MerahPutih.com - Pengadilan Militer II-08 Jakarta hari ini, Rabu (29/4), menggelar sidang perdana kasus dugaan penganiayaan terhadap aktivis Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Andrie Yunus.
Agenda utama persidangan adalah pembacaan surat dakwaan terhadap empat anggota Bais TNI yang telah ditetapkan sebagai terdakwa.
"Benar, tidak ada perubahan sidang berlangsung," kata Juru Bicara Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Endah Wulandari, saat dikonfirmasi media, Rabu (29/4).
Baca juga:
Berkas Diterima, Status 4 Anggota Bais Sah Jadi Terdakwa Penganiayaan Aktivis KontraS
Sidang Dimulai Pukul 10.00 WIB
Agenda sidang dakwaan dijadwalkan berlangsung di Ruang Sidang Garuda, Pengadilan Militer II-08 Jakarta. "Jam 10.00 WIB. Terdakwa hadir dalam sidang," imbuh Endah, dilansir Antara
Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), perkara ini tercatat dengan nomor 70-K/PM.II-08/AL/IV/2026 dan dikategorikan sebagai tindak pidana terhadap tubuh dengan sengaja atau karena kealpaan.
Baca juga:
4 Oknum Penyerang Aktivis Andrie Yunus Disidang di Pengadilan Militer 29 April
4 Pelaku Dijerat Dakwaan Berlapis
Empat terdakwa terdiri dari tiga perwira dan satu bintara, yakni Kapten NDP, Lettu BHW, Lettu SL, dan Serda ES. Mereka didakwa dengan dakwaan berlapis (subsidiaritas).
- Dakwaan primer: Pasal 469 ayat (1) KUHP Jo Pasal 20 huruf C UU No. 1 Tahun 2023, ancaman maksimal 12 tahun penjara.
- Dakwaan subsider: Pasal 448 ayat (1) Jo Pasal 20 huruf C UU No. 1 Tahun 2023, ancaman maksimal 8 tahun penjara.
- Dakwaan lebih subsider: Pasal 467 ayat (1) dan (2) Jo Pasal 20 huruf C UU No. 1 Tahun 2023, ancaman maksimal 7 tahun penjara.
(*)