Pemprov DKI Raup Rp600 Juta dari Denda Pelanggaran PSBB


Kepala Satpol PP DKI Jakarta Arifin (Foto: beritajakarta.go.id)
MerahPutih.Com - Satuan Polisi Pamong Praja ( Satpol PP) DKI Jakarta menindak 97,84 persen dari 2.358 laporan pelanggaran Pembatasan Sosial Berskala Besar ( PSBB) di Ibu Kota.
Laporan ini diadukan warga melalui kanal aduan Citizen Relations Management (CRM) maupun kanal lainnya.
Baca Juga:
Pemprov DKI Berharap Tempat Ibadah Terapkan Protokol Kesehatan Saat Dibuka Kembali
"Ketika kita terima (pengaduan) melalui aplikasi CRM itu, ada standar waktunya yang harus segera kita tuntaskan," ujar Kepala Satpol PP DKI Jakarta Arifin kepada wartawan, Jakarta, Sabtu (30/5).

Sementara itu, hingga saat ini total denda yang sudah dibayarkan pelanggar PSBB mencapai Rp 599.850.000.
"Kalau bicara denda, denda itu sudah mencapai hampir Rp 600 juta," ujar Arifin.
Jumlah ini merupakan total denda yang disetorkan sejak 24 April 2020, atau sejak Peraturan Gubernur Nomor 41 Tahun 2020 tentang Pengenaan Sanksi terhadap Pelanggaran Pelaksanaan PSBB dalam Penanganan Covid-19 di DKI Jakarta diberlakukan.
Menurut dia, hingga Jumat kemarin sudah ada 14.783 pelanggar PSBB.
Rinciannya, 453 kantor atau tempat usaha disegel, 9.323 pihak diberi teguran tertulis, 1.138 lainnya didenda dan 3.869 orang dihukum kerja sosial.
Menurut Arifin, ada berbagai macam aduan pelanggaran PSBB yang dilaporkan masyarakat, mulai dari gangguan ketentraman sekitar selama PSBB atau melanggar Perda DKI Jakarta Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum.
"Karena memang porsi kita yang berkaitan dengan gangguan ketentraman dan ketertiban umum. Pelanggaran perda, Perda Nomor 8 Tahun 2007 itu yang pada umumnya sering disampaikan," kata dia.
Baca Juga:
Tinjau Sejumlah Lokasi Keramaian Warga, Kapolda Metro Jaya Soroti Pasar Tradisional
Selain itu, pihaknya banyak menerima aduan mengenai usaha yang dilarang selama PSBB tetapi tetap beroperasi hingga warga yang masih berkerumun.
"Ada kerumunan, ada aktivitas jenis usaha yang tidak diperbolehkan tapi melakukan kegiatan. contoh aja kayak McD itu kan juga bagian dari pengaduan-pengaduan, yang sempat viral," pungkasnya.(Knu)
Baca Juga:
TNI dan Polri Utamakan Tindakan Persuasif Terhadap Warga yang Tak Patuhi PSBB
Bagikan
Berita Terkait
Gulkarmat Jakarta Beri Peringatan Keras tentang Bahaya Kebakaran Perkantoran pada Akhir Pekan

Pramono Pastikan Jakarta Aman dan Normal Kembali, Layanan Transjakarta Hingga MRT Masih Gratis Hingga 8 September

Hindari Kericuhan Aksi Demo, Pemprov DKI Pulangkan para Pegawai

Pemprov DKI Jakarta Bertanggung Jawab Penuh atas Kerusakan Pasca Demo Rusuh di Depan Gedung DPR

Jakarta Menuju Kota Global, Tidak Terpisahkan Kawasan Tanpa Rokok Termasuk di Gerbong Kereta

Macet di Jalan TB Simatupang tak Terbendung, Pramono Mau Terapkan Sistem Ganjil-Genap

Atasi Macet Horor di TB Simatupang, Pemprov DKI Buka Wacana Alih Fungsi Trotoar dan Pembangunan Jalan Layang

Belum Tertarik Jabat Komisaris BUMD DKI, Ahok: Enakan Begini, Free Man

Titik Macet Terparah di Jakarta Selatan Terungkap, Salah Satunya di Jalan TB Simatupang

Pramono Anung Jamin Rekrutmen PJLP Pemadam Kebakaran Tahun 2025 Super Transparan, Siap-Siap Lolos Jika Penuhi Syarat
