Pemprov DKI Raup Rp600 Juta dari Denda Pelanggaran PSBB


Kepala Satpol PP DKI Jakarta Arifin (Foto: beritajakarta.go.id)
MerahPutih.Com - Satuan Polisi Pamong Praja ( Satpol PP) DKI Jakarta menindak 97,84 persen dari 2.358 laporan pelanggaran Pembatasan Sosial Berskala Besar ( PSBB) di Ibu Kota.
Laporan ini diadukan warga melalui kanal aduan Citizen Relations Management (CRM) maupun kanal lainnya.
Baca Juga:
Pemprov DKI Berharap Tempat Ibadah Terapkan Protokol Kesehatan Saat Dibuka Kembali
"Ketika kita terima (pengaduan) melalui aplikasi CRM itu, ada standar waktunya yang harus segera kita tuntaskan," ujar Kepala Satpol PP DKI Jakarta Arifin kepada wartawan, Jakarta, Sabtu (30/5).

Sementara itu, hingga saat ini total denda yang sudah dibayarkan pelanggar PSBB mencapai Rp 599.850.000.
"Kalau bicara denda, denda itu sudah mencapai hampir Rp 600 juta," ujar Arifin.
Jumlah ini merupakan total denda yang disetorkan sejak 24 April 2020, atau sejak Peraturan Gubernur Nomor 41 Tahun 2020 tentang Pengenaan Sanksi terhadap Pelanggaran Pelaksanaan PSBB dalam Penanganan Covid-19 di DKI Jakarta diberlakukan.
Menurut dia, hingga Jumat kemarin sudah ada 14.783 pelanggar PSBB.
Rinciannya, 453 kantor atau tempat usaha disegel, 9.323 pihak diberi teguran tertulis, 1.138 lainnya didenda dan 3.869 orang dihukum kerja sosial.
Menurut Arifin, ada berbagai macam aduan pelanggaran PSBB yang dilaporkan masyarakat, mulai dari gangguan ketentraman sekitar selama PSBB atau melanggar Perda DKI Jakarta Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum.
"Karena memang porsi kita yang berkaitan dengan gangguan ketentraman dan ketertiban umum. Pelanggaran perda, Perda Nomor 8 Tahun 2007 itu yang pada umumnya sering disampaikan," kata dia.
Baca Juga:
Tinjau Sejumlah Lokasi Keramaian Warga, Kapolda Metro Jaya Soroti Pasar Tradisional
Selain itu, pihaknya banyak menerima aduan mengenai usaha yang dilarang selama PSBB tetapi tetap beroperasi hingga warga yang masih berkerumun.
"Ada kerumunan, ada aktivitas jenis usaha yang tidak diperbolehkan tapi melakukan kegiatan. contoh aja kayak McD itu kan juga bagian dari pengaduan-pengaduan, yang sempat viral," pungkasnya.(Knu)
Baca Juga:
TNI dan Polri Utamakan Tindakan Persuasif Terhadap Warga yang Tak Patuhi PSBB
Bagikan
Berita Terkait
Krisis Lahan Makam Jakarta, Solusi Tumpang dan Wacana Teknologi Kuburan Instan

Rp 14,6 Triliun DKI Ngendap di Bank, PSI Soroti Belanja Subsidi dan Modal yang Mampet

Pramono Anung Bikin Aturan Lelang Kilat November-Desember, Siap-siap Proyek Infrastruktur Langsung Tancap Gas di Awal Tahun Baru

DPRD DKI Minta BUMD Jakarta Jangan Manja Minta PMD Terus, Creative Financing Bisa Jadi Solusi Darurat Usai Anggaran Dikebiri Habis-habisan

Jakarta Diprediksi Hanya Punya Lahan Makam 3 Tahun Lagi, Setelah Itu Mau Kubur di Mana?

Anggaran DKI Jakarta Menciut Gara-Gara DBH Dipangkas, Banjir dan Jalan Rusak Warga Jakarta Terancam Diabaikan?

MRT Jakarta Tambah 8 Kereta Baru dari Jepang untuk Rute HI–Kota, 'Headway' Bakal Jadi Secepat Kilat

Krisis Lahan Kuburan di Jakarta: Jarak Antar Makam Cuma 20 Cm, Jasad Baru Harus Rela 'Numpang' Sampai Tiga Lapis dalam Satu Lubang

TPU Jakarta Penuh, Para Leluhur Siap-siap Naik Level! Pramono Anung Pertimbangkan Buat Kuburan Vertikal

Normalisasi Ciliwung Stagnan, DPRD Khawatir Jakarta Bakal Jadi 'Kolam Raksasa' Lagi
