Jaksa Terima Berkas Perkara Sejumlah Pelaku Produksi Film Dewasa

Mula AkmalMula Akmal - Jumat, 22 September 2023
Jaksa Terima Berkas Perkara Sejumlah Pelaku Produksi Film Dewasa

Ilustrasi film dewasa di sejumlah platform digital (Foto: Pexels/Pixabay)

Ukuran:
14
Font:
Audio:

MerahPutih.com - Penyidik Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya telah mengirim berkas perkara tahap 1 ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati DKI Jakarta.

Langkah ini untuk penelitian perkara lima orang pelaku yang beberapa waktu diamankan terkait kasus produksi video dewasa di dua wilayah Jakarta Selatan, Jumat (8/9) lalu.

Baca Juga:

Polda Metro Tak Tutup Kemungkinan Pemeran di Film Dewasa Berpotensi Jadi Tersangka

Direskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan, terkait kasus rumah produksi film dewasa yang mengandung pornografi, pihaknya sudah mengirimkan berkas perkara tahap 1 ke JPU Kejati DKI .

“Saat ini tim penyidik sedang menunggu terkait petunjuk dari JPU terkait berkas perkara yang dikirimkan untuk dilakukan penelitian berkas perkara oleh penuntut umum,” kata Kombes Ade Safri kepada wartawan di Jakarta, Jumat (22/9).

Sementara itu, dari 12 pelaku yang diperiksa, kata Ade Safri, ada dua talent wanita yang di panggil beberapa waktu lalu dan belum ditemukan alamatnya.

“Alamatnya tidak ditemukan saat ini masih memprofiling terkait dengan alamat yang dimaksud. Karena beberapa informasi yang kita dapatkan alamat tersebut tidak ditemukan,” ujarnya.

Kemudian, terkait dengan satu talent pria yang di panggil dan tidak hadir pada saat itu akan dilakukan pemeriksaan penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dengan alasan sakit.

“Kita akan melibatkan Bidang kesehatan Biddokes dari tempat yang bersangkutan berdomisili untuk melakukan monitoring,” kata Ade Safri.

Terkait pemeriksaan selebgram Siskae, lanjut Ade Safri, pihaknya akan menjadwalkan pemeriksaan ulang sebagai saksi pada hari Senin 25 September mendatang.

Baca Juga:

Polda Metro Ungkap Masa Lalu Sutradara yang Produksi Lebih dari 100 Film Dewasa

“Untuk salah satu saksi wanita (Siskaee) yang kemarin tidak hadir telah mengonfirmasi langsung kepada penyidik pada hari Senin 25 September 2023 jam 10 nanti,” ujarnya.

Rencananya, penyidik juga akan melakukan koordinasi awal dengan tiga ahli dari ITE, ahli pidana dan ahli pornografi.

“Dua ahli sudah kita lakukan koordinasi insyaallah minggu depan kita jadwalkan pemeriksaan para ahli,” kata Ade Safri.

Pada kasus ini, polisi telah menangkap lima tersangka termasuk I, sang sutradara.

Mereka digelandang dari sebuah rumah sewaan di Jatipadang, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, pada 21 Juli 2023. Sejumlah alat dari rumah produksi film porno sudah disita.

Adapun sebanyak 120 judul film telah dihasilkan dan didistribusikan ke tiga situs yang kini sudah diblokir, yaitu kelasbintang.com, togefilm.com, dan boscinema.com.

I mengaku keuntungan dari rumah produksi film porno sejak awal tahun ini tersebut mencapai Rp 500 juta. (Knu)

Baca Juga:

Polda Metro Bakal Periksa Selebgram di Kasus Produksi Film Dewasa

#Jaksa #Kejaksaan Negeri #Polda Metro Jaya #Film Dewasa
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Kuasa Hukum Sebut Delpedro Marhaen tak Punya Kuasa untuk Memicu Kerusuhan di Jakarta
Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) mengkritisi proses hukum Direktur Lokataru Foundation, Delpedro Marhaen. Ia disebut tak punya kuasa untuk memicu kerusuhan di Jakarta.
Soffi Amira - Minggu, 07 September 2025
Kuasa Hukum Sebut Delpedro Marhaen tak Punya Kuasa untuk Memicu Kerusuhan di Jakarta
Indonesia
Ajukan Penangguhan Penahanan, Tim Advokasi Sebut Delpedro tak Pantas Ditangkap
Tim advokasi Direktur Eksekutif Lokataru Foundation, Delpedro Marhaen, mengajukan permohonan penangguhan penahanan ke Polda Metro Jaya.
Soffi Amira - Minggu, 07 September 2025
Ajukan Penangguhan Penahanan, Tim Advokasi Sebut Delpedro tak Pantas Ditangkap
Indonesia
Polda Metro Jaya Tetapkan 43 Orang sebagai Tersangka Demo Ricuh, 6 Masuk Klaster Penghasut, Sisanya Perusuh
"Itu klasternya, baru itu saja 43, nanti ada aksi-aksi penjarahan, pengerusakan, kemudian, pengerusakan Polres Jakarta Timur, itu terpisah," ujar Ade.
Frengky Aruan - Jumat, 05 September 2025
Polda Metro Jaya Tetapkan 43 Orang sebagai Tersangka Demo Ricuh, 6 Masuk Klaster Penghasut, Sisanya Perusuh
Indonesia
Polisi Minta PPATK Telusuri Aliran Dana ke Para Pelaku Kerusuhan Demo Jakarta
Polda Metro Jaya mengungkap aksi kericuhan yang terjadi saat aksi demo di kawasan MPR/DPR beberapa waktu lalu sudah direncanakan secara matang.
Wisnu Cipto - Jumat, 05 September 2025
Polisi Minta PPATK Telusuri Aliran Dana ke Para Pelaku Kerusuhan Demo Jakarta
Indonesia
Polda Metro Jaya Geledah Kantor Lokataru Foundation Selama 2 Jam
Area yang digeledah polisi antara lain meliputi ruangan dapur, ruang tengah, hingga garasi kantor Lokataru Foundation.
Wisnu Cipto - Jumat, 05 September 2025
Polda Metro Jaya Geledah Kantor Lokataru Foundation Selama 2 Jam
Indonesia
Total Ada 6 Tersangka di Kasus Direktur Lokataru, Ini Unggahan Delpedro yang Jadi Bukti Polisi
Unggahan yang dipermasalahkan diposting pada Rabu 27 Agustus 2025 di akun @lokataru_foundation dengan latar belakang warna pink bertuliskan, “Kita Lawan Bareng” dan hashtag #JanganTakut."
Wisnu Cipto - Rabu, 03 September 2025
Total Ada 6 Tersangka di Kasus Direktur Lokataru, Ini Unggahan Delpedro yang Jadi Bukti Polisi
Indonesia
Jadikan Direktur Lokataru Foundation sebagai Tersangka, Polisi: Sudah Sesuai SOP
Polda Metro Jaya belum membeberkan bentuk hasutan yang diduga dilakukan Delpedro di media sosial.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 02 September 2025
Jadikan Direktur Lokataru Foundation sebagai Tersangka, Polisi: Sudah Sesuai SOP
Indonesia
Polisi Jerat Direktur Lokataru Dengan Pasal Perlindungan Anak dan UU ITE
Pelaku, diduga merekrut dan memperalat anak, membiarkan anak tanpa perlindungan jiwa yang melanggar pasal 160 KUHP atau pasal 45A ayat 3 jo pasal 28 ayat 3 UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 02 September 2025
Polisi Jerat Direktur Lokataru Dengan Pasal Perlindungan Anak dan UU ITE
Indonesia
Direktur Lokataru Dikenakan Pasal Berlapis, Polisi: Tindakannya Memicu Kerusuhan dan Keresahan
Kabid Humas Polda Metro Jaya menyebut penyelidikan Delpedro sudah dilakukan sejak 25 Agustus 2025.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 02 September 2025
Direktur Lokataru Dikenakan Pasal Berlapis, Polisi: Tindakannya Memicu Kerusuhan dan Keresahan
Indonesia
Direktur Lokataru Delpedro Marhaen Dijadikan Tersangka, Diduga Hasut Anak-Anak dan Pelajar untuk Berbuat Ricuh
Delpedro ditangkap terkait dugaan penghasutan massa untuk melakukan tindakan anarkistis.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 02 September 2025
Direktur Lokataru Delpedro Marhaen Dijadikan Tersangka, Diduga Hasut Anak-Anak dan Pelajar untuk Berbuat Ricuh
Bagikan