perkara ini, KPK juga mengungkap dugaan aliran dana hasil korupsi Rita Widyasari kepada Japto Soerjosoemarno dan politikus Partai NasDem yang juga menjabat Wakil Ketua Umum Pemuda Pancasila, Ahmad Ali.

Dana tersebut diduga berasal dari suap dan gratifikasi terkait proyek serta perizinan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara.

Baca juga:

KPK Kembali Periksa Ketum PP Japto Soerjosoemarno terkait Kasus Suap Eks Bupati Kukar

Dalam penyidikan kasus ini, tim KPK juga sempat menggeledah rumah Japto di kawasan Jagakarsa, Jakarta Selatan. Dari penggeledahan tersebut, penyidik menyita uang tunai dalam mata uang rupiah dan asing dengan total sekitar Rp56 miliar.

Selain uang tunai, KPK turut menyita sejumlah kendaraan mewah sebagai barang bukti, di antaranya Jeep Gladiator Rubicon, Land Rover Defender, Toyota Land Cruiser, Mercedes-Benz, Toyota Hilux, Mitsubishi Colt Diesel, serta Suzuki.

Sebelumnya, Japto juga pernah diperiksa oleh KPK sebagai saksi dalam perkara yang menjerat Rita Widyasari. Ia diduga turut menerima aliran dana gratifikasi yang berkaitan dengan pemberian izin eksplorasi batu bara di Kutai Kartanegara. (Pon)

#Japto Soerjosoemarno #Pemuda Pancasila #Ketua Umum Pemuda Pancasila #KPK #Kasus Korupsi #Batu Bara
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
KPK Geledah Tiga Ruangan Dirjen ATR/BPN, Amankan Dokumen dan Bukti Elektronik
Penggeledahan dilakukan untuk mencari dan melengkapi alat bukti yang diperlukan penyidik dalam mengusut perkara.
Dwi Astarini - Jumat, 18 September 2026
KPK Geledah Tiga Ruangan Dirjen ATR/BPN, Amankan Dokumen dan Bukti Elektronik
Indonesia
Kasus ATR/BPN, KPK Jelaskan Pertimbangan Belum Geledah Ruangan Nusron Wahid
KPK menjelaskan alasan ruangan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid belum digeledah. Penyidik fokus pada tiga ruang dirjen dan direktorat terkait.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 18 September 2026
Kasus ATR/BPN, KPK Jelaskan Pertimbangan Belum Geledah Ruangan Nusron Wahid
Indonesia
Ditanya Soal Kasus KPK dan Kabar Menghilang, Jawaban Nusron Wahid Jadi Sorotan
Nusron Wahid buka suara soal perkara dugaan mafia tanah yang diproses KPK. Ia menyerahkan proses hukum kepada KPK dan memastikan pelayanan ATR/BPN tetap berjalan.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 18 September 2026
Ditanya Soal Kasus KPK dan Kabar Menghilang, Jawaban Nusron Wahid Jadi Sorotan
Indonesia
Setelah Geledah Kantor ATR/BPN, KPK Sasar Gedung Summarecon
Merupakan bagian dari rangkaian awal proses penyidikan yang dilakukan KPK untuk mencari dan mengumpulkan alat bukti serta petunjuk yang relevan.
Dwi Astarini - Jumat, 18 September 2026
Setelah Geledah Kantor ATR/BPN, KPK Sasar Gedung Summarecon
Indonesia
KPK Usut Dugaan 'Orang Kepercayaan' Nusron Wahid Terima Setoran Jual-Beli Jabatan ATR/BPN Rp 10 Miliar
KPK mendalami aliran uang Rp10 miliar yang diterima Arif Sugiyanto, terduga orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid terkait dugaan suap dan rotasi jabatan.
Wisnu Cipto - Jumat, 18 September 2026
KPK Usut Dugaan 'Orang Kepercayaan' Nusron Wahid Terima Setoran Jual-Beli Jabatan ATR/BPN Rp 10 Miliar
Indonesia
Ruang Kerja Menteri ATR/BPN Nusron Wahid Belum Tersentuh Penggeledahan KPK
KPK menegaskan tidak menggeledah ruang Menteri ATR/BPN Nusron Wahid. Fokus operasi pada tiga dirjen terkait kasus suap HGB Summarecon.
Wisnu Cipto - Kamis, 17 September 2026
Ruang Kerja Menteri ATR/BPN Nusron Wahid Belum Tersentuh Penggeledahan KPK
Indonesia
KPK Geledah Kementerian ATR/BPN usai OTT Summarecon, 3 Ruang Dirjen Disasar
KPK menggeledah Kementerian ATR/BPN usai OTT kasus Summarecon. Penyidik mengumpulkan bukti-bukti.
Soffi Amira - Kamis, 17 September 2026
KPK Geledah Kementerian ATR/BPN usai OTT Summarecon, 3 Ruang Dirjen Disasar
Indonesia
KPK Kembali Panggil Bebizie, Diperiksa sebagai Saksi Kasus Rita Widyasari
KPK kembali memanggil Bebizie Sri Mulyati sebagai saksi dalam pengembangan perkara Rita Widyasari yang berkaitan dengan gratifikasi batu bara dan TPPU.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 17 September 2026
KPK Kembali Panggil Bebizie, Diperiksa sebagai Saksi Kasus Rita Widyasari
Indonesia
Kasus Suap HGB Bergulir, KPK Geledah Ruangan Dirjen ATR/BPN
KPK menggeledah sejumlah lokasi di kantor ATR/BPN, termasuk ruangan Dirjen Lampri, terkait penyidikan dugaan suap pengurusan HGB.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 17 September 2026
Kasus Suap HGB Bergulir, KPK Geledah Ruangan Dirjen ATR/BPN
Indonesia
Kasus Suap HGB Bogor Makin Melebar, IM57+ Desak KPK Jerat Korporasi
IM57+ Institute mendesak KPK mempertimbangkan penetapan korporasi sebagai tersangka, selain individu yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 17 September 2026
Kasus Suap HGB Bogor Makin Melebar, IM57+ Desak KPK Jerat Korporasi
Bagikan