Home Leaderboard 1
Home Leaderboard 1

Menaker Minta Perusahaan Swasta Terapkan WFH Seminggu Sekali, Upah Tetap Dibayar Penuh

Alwan Ridha RamdaniAlwan Ridha Ramdani - Rabu, 01 April 2026
Menaker Minta Perusahaan Swasta Terapkan WFH Seminggu Sekali, Upah Tetap Dibayar Penuh

Wacana Pekerja Swasta di Jakarta Akan Wajib Gunakan Transportasi Publik

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Pemerintah resmi menerapkan kebijakan kerja dari rumah atau WFH bagi ASN setiap Jumat. Pemerintah juga memberikan imbauan WFH bagi sektor swasta. Kebijakan tersebut akan mulai berlaku mulai 1 April 2026.

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mengimbau pemimpin perusahaan swasta, Badan Usaha Milik Negara (BUMN) hingga Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) untuk menerapkan kegiatan work from home (WFH) kepada karyawan sehari dalam seminggu.

"Para pimpinan perusahaan swasta, Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) diimbau untuk menerapkan work from home bagi pekerja atau buruh selama satu hari kerja dalam satu minggu," kata Menaker dalam jumpa pers di Jakarta, Rabu.

Imbauan itu menindaklanjuti arahan Presiden Prabowo Subianto, yang ditindaklanjuti dengan Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor M/6/HK.04/III/2026 tentang Work From Home dan Program Optimasi Pemanfaatan Energi di Tempat Kerja.

Baca juga:

Pramono Anung: WFH ASN DKI Tak Ganggu Pelayanan Publik, Pelanggar Bakal Disanksi

Ia menuturkan imbauan tersebut dalam rangka memperkuat ketahanan energi nasional sekaligus mendorong pola kerja yang produktif, adaptif dan berkelanjutan, sehingga perlu dilakukan langkah-langkah sistematik dalam pemanfaatan energi di tempat kerja.

Meski begitu, dia menyampaikan SE WFH tersebut diterapkan sesuai kondisi perusahaan, dan jam kerja WFH diatur oleh perusahaan yang bersangkutan.

Adapun ketentuan dalam SE WFH tersebut meliputi upah atau gaji dan hak lainnya tetap dibayarkan sesuai ketentuan; pelaksanaan WFH tidak mengurangi cuti tahunan; bagi pekerja atau buruh yang melaksanakan WFH tetap menjalankan pekerjaan sesuai dengan tugas dan kewajibannya.

Selanjutnya perusahaan tetap memastikan kinerja, produktivitas, serta kualitas layanan agar tetap terjaga.

Pelaksanaan WFH dapat dikecualikan untuk sektor tertentu seperti sektor kesehatan (rumah sakit, klinik, tenaga medis, dan farmasi), sektor energi (bahan bakar minyak, gas, dan listrik).

Kemudian sektor infrastruktur dan sektor pelayanan masyarakat (jalan tol, air bersih, dan pengangkutan sampah), sektor ritel atau perdagangan (bahan pokok, pelayanan perdagangan langsung, pasar dan tempat perbelanjaan).

Lalu sektor industri dan produksi (pabrik-pabrik dan industri yang memerlukan kehadiran fisik untuk operasional mesin dan produksi), sektor jasa (perhotelan, pariwisata, keamanan, dan hospitality), sektor makanan dan minuman (restoran, kafe, dan usaha kuliner).

Selanjutnya sektor transportasi dan logistik (angkutan penumpang, angkutan barang, pergudangan, dan jasa pengiriman), sektor keuangan (perbankan, lembaga keuangan non-bank, asuransi, pasar modal, dan bursa efek).

"Dan yang terakhir teknis pelaksanaan WFH diatur oleh masing-masing perusahaan," ucap Menaker.

#Work From Home (WFH) #Buruh #Pekerjaan
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Alwan Ridha Ramdani

Alwan Ridha Ramdanu adalah Jurnalis kelahiran di Bandung, Jawa Barat. Sudah 20 tahun menjadi jurnalis dengan mayoritas fokus pada liputan atau menulis terkait ekonomi makro. Selain jurnalis, Alwan juga adalah pendamping petani sawit swadaya dan juga berpengalaman dalam communication dan community terkait isu keberlanjutan dan lingkungan hidup.
Show More

Berita Terkait

Berita Foto
Angka Pekerja Informal di Jakarta Sentuh 1,98 Juta Orang
Sejumlah pekerja melintas dekat badut yang tertidur di Kawasan JPO Pancoran, Jakarta Selatan, Senin (20/7/2026).
Didik Setiawan - Senin, 20 Juli 2026
Angka Pekerja Informal di Jakarta Sentuh 1,98 Juta Orang
Indonesia
Bahas RUU Ketenagakerjaan, Buruh Bikin Sekretariat Bersama Agar Usulan Diakomodir
Momentum revisi UU Ketenagakerjaan harus dimanfaatkan untuk memperbaiki berbagai ketentuan yang selama ini dinilai merugikan pekerja.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 15 Juli 2026
Bahas RUU Ketenagakerjaan, Buruh Bikin Sekretariat Bersama Agar Usulan Diakomodir
Indonesia
Koalisi Buruh Desak Pembahasan RUU Ketenagakerjaan Dipercepat
MK telah memerintahkan pembentukan undang-undang ketenagakerjaan yang baru, dan bukan merupakan revisi undang-undang, paling lambat Oktober 2026
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 06 Juli 2026
Koalisi Buruh Desak Pembahasan RUU Ketenagakerjaan Dipercepat
Indonesia
BPS: Pengangguran di Solo Masih 6.943 Orang, Didominasi Lulusan SMA/SMK
Angka pengangguran di Solo kini masih menembus 6.943 orang. Jumlah itu didominasi oleh lulusan SMA/SMK.
Soffi Amira - Sabtu, 27 Juni 2026
BPS: Pengangguran di Solo Masih 6.943 Orang, Didominasi Lulusan SMA/SMK
Indonesia
Sekjen Partai Buruh Mundur, Bawa Gerbong 1,3 Juta Anggota
Ia menginstruksikan seluruh pengurus ORI yang menduduki jabatan struktural di Partai Buruh, mulai tingkat pusat, provinsi, kabupaten/kota hingga kecamatan, segera menyampaikan surat pengunduran diri
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 26 Juni 2026
Sekjen Partai Buruh Mundur, Bawa Gerbong 1,3 Juta Anggota
Indonesia
4 Tips Negosiasi Naik Gaji di Perusahaan, 83 Persen Karyawan Berhasil dengan Cara Ini
Salary Pulse Indonesia 2026 mencatat 83 persen pekerja berhasil mendapat kenaikan gaji setelah negosiasi. Simak empat tips mengajukan kenaikan gaji ini.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 26 Juni 2026
4 Tips Negosiasi Naik Gaji di Perusahaan, 83 Persen Karyawan Berhasil dengan Cara Ini
Indonesia
Perusahaan Otomotif Bakal PHK Pekerja, Harus Diyakinkan Agar Tidak Pindah ke Vietnam
PT J saat ini mempekerjakan sekitar 7.000 orang pekerja, dengan 4.000 orang pekerja di antaranya berpotensi terdampak PHK.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 23 Juni 2026
Perusahaan Otomotif Bakal PHK Pekerja, Harus Diyakinkan Agar Tidak Pindah ke Vietnam
Indonesia
Industri Otomotif Dihantui PHK Massal, Pemerintah Cuma Bisa Meyakinkan Perusahaan
Pemerintah berkomitmen penuh mencari titik temu terbaik demi melindungi nasib para pekerja lokal
Angga Yudha Pratama - Selasa, 23 Juni 2026
Industri Otomotif Dihantui PHK Massal, Pemerintah Cuma Bisa Meyakinkan Perusahaan
Fun
Konten Kreator Kini Wajib Punya NIB? Begini Penjelasan Lengkap dan Aturan Terbarunya
Konten kreator kini wajib punya NIB. Lalu, apa itu NIB dan bagaimana cara mendaftarnya? Berikut adalah penjelasan lengkapnya.
Soffi Amira - Jumat, 19 Juni 2026
Konten Kreator Kini Wajib Punya NIB? Begini Penjelasan Lengkap dan Aturan Terbarunya
Indonesia
Denny JA Ungkap Fenomena DVC, Kelas Sosial Baru di Era Kapitalisme Algoritma
Pendiri LSI, Denny JA mengatakan, bahwa Indonesia sedang menyaksikan kemunculan kelas sosial baru, yaitu Digitally Vulnerable Class (DVC).
Soffi Amira - Minggu, 14 Juni 2026
Denny JA Ungkap Fenomena DVC, Kelas Sosial Baru di Era Kapitalisme Algoritma
Bagikan