Jalanan Jakarta Sepi Akibat PSBB Jadi Arena Komunitas Motor 'Kebut-kebutan'

Eddy FloEddy Flo - Senin, 01 Juni 2020
 Jalanan Jakarta Sepi Akibat PSBB Jadi Arena Komunitas Motor 'Kebut-kebutan'

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Sambodo Purnomo Yogo. ANTARA/Fianda Rassat

Ukuran:
14
Font:
Audio:

MerahPutih.Com - Sekelompok pengendara motor gede (moge) melintas atau pawai di jalanan Ibukota pada masa pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di tengah pandemi corona atau Covid-19 pada Minggu (31/5).

Hal ini karena jalanan yang sepi dari kegiatan warga sehingga dimanfaatkan oleh komunitas motor untuk kebut-kebutan di jalan.

Baca Juga:

Work From Home Dicabut, ASN Pemkot Solo Masuk Kerja 2 Juni

Seperti ruas jalan Sudirman hingga Thamrin dan kawasan Medan Merdeka yang kerap dipakai sebagai 'arena' pawai kendaraan bermotor.

Polisi mengamankan kelompok Moge yang jadikan jalanan arena balap
Kelompok Moge ditertibkan kepolisian lantaran gunakan jalan sepi sebagai arena balap (Foto: Twitter TMC Polda Metro)

"Pawai moge tidak ada, tetapi tadi pagi ada peningkatan jumlah komunitas sepeda motor dan komunitas sepeda yang melaksanakan kegiatan," kata Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo kepada wartawan, Minggu (31/5).

Sambodo mengungkapkan adanya sekelompkok anggota moge tersebut hanya tengah melakukan kegiatan komunitas bukannya melakukan pawai moge.

Meski begitu, Sambodo mengingatkan masyarakat untuk tidak melakukan kegiatan berkumpul di luar ruangan. Perkumpulan itu tidak diperbolehkan dilakukan lebih dari lima orang selama masa PSBB di Jakarta.

"Sebetulnya kan tidak boleh melakukan kegiatan di luar ruang lebih dari lima orang," jelasnya.

Baca Juga:

Pemprov DKI Raup Rp600 Juta dari Denda Pelanggaran PSBB

Jika merujuk pada Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 41 Tahun 2020 tentang sanksi pada pelanggar PSBB, maka kegiatan di luar ruangan dengan jumlah lebih dari lima orang bisa dikenakan sanksi.

Sanski tersebut berupa teguran tertulis, kerja sosial sarana fasilitas umum dengan memakai rompi, hingga denda sebesar Rp100.000-Rp250.000.(Knu)

Baca Juga:

Kadin Pastikan Pelaku Usaha Sudah Persiapkan New Normal

#Dirlantas Polda Metro Jaya #Pembatasan Sosial Berskala Besar #Polda Metro Jaya #Moge
Bagikan
Ditulis Oleh

Eddy Flo

Simple, logic, traveler wanna be, LFC and proud to be Indonesian

Berita Terkait

Indonesia
Polda Metro Jaya Tetapkan 43 Orang sebagai Tersangka Demo Ricuh, 6 Masuk Klaster Penghasut, Sisanya Perusuh
"Itu klasternya, baru itu saja 43, nanti ada aksi-aksi penjarahan, pengerusakan, kemudian, pengerusakan Polres Jakarta Timur, itu terpisah," ujar Ade.
Frengky Aruan - Jumat, 05 September 2025
Polda Metro Jaya Tetapkan 43 Orang sebagai Tersangka Demo Ricuh, 6 Masuk Klaster Penghasut, Sisanya Perusuh
Indonesia
Polisi Minta PPATK Telusuri Aliran Dana ke Para Pelaku Kerusuhan Demo Jakarta
Polda Metro Jaya mengungkap aksi kericuhan yang terjadi saat aksi demo di kawasan MPR/DPR beberapa waktu lalu sudah direncanakan secara matang.
Wisnu Cipto - Jumat, 05 September 2025
Polisi Minta PPATK Telusuri Aliran Dana ke Para Pelaku Kerusuhan Demo Jakarta
Indonesia
Polda Metro Jaya Geledah Kantor Lokataru Foundation Selama 2 Jam
Area yang digeledah polisi antara lain meliputi ruangan dapur, ruang tengah, hingga garasi kantor Lokataru Foundation.
Wisnu Cipto - Jumat, 05 September 2025
Polda Metro Jaya Geledah Kantor Lokataru Foundation Selama 2 Jam
Indonesia
Total Ada 6 Tersangka di Kasus Direktur Lokataru, Ini Unggahan Delpedro yang Jadi Bukti Polisi
Unggahan yang dipermasalahkan diposting pada Rabu 27 Agustus 2025 di akun @lokataru_foundation dengan latar belakang warna pink bertuliskan, “Kita Lawan Bareng” dan hashtag #JanganTakut."
Wisnu Cipto - Rabu, 03 September 2025
Total Ada 6 Tersangka di Kasus Direktur Lokataru, Ini Unggahan Delpedro yang Jadi Bukti Polisi
Indonesia
Jadikan Direktur Lokataru Foundation sebagai Tersangka, Polisi: Sudah Sesuai SOP
Polda Metro Jaya belum membeberkan bentuk hasutan yang diduga dilakukan Delpedro di media sosial.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 02 September 2025
Jadikan Direktur Lokataru Foundation sebagai Tersangka, Polisi: Sudah Sesuai SOP
Indonesia
Polisi Jerat Direktur Lokataru Dengan Pasal Perlindungan Anak dan UU ITE
Pelaku, diduga merekrut dan memperalat anak, membiarkan anak tanpa perlindungan jiwa yang melanggar pasal 160 KUHP atau pasal 45A ayat 3 jo pasal 28 ayat 3 UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 02 September 2025
Polisi Jerat Direktur Lokataru Dengan Pasal Perlindungan Anak dan UU ITE
Indonesia
Direktur Lokataru Dikenakan Pasal Berlapis, Polisi: Tindakannya Memicu Kerusuhan dan Keresahan
Kabid Humas Polda Metro Jaya menyebut penyelidikan Delpedro sudah dilakukan sejak 25 Agustus 2025.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 02 September 2025
Direktur Lokataru Dikenakan Pasal Berlapis, Polisi: Tindakannya Memicu Kerusuhan dan Keresahan
Indonesia
Direktur Lokataru Delpedro Marhaen Dijadikan Tersangka, Diduga Hasut Anak-Anak dan Pelajar untuk Berbuat Ricuh
Delpedro ditangkap terkait dugaan penghasutan massa untuk melakukan tindakan anarkistis.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 02 September 2025
Direktur Lokataru Delpedro Marhaen Dijadikan Tersangka, Diduga Hasut Anak-Anak dan Pelajar untuk Berbuat Ricuh
Indonesia
Polda Metro Jaya Duga Direktur Lokataru Jadi Dalang di Balik Aksi Anarkis Pelajar dan Anak-anak
DMR juga diduga telah menyebarkan berita bohong
Angga Yudha Pratama - Selasa, 02 September 2025
Polda Metro Jaya Duga Direktur Lokataru Jadi Dalang di Balik Aksi Anarkis Pelajar dan Anak-anak
Indonesia
Patroli Skala Besar TNI/Polri hingga Masuk ke Gang Kecil, Tangerang Selatan dan Sekitarnya Aman dari Gangguan Perusuh
Sejumlah lokasi yang menjadi sasaran patroli antara lain BSD, Gading Serpong, Serpong, Ciputat, Pondok Aren, Setu, Pamulang dan Cisauk.
Frengky Aruan - Senin, 01 September 2025
Patroli Skala Besar TNI/Polri hingga Masuk ke Gang Kecil, Tangerang Selatan dan Sekitarnya Aman dari Gangguan Perusuh
Bagikan