Jangan Asal Tanda Tangan Kontrak Kerja

Andreas PranataltaAndreas Pranatalta - Kamis, 12 Mei 2022
Jangan Asal Tanda Tangan Kontrak Kerja

Ada beberapa hal tentang surat kontrak kerja yang perlu kamu perhatikan dan pahami. (Foto: Unsplash/Romain Dancre)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

RASANYA senang jika berhasil diterima di posisi pekerjaan yang diinginkan sejak lama. Pastinya secara mental dan fisik sudah siap untuk menandatangani perjanjian kontrak kerja dan mulai secepatnya. Namun, sebelum kamu melakukan itu, ada beberapa hal tentang surat kontrak kerja yang perlu kamu perhatikan dan pahami.

Dengan menandatangani suatu kontrak kerja, kamu akan terikat secara hukum oleh peraturan perusahaan sampai masa kontrak itu habis. Untuk isi surat perjanjian itu sendiri diatur dalam Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 dalam Pasal 52 Ayat 1.

Mengutip siaran resmi Jobstreet, Rabu (11/5), secara hukum surat perjanjian kontrak kerja harus memiliki kesepakatan kedua belah pihak, pekerjaan yang dijanjikan oleh pihak perusahaan, kemampuan dalam perbuatan hukum, dan penjelasan bahwa pekerjaan yang dijanjikan tidak mengganggu ketertiban umum, kesusilaan, dan undang-undang.

Untuk memastikan bahwa kamu dan pihak perusahaan dapat terikat dalam surat perjanjian kerja yang sesuai dengan hukum seperti di atas, ada beberapa hal yang harus tercantum dalam sebuah perjanjian kontrak kerja.

Baca juga:

Ribuan Lowongan Pekerjaan di JobStreet Virtual Career Fair

Jangan Asal Tanda Tangan Kontrak Kerja
Pastikan total gaji dan sistem pembayarannya. (Foto: Unsplash/Eduardo Soares)

Yang pertama adalah nama, alamat perusahaan, dan jenis usaha. Ini penting untuk kamu perhatikan terutama untuk menghindari pihak lain yang menyatakan diri sebagai perusahaan incaranmu. Pastikan nama perusahaan benar-benar kredibel, terdapat alamat kantor yang jelas, serta jenis usaha yang tertulis sesuai dengan pekerjaan yang nantinya kamu jalani.

Setelah identitas perusahaan, harus tercantum pula identitasmu sebagai calon karyawan. Ini berfungsi untuk menjelaskan pihak yang akan melakukan pekerjaan yang dimaksud. Pastikan nama, tempat/tanggal lahir, NPWP, NIK, dan detail alinnya. Pastikan juga sistem kerja yang akan digunakan juga harus dicantumkan. Karena sekarang ini terdapat sistem kerja seperti sistem hybrid working dan work from home, mode pekerjaan perlu diatur jelas dalam surat perjanjian agar tidak ada kebingungan saat sudah mulai bekerja nanti.

Salah satu pertimbangan mengapa seseorang ingin bekerja adalah mendapatkan gaji yang dirasa cukup. Oleh karena itu, jumlah gaji adalah hal yang sangat penting dalam surat perjanjian. Surat tersebut harus mengatur berapa jumlah gaji yang akan kamu dapatkan selama satu bulan serta jaminan apa saja yang kamu dapatkan. Untuk memastikan berapa pendapatan yang layak didapatkan, kamu juga bisa melakukan survei terlebih dahulu.

Baca juga:

Tren Mencari Pekerjaan Selama Masa Pandemi di Indonesia

Jangan Asal Tanda Tangan Kontrak Kerja
Perjanjian kontrak kerja menentukan nasibmu. (Foto: Unsplash/Sebastian Herrmann)


Hak dan kewajiban kedua belah pihak harus tertera jelas di tanda tangan kontrak kerja. Bagian ini ada untuk memberikan kepastian mengenai hak dan kewajiban yang harus dimiliki kedua belah pihak. Ini penting untuk menjaga keamanan dirimu saat bekerja bersama perusahaan dan mencegah perusahaan mengambil tindakan yang merugikan karyawan.

Hal terakhir yang harus diperhatikan adalah tempat dan tanggal surat dibuat dan ditandatangani. Meskipun perjanjian tetap sah tanpa adanya materai, jika nantinya terdapat pelanggaran yang dilakukan kedua belah pihak, maka surat perjanjian kontrak bermaterai dapat digunakan sebagai bukti di pengadilan. (and)

Baca juga:

Jobstreet Sarankan Perusahaan Lakukan Ini agar Karyawan Tidak Resign

#Pekerjaan #Dunia Kerja
Bagikan
Ditulis Oleh

Andreas Pranatalta

Stop rushing things and take a moment to appreciate how far you've come.

Berita Terkait

Fun
Konten Kreator Kini Wajib Punya NIB? Begini Penjelasan Lengkap dan Aturan Terbarunya
Konten kreator kini wajib punya NIB. Lalu, apa itu NIB dan bagaimana cara mendaftarnya? Berikut adalah penjelasan lengkapnya.
Soffi Amira - Jumat, 19 Juni 2026
Konten Kreator Kini Wajib Punya NIB? Begini Penjelasan Lengkap dan Aturan Terbarunya
Indonesia
Denny JA Ungkap Fenomena DVC, Kelas Sosial Baru di Era Kapitalisme Algoritma
Pendiri LSI, Denny JA mengatakan, bahwa Indonesia sedang menyaksikan kemunculan kelas sosial baru, yaitu Digitally Vulnerable Class (DVC).
Soffi Amira - Minggu, 14 Juni 2026
Denny JA Ungkap Fenomena DVC, Kelas Sosial Baru di Era Kapitalisme Algoritma
Indonesia
PHK 2026 Meningkat, DPR Desak Pemenuhan Hak Pekerja dan Pengawasan Ketat
PHK 2026 kini sudah menembus 23.470 orang. Komisi IX DPR pun mendesak hak pekerja segera dipenuhi.
Soffi Amira - Rabu, 10 Juni 2026
PHK 2026 Meningkat, DPR Desak Pemenuhan Hak Pekerja dan Pengawasan Ketat
Indonesia
PHK Krakatau Osaka Steel Jadi Alarm, DPR Desak Pemerintah Selamatkan Industri Baja Nasional
PHK Krakatau Osaka Steel menjadi alarm. DPR mendesak pemerintah untuk menyelamatkan industri baja nasional.
Soffi Amira - Jumat, 08 Mei 2026
PHK Krakatau Osaka Steel Jadi Alarm, DPR Desak Pemerintah Selamatkan Industri Baja Nasional
Indonesia
Pengangguran di Jakarta Tembus 333 Ribu Orang, Lulusan SMA Paling Terdampak
Jumlah pengangguran di Jakarta kini mencapai 333 ribu orang. Lulusan SMA/SMK paling terdampak.
Soffi Amira - Rabu, 06 Mei 2026
Pengangguran di Jakarta Tembus 333 Ribu Orang, Lulusan SMA Paling Terdampak
Indonesia
Jakarta Fair Kemayoran 2026 Buka Lowongan Kerja Part Time, Simak Syarat dan Cara Daftarnya!
Jakarta Fair Kemayoran 2026 membuka lowongan kerja part time. Ada 20 posisi yang dibuka untuk event tersebut.
Soffi Amira - Senin, 04 Mei 2026
Jakarta Fair Kemayoran 2026 Buka Lowongan Kerja Part Time, Simak Syarat dan Cara Daftarnya!
Indonesia
Program MBG Perkuat Ekonomi Rakyat, Sudah Serap 1,18 Juta Tenaga Kerja
Program MBG telah memperkuat ekonomi rakyat. Kini, MBG sudah menyerap sebanyak 1,18 juta tenaga kerja di Indonesia.
Soffi Amira - Kamis, 16 April 2026
Program MBG Perkuat Ekonomi Rakyat, Sudah Serap 1,18 Juta Tenaga Kerja
Indonesia
Perusahaan Bebas Tentukan Hari WFH Pekerja Swasta
Penentuan hari pelaksanaan WFH tidak diatur secara baku oleh pemerintah karena kebijakan tersebut bersifat imbauan sehingga fleksibilitas menjadi pertimbangan utama bagi perusahaan.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 02 April 2026
Perusahaan Bebas Tentukan Hari WFH Pekerja Swasta
Indonesia
Menaker Minta Perusahaan Swasta Terapkan WFH Seminggu Sekali, Upah Tetap Dibayar Penuh
Adapun ketentuan dalam SE WFH tersebut meliputi upah atau gaji dan hak lainnya tetap dibayarkan sesuai ketentuan
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 01 April 2026
Menaker Minta Perusahaan Swasta Terapkan WFH Seminggu Sekali, Upah Tetap Dibayar Penuh
Indonesia
Tekanan dan Pengeluaran Keuangan Meningkat, Mayoritas Pekerja Tunda Pensiun
Kelompok yang sebelumnya yakin untuk pensiun jadi memilih untuk tidak pensiun karena melihat perkembangan situasi yang ada saat ini.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 17 Februari 2026
Tekanan dan Pengeluaran Keuangan Meningkat, Mayoritas Pekerja Tunda Pensiun
Bagikan