Home Leaderboard 1
Home Leaderboard 1

Perusahaan Bebas Tentukan Hari WFH Pekerja Swasta

Alwan Ridha RamdaniAlwan Ridha Ramdani - Kamis, 02 April 2026
Perusahaan Bebas Tentukan Hari WFH Pekerja Swasta

Pekerja Kantoran Mulai Kembali Bekerja usai Libur Lebaran

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Kementerian Ketenagakerjaan mengimbau pemimpin perusahaan swasta, BUMN hingga BUMD untuk menerapkan kegiatan WFH kepada karyawan sehari dalam seminggu. Penerapan WFH berlaku efektif per 1 April 2026.


Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mengatakan perusahaan swasta dapat menentukan sendiri hari pelaksanaan work from home (WFH) satu hari dalam seminggu secara fleksibel sesuai kebutuhan operasional dan kebijakan masing-masing.

Yassierli mengatakan pihak swasta memiliki keleluasaan menentukan hari pelaksanaan WFH sesuai kebijakan perusahaan masing-masing, sehingga dapat berbeda dengan aparatur sipil negara (ASN) yang melaksanakan WFH pada hari Jumat.

"Masalah hari (pelaksanaan WFH) untuk pekerja swasta sifatnya ketika banyak pilihan hari (perusahaan bisa memilih). (Namun) ketika ingin in line dengan teman-teman ASN itu pilihannya, itu bisa hari Jumat," katanya di Jakarta, Rabu (1/4).

Baca juga:

Kebijakan WFH ASN dan Swasta Dinilai Cacat Desain, Picu Lonjakan Konsumsi Energi

Menurut dia, ketika terdapat banyak pilihan hari pelaksanaan, perusahaan dapat menyesuaikan dengan kebijakan aparatur sipil negara termasuk memilih hari Jumat apabila dianggap sejalan dan relevan dengan kebutuhan operasional perusahaan.

Ia mengakui jika setiap perusahaan memiliki karakteristik serta kekhasan tersendiri sehingga pengaturan teknis pelaksanaan WFH tetap diserahkan sepenuhnya kepada masing-masing perusahaan sesuai kondisi dan kebutuhan yang berlaku.

"Tapi masing-masing perusahaan tentu memiliki karakteristik, kekhasan masing-masing sehingga teknisnya kita kembalikan kepada perusahaan masing-masing," ujar dia.

Ia menegaskan, penentuan hari pelaksanaan WFH tidak diatur secara baku oleh pemerintah karena kebijakan tersebut bersifat imbauan sehingga fleksibilitas menjadi pertimbangan utama bagi perusahaan. Keputusan akhir tetap berada pada masing-masing perusahaan.

Yassierli menjelaskan bahwa evaluasi kebijakan WFH bagi pekerja swasta, termasuk BUMN, dan BUMD akan mengikuti mekanisme yang sama seperti penerapan pada ASN, yaitu dilakukan dalam jangka waktu dua bulan.

Kebijakan tersebut merupakan satu paket, sehingga evaluasi dilakukan secara menyeluruh terhadap pelaksanaan imbauan WFH.

"Yang akan dievaluasi adalah terkait nanti dengan himbauan WFH-nya," katanya. (*)

#Pekerjaan #Work From Home (WFH) #Kemenaker
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Alwan Ridha Ramdani

Alwan Ridha Ramdanu adalah Jurnalis kelahiran di Bandung, Jawa Barat. Sudah 20 tahun menjadi jurnalis dengan mayoritas fokus pada liputan atau menulis terkait ekonomi makro. Selain jurnalis, Alwan juga adalah pendamping petani sawit swadaya dan juga berpengalaman dalam communication dan community terkait isu keberlanjutan dan lingkungan hidup.
Show More

Berita Terkait

Indonesia
BPS: Pengangguran di Solo Masih 6.943 Orang, Didominasi Lulusan SMA/SMK
Angka pengangguran di Solo kini masih menembus 6.943 orang. Jumlah itu didominasi oleh lulusan SMA/SMK.
Soffi Amira - Sabtu, 27 Juni 2026
BPS: Pengangguran di Solo Masih 6.943 Orang, Didominasi Lulusan SMA/SMK
Indonesia
4 Tips Negosiasi Naik Gaji di Perusahaan, 83 Persen Karyawan Berhasil dengan Cara Ini
Salary Pulse Indonesia 2026 mencatat 83 persen pekerja berhasil mendapat kenaikan gaji setelah negosiasi. Simak empat tips mengajukan kenaikan gaji ini.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 26 Juni 2026
4 Tips Negosiasi Naik Gaji di Perusahaan, 83 Persen Karyawan Berhasil dengan Cara Ini
Indonesia
Buruan daftar! Pelatihan Vokasi Tahap 3 Sudah Dibuka, Kuota Hanya 20 Ribu Orang
Kemnaker terus memperluas akses masyarakat terhadap pelatihan kerja yang relevan dengan kebutuhan pasar kerja.
Alwan Ridha Ramdani - Sabtu, 20 Juni 2026
Buruan daftar! Pelatihan Vokasi Tahap 3 Sudah Dibuka, Kuota Hanya 20 Ribu Orang
Fun
Konten Kreator Kini Wajib Punya NIB? Begini Penjelasan Lengkap dan Aturan Terbarunya
Konten kreator kini wajib punya NIB. Lalu, apa itu NIB dan bagaimana cara mendaftarnya? Berikut adalah penjelasan lengkapnya.
Soffi Amira - Jumat, 19 Juni 2026
Konten Kreator Kini Wajib Punya NIB? Begini Penjelasan Lengkap dan Aturan Terbarunya
Indonesia
Uang Saku Peserta Magang Nasional Tahun Ini Masih Ditanggung Pemerintah
Tahap pertama pelaksanaan Magang Nasional tahun 2026 sendiri direncanakan dimulai pada Juli mendatang dengan target awal sekitar 50 ribu orang peserta.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 18 Juni 2026
Uang Saku Peserta Magang Nasional Tahun Ini Masih Ditanggung Pemerintah
Indonesia
Denny JA Ungkap Fenomena DVC, Kelas Sosial Baru di Era Kapitalisme Algoritma
Pendiri LSI, Denny JA mengatakan, bahwa Indonesia sedang menyaksikan kemunculan kelas sosial baru, yaitu Digitally Vulnerable Class (DVC).
Soffi Amira - Minggu, 14 Juni 2026
Denny JA Ungkap Fenomena DVC, Kelas Sosial Baru di Era Kapitalisme Algoritma
Indonesia
Kementerian PANRB: WFH ASN Tak Turunkan Kinerja, 95 Persen Layanan Publik Tetap Stabil
Kementerian PANRB menyebut kebijakan WFH ASN tidak menurunkan kinerja maupun kualitas pelayanan publik. Sebanyak 95 persen layanan tetap stabil dan digitalisasi pemerintahan semakin meningkat.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 10 Juni 2026
Kementerian PANRB: WFH ASN Tak Turunkan Kinerja, 95 Persen Layanan Publik Tetap Stabil
Indonesia
Bakom Klaim Transformasi Budaya Kerja ASN Hemat Rp 1,94 Triliun dalam Dua Bulan
Pemerintah mencatat penghematan Rp1,94 triliun dari kebijakan Transformasi Budaya Kerja ASN selama April-Mei 2026. Mayoritas berasal dari efisiensi perjalanan dinas.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 10 Juni 2026
Bakom Klaim Transformasi Budaya Kerja ASN Hemat Rp 1,94 Triliun dalam Dua Bulan
Indonesia
PHK 2026 Meningkat, DPR Desak Pemenuhan Hak Pekerja dan Pengawasan Ketat
PHK 2026 kini sudah menembus 23.470 orang. Komisi IX DPR pun mendesak hak pekerja segera dipenuhi.
Soffi Amira - Rabu, 10 Juni 2026
PHK 2026 Meningkat, DPR Desak Pemenuhan Hak Pekerja dan Pengawasan Ketat
Indonesia
WFH ASN Turunkan Konsumsi Pertalite Nasional 9%, Kebijakan Diperpanjang 2 Bulan
Menko Ekonomi menegaskan pemerintah memutuskan untuk terus memberlakukan kebijakan WFH bagi kalangan ASN
Wisnu Cipto - Rabu, 27 Mei 2026
WFH ASN Turunkan Konsumsi Pertalite Nasional 9%, Kebijakan Diperpanjang 2 Bulan
Bagikan