MerahPutih.com - Kementerian Ketenagakerjaan mengimbau pemimpin perusahaan swasta, BUMN hingga BUMD untuk menerapkan kegiatan WFH kepada karyawan sehari dalam seminggu. Penerapan WFH berlaku efektif per 1 April 2026.
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mengatakan perusahaan swasta dapat menentukan sendiri hari pelaksanaan work from home (WFH) satu hari dalam seminggu secara fleksibel sesuai kebutuhan operasional dan kebijakan masing-masing.
Yassierli mengatakan pihak swasta memiliki keleluasaan menentukan hari pelaksanaan WFH sesuai kebijakan perusahaan masing-masing, sehingga dapat berbeda dengan aparatur sipil negara (ASN) yang melaksanakan WFH pada hari Jumat.
"Masalah hari (pelaksanaan WFH) untuk pekerja swasta sifatnya ketika banyak pilihan hari (perusahaan bisa memilih). (Namun) ketika ingin in line dengan teman-teman ASN itu pilihannya, itu bisa hari Jumat," katanya di Jakarta, Rabu (1/4).
Baca juga:
Kebijakan WFH ASN dan Swasta Dinilai Cacat Desain, Picu Lonjakan Konsumsi Energi
Menurut dia, ketika terdapat banyak pilihan hari pelaksanaan, perusahaan dapat menyesuaikan dengan kebijakan aparatur sipil negara termasuk memilih hari Jumat apabila dianggap sejalan dan relevan dengan kebutuhan operasional perusahaan.
Ia mengakui jika setiap perusahaan memiliki karakteristik serta kekhasan tersendiri sehingga pengaturan teknis pelaksanaan WFH tetap diserahkan sepenuhnya kepada masing-masing perusahaan sesuai kondisi dan kebutuhan yang berlaku.
"Tapi masing-masing perusahaan tentu memiliki karakteristik, kekhasan masing-masing sehingga teknisnya kita kembalikan kepada perusahaan masing-masing," ujar dia.
Ia menegaskan, penentuan hari pelaksanaan WFH tidak diatur secara baku oleh pemerintah karena kebijakan tersebut bersifat imbauan sehingga fleksibilitas menjadi pertimbangan utama bagi perusahaan. Keputusan akhir tetap berada pada masing-masing perusahaan.
Yassierli menjelaskan bahwa evaluasi kebijakan WFH bagi pekerja swasta, termasuk BUMN, dan BUMD akan mengikuti mekanisme yang sama seperti penerapan pada ASN, yaitu dilakukan dalam jangka waktu dua bulan.
Kebijakan tersebut merupakan satu paket, sehingga evaluasi dilakukan secara menyeluruh terhadap pelaksanaan imbauan WFH.
"Yang akan dievaluasi adalah terkait nanti dengan himbauan WFH-nya," katanya. (*)

