Pemprov DKI Raup Rp600 Juta dari Denda Pelanggaran PSBB

Eddy FloEddy Flo - Minggu, 31 Mei 2020
 Pemprov DKI Raup Rp600 Juta dari Denda Pelanggaran PSBB

Kepala Satpol PP DKI Jakarta Arifin (Foto: beritajakarta.go.id)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.Com - Satuan Polisi Pamong Praja ( Satpol PP) DKI Jakarta menindak 97,84 persen dari 2.358 laporan pelanggaran Pembatasan Sosial Berskala Besar ( PSBB) di Ibu Kota.

Laporan ini diadukan warga melalui kanal aduan Citizen Relations Management (CRM) maupun kanal lainnya.

Baca Juga:

Pemprov DKI Berharap Tempat Ibadah Terapkan Protokol Kesehatan Saat Dibuka Kembali

"Ketika kita terima (pengaduan) melalui aplikasi CRM itu, ada standar waktunya yang harus segera kita tuntaskan," ujar Kepala Satpol PP DKI Jakarta Arifin kepada wartawan, Jakarta, Sabtu (30/5).

Satpol PP DKI Jakarta menindak sejumlah pelanggar PSBB
Ilustrasi: Para anggota satpol PP DKI Jakarta (Foto: @satpolppdki)

Sementara itu, hingga saat ini total denda yang sudah dibayarkan pelanggar PSBB mencapai Rp 599.850.000.

"Kalau bicara denda, denda itu sudah mencapai hampir Rp 600 juta," ujar Arifin.

Jumlah ini merupakan total denda yang disetorkan sejak 24 April 2020, atau sejak Peraturan Gubernur Nomor 41 Tahun 2020 tentang Pengenaan Sanksi terhadap Pelanggaran Pelaksanaan PSBB dalam Penanganan Covid-19 di DKI Jakarta diberlakukan.

Menurut dia, hingga Jumat kemarin sudah ada 14.783 pelanggar PSBB.

Rinciannya, 453 kantor atau tempat usaha disegel, 9.323 pihak diberi teguran tertulis, 1.138 lainnya didenda dan 3.869 orang dihukum kerja sosial.

Menurut Arifin, ada berbagai macam aduan pelanggaran PSBB yang dilaporkan masyarakat, mulai dari gangguan ketentraman sekitar selama PSBB atau melanggar Perda DKI Jakarta Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum.

"Karena memang porsi kita yang berkaitan dengan gangguan ketentraman dan ketertiban umum. Pelanggaran perda, Perda Nomor 8 Tahun 2007 itu yang pada umumnya sering disampaikan," kata dia.

Baca Juga:

Tinjau Sejumlah Lokasi Keramaian Warga, Kapolda Metro Jaya Soroti Pasar Tradisional

Selain itu, pihaknya banyak menerima aduan mengenai usaha yang dilarang selama PSBB tetapi tetap beroperasi hingga warga yang masih berkerumun.

"Ada kerumunan, ada aktivitas jenis usaha yang tidak diperbolehkan tapi melakukan kegiatan. contoh aja kayak McD itu kan juga bagian dari pengaduan-pengaduan, yang sempat viral," pungkasnya.(Knu)

Baca Juga:

TNI dan Polri Utamakan Tindakan Persuasif Terhadap Warga yang Tak Patuhi PSBB

#Satpol PP #Pembatasan Sosial Berskala Besar #Pemprov DKI #COVID-19
Bagikan
Ditulis Oleh

Eddy Flo

Simple, logic, traveler wanna be, LFC and proud to be Indonesian

Berita Terkait

Indonesia
Setop Bilang Kebaya Cuma Buat Emak-Emak! Pemprov DKI Gencarkan Jurus Agar Anak Muda Naksir Warisan UNESCO
Pengakuan ini tidak hanya bentuk penghormatan terhadap masa lalu
Angga Yudha Pratama - Jumat, 05 Desember 2025
Setop Bilang Kebaya Cuma Buat Emak-Emak! Pemprov DKI Gencarkan Jurus Agar Anak Muda Naksir Warisan UNESCO
Indonesia
Pramono Ambil Alih Tanggul Bocor Muara Baru Agar Jakarta Tak 'Tenggelam' Walau Bukan Tugas Pemprov DKI
Suku Dinas Sumber Daya Air Jakarta Utara telah bergerak cepat melaksanakan penanganan darurat di lapangan
Angga Yudha Pratama - Kamis, 04 Desember 2025
Pramono Ambil Alih Tanggul Bocor Muara Baru Agar Jakarta Tak 'Tenggelam' Walau Bukan Tugas Pemprov DKI
Indonesia
Pramono Bongkar Jam Krusial Banjir Rob Ganas yang Bakal Melanda Jakarta Besok
Ancaman banjir rob tidak hanya terbatas pada 5 atau 6 Desember 2025
Angga Yudha Pratama - Kamis, 04 Desember 2025
Pramono Bongkar Jam Krusial Banjir Rob Ganas yang Bakal Melanda Jakarta Besok
Indonesia
Gubernur Pramono Beri Tenggat 3 Hari untuk Satpol PP Tertibkan Atribut Parpol
Tak boleh ada lagi atribut partai politik yang dibiarkan berlama-lama terpasang di ruang publik.
Dwi Astarini - Kamis, 04 Desember 2025
Gubernur Pramono Beri Tenggat 3 Hari untuk Satpol PP Tertibkan Atribut Parpol
Indonesia
Gubernur Pramono Gerah Lihat Bendera Parpol Lama Terpasang di Jakarta, Perintahkan Satpol PP Lakukan Penertiban
Atribut kampanye yang dibiarkan terlalu lama telah mengganggu keindahan kota.
Dwi Astarini - Rabu, 03 Desember 2025
Gubernur Pramono Gerah Lihat Bendera Parpol Lama Terpasang di Jakarta, Perintahkan Satpol PP Lakukan Penertiban
Indonesia
Pramono Anung Minta Anak Buah Siaga Banjir Rob dan Curah Hujan Tinggi, Camat Hingga Lurah Wajib Hadir di Lapangan
Selain itu, penguatan koordinasi dengan warga juga menjadi fokus
Angga Yudha Pratama - Rabu, 03 Desember 2025
Pramono Anung Minta Anak Buah Siaga Banjir Rob dan Curah Hujan Tinggi, Camat Hingga Lurah Wajib Hadir di Lapangan
Indonesia
Ada Kegiatan Jakarta Penuh Warna, Transjakarta Lakukan Penyesuaian Layanan
Langkah ini diambil untuk memastikan kelancaran dan kemudahan mobilitas masyarakat
Angga Yudha Pratama - Sabtu, 29 November 2025
Ada Kegiatan Jakarta Penuh Warna, Transjakarta Lakukan Penyesuaian Layanan
Indonesia
Pasar Pramuka Tetap Ramai Jelang Revitalisasi Total di Tahun 2026
Pedagang mendukung penuh, hanya 5% kios yang belum lunas
Angga Yudha Pratama - Jumat, 28 November 2025
Pasar Pramuka Tetap Ramai Jelang Revitalisasi Total di Tahun 2026
Indonesia
Sah! Pergub Larangan Perdagangan Daging Anjing dan Kucing Berlaku 24 November 2025
Peraturan ini secara rinci tertuang dalam Pergub Nomor 36 Tahun 2025
Angga Yudha Pratama - Selasa, 25 November 2025
Sah! Pergub Larangan Perdagangan Daging Anjing dan Kucing Berlaku 24 November 2025
Indonesia
TPT Jakarta Turun Jadi 6,05%, Sektor Transportasi Hingga Perdagangan Jadi Penyerap Tenaga Kerja Tertinggi
Komitmen Pemprov DKI tidak hanya terbatas pada pembukaan peluang kerja di Jakarta
Angga Yudha Pratama - Jumat, 21 November 2025
TPT Jakarta Turun Jadi 6,05%, Sektor Transportasi Hingga Perdagangan Jadi Penyerap Tenaga Kerja Tertinggi
Bagikan