Jam 10, Pengadilan Militer Mulai Sidang Perdana 4 Anggota Bais Penyerang Andrie Yunus

Wisnu CiptoWisnu Cipto - Rabu, 29 April 2026
Jam 10, Pengadilan Militer Mulai Sidang Perdana 4 Anggota Bais Penyerang Andrie Yunus

Prajurit TNI berjaga disamping berkas perkara penyiraman air keras terhadap wakil Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) Andrie Yunus di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Kamis (16/4/2026). (ANTARA FOTO/Fakhri Hermansyah/agr/am.)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Pengadilan Militer II-08 Jakarta hari ini, Rabu (29/4), menggelar sidang perdana kasus dugaan penganiayaan terhadap aktivis Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Andrie Yunus.

Agenda utama persidangan adalah pembacaan surat dakwaan terhadap empat anggota Bais TNI yang telah ditetapkan sebagai terdakwa.

"Benar, tidak ada perubahan sidang berlangsung," kata Juru Bicara Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Endah Wulandari, saat dikonfirmasi media, Rabu (29/4).

Baca juga:

Berkas Diterima, Status 4 Anggota Bais Sah Jadi Terdakwa Penganiayaan Aktivis KontraS

Sidang Dimulai Pukul 10.00 WIB

Agenda sidang dakwaan dijadwalkan berlangsung di Ruang Sidang Garuda, Pengadilan Militer II-08 Jakarta. "Jam 10.00 WIB. Terdakwa hadir dalam sidang," imbuh Endah, dilansir Antara

Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), perkara ini tercatat dengan nomor 70-K/PM.II-08/AL/IV/2026 dan dikategorikan sebagai tindak pidana terhadap tubuh dengan sengaja atau karena kealpaan.

Baca juga:

4 Oknum Penyerang Aktivis Andrie Yunus Disidang di Pengadilan Militer 29 April

4 Pelaku Dijerat Dakwaan Berlapis

Empat terdakwa terdiri dari tiga perwira dan satu bintara, yakni Kapten NDP, Lettu BHW, Lettu SL, dan Serda ES. Mereka didakwa dengan dakwaan berlapis (subsidiaritas).

  • Dakwaan primer: Pasal 469 ayat (1) KUHP Jo Pasal 20 huruf C UU No. 1 Tahun 2023, ancaman maksimal 12 tahun penjara.
  • Dakwaan subsider: Pasal 448 ayat (1) Jo Pasal 20 huruf C UU No. 1 Tahun 2023, ancaman maksimal 8 tahun penjara.
  • Dakwaan lebih subsider: Pasal 467 ayat (1) dan (2) Jo Pasal 20 huruf C UU No. 1 Tahun 2023, ancaman maksimal 7 tahun penjara.

(*)

#Andrie Yunus #Pengadilan Militer #BAIS
Bagikan
Ditulis Oleh

Wisnu Cipto

Berita Terkait

Indonesia
2 Prajurit TNI Penyiram Aktivis KontraS Andrie Yunus Dipecat, Ini Kata Yusril
Pemerintah berharap hak-hak korban untuk memperoleh pemulihan dan perlindungan dapat terus diperhatikan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 10 Juni 2026
2 Prajurit TNI Penyiram Aktivis KontraS Andrie Yunus Dipecat, Ini Kata Yusril
Indonesia
Hakim Sebut Permintaan Maaf Penyerang Andrie Yunus sebagai Hal yang Meringankan
Hakim juga menyebut terdakwa pernah melaksanakan misi perdamaian dunia di Lebanon dan Kongo.
Dwi Astarini - Rabu, 10 Juni 2026
Hakim Sebut Permintaan Maaf Penyerang Andrie Yunus sebagai Hal yang Meringankan
Indonesia
2 Dari 4 Oknum Penyerang Aktivis Kontras Andrie Yunus Dipecat dari Kesatuan
Terdakwa yang dipecat dari dinas militer yakni terdakwa I Edi Sudarko dan terdakwa II Budhi Hariyanto Widhi.
Dwi Astarini - Rabu, 10 Juni 2026
2 Dari 4 Oknum Penyerang Aktivis Kontras Andrie Yunus Dipecat dari Kesatuan
Indonesia
Vonis Beda-Beda 4 Tentara Penyiram Air Keras ke Aktivis KontraS, 1,5 Hingga 3 Tahun Penjara
Pengadilan Militer II-08 Jakarta menjatuhkan vonis 1,5–3 tahun penjara kepada empat prajurit TNI pelaku penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS Andrie Yunus.
Wisnu Cipto - Rabu, 10 Juni 2026
Vonis Beda-Beda 4 Tentara Penyiram Air Keras ke Aktivis KontraS, 1,5 Hingga 3 Tahun Penjara
Indonesia
Vonis 4 Tentara Penyerang Aktivis KontraS Andrie Yunus Dibacakan Hari Ini, Pukul 09.00 WIB
Empat terdakwa prajurit TNI akan mendengar putusan majelis hakim pada pukul 09.00 WIB di Ruang Sidang Garuda, Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Rabu (10/6).
Wisnu Cipto - Rabu, 10 Juni 2026
Vonis 4 Tentara Penyerang Aktivis KontraS Andrie Yunus Dibacakan Hari Ini, Pukul 09.00 WIB
Indonesia
2 Tentara Pembunuh Kacab BRI Divonis Bayar Restitusi Rp 1,25 M, Keluarga Korban Desak Oditur Tetap Banding
Pengadilan Militer II-08 Jakarta menjatuhkan pidana tambahan kepada dua pelaku membayar restitusi masing-masing Rp 500 dan Rp 750 juta kepada keluarga korban pembunuhan Kacab BRI.
Wisnu Cipto - Rabu, 03 Juni 2026
2 Tentara Pembunuh Kacab BRI Divonis Bayar Restitusi Rp 1,25 M, Keluarga Korban Desak Oditur Tetap Banding
Indonesia
Oditur Ungkap Hal Memberatkan dan Meringankan yang Bikin Terdakwa Penyerangan Aktivis Andrie Yunus Dituntut 2,5 Tahun
Oditur menilai tindakan keempat terdakwa merupakan delik yang dikualifikasikan karena adanya unsur rencana sehingga meningkatkan derajat pemidanaan.
Dwi Astarini - Rabu, 03 Juni 2026
Oditur Ungkap Hal Memberatkan dan Meringankan yang Bikin Terdakwa Penyerangan Aktivis Andrie Yunus Dituntut 2,5 Tahun
Indonesia
Vonis Sidang Militer Pembunuhan Kacab BRI: Serka M Nasir Dibui 13 Tahun, Serka Frengky Kena 1 Tahun
Pengadilan Militer II-08 Jakarta menjatuhkan vonis 13 tahun penjara kepada Serka Nasir, 7 tahun untuk Kopda Feri, dan 1 tahun untuk Serka Frengky dalam kasus pembunuhan Kacab BRI Cempaka Putih.
Wisnu Cipto - Rabu, 03 Juni 2026
Vonis Sidang Militer Pembunuhan Kacab BRI: Serka M Nasir Dibui 13 Tahun, Serka Frengky Kena 1 Tahun
Indonesia
4 Prajurit TNI Dituntut Penjara 2,5 Tahun dalam Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Oditur militer menuntut empat prajurit TNI dalam kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS Andrie Yunus. Tindakan para terdakwa disebut dilakukan secara terencana.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 03 Juni 2026
4 Prajurit TNI Dituntut Penjara 2,5 Tahun dalam Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Indonesia
4 Tentara Terdakwa Teror Air Keras Aktivis Andrie Yunus Dituntut 2,5 Tahun Bui, Vonis Diketok 10 Juni
Empat personel TNI terdakwa kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS Andrie Yunus dituntut 2,5 tahun penjara.
Wisnu Cipto - Rabu, 03 Juni 2026
4 Tentara Terdakwa Teror Air Keras Aktivis Andrie Yunus Dituntut 2,5 Tahun Bui, Vonis Diketok 10 Juni
Bagikan