Jaksa Periksa Berkas Perkara Percobaan Pembunuhan dengan Tersangka Kivlan Zen


Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Mukri (Foto: antaranews)
MerahPutih.Com - Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta menerima nerkas perkara tujuh tersangka kasus makar dan kepemilikan senjata api ilegal untuk rencana pembunuhan tokoh nasional dari penyidik Polda Metro Jaya.
Salah satunya adalah berkas Mantan Kepala Staf Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat Mayjen TNI (Purn) Kivlan Zen.
Sementara berkas kedua atas nama Atnil, dan berkas ketiga atas nama tersangka H. Kurniawan alias Iwan, Azwarmi alias Armi, Irfansyah alias Ifan, dan Tajudin alias Udin.
Berkas selamjutnya atas nama tersangka Asmaizulfi alias Vivi.
Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Mukri mengatakan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan meneliti kelengkapan formil dan materiil berkas yang telah diterima dalam waktu 14 hari.

Bila dinyatakan lengkap, penyidik dapat melimpahkan tersangka dan barang bukti. Namun, jika diyatakan tidak lengkap, berkas akan dikembalikan.
"Sedangkan apabila terdapat kekurangan dalam hal formil dan materiilnya, maka JPU akan mengembalikan lagi berkas-berkas tersebut dengan petunjuk untuk dilengkapi oleh penyidik," kata Mukri kepada wartawan di Jakarta, Selasa (9/7).
Pelaku menargetkan pembunuhan atas Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Wiranto, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman (Menko Maritim) Luhut Binsar Panjaitan.
BACA JUGA: Amnesty Internasional: Polri Alami Kendala Dalam Mengusut Pelaku Kerusuhan 22 Mei
Pemuda Muhammadiyah Keberatan Disebut Terlibat dalam Kerusuhan 22 Mei
Adapula, Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) Budi Gunawan, Staf Khusus Presiden Bidang Intelijen dan Keamanan Gories Mere, dan Direktur Eksekutif Charta Politika, Yunarto Wijaya.
Para tersangka dikenakan Pasal 1 Undang-Undang Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ayat (1) KUHP.(Knu)
Bagikan
Berita Terkait
Apa Itu Makar? Ini Penjelasan dan Sejarahnya di Dunia

Pro dan Kontra Kepala Daerah Soal One Piece, Pengamat UNS: Kebangetan Jika Dianggap Makar

Legislator PDIP Nilai Terlalu Berlebihan Jika Bendera One Piece Dianggap Sebagai Makar

Berkas Dinyatakan P21, Kasus Nikita Mirzani Segera Masuk Persidangan

Kejati DKI Tetapkan 9 Tersangka Pengadaan Fiktif Telkom yang Rugikan Negara Rp 431 Miliar

30 Bandar Narkoba Jakarta Dituntut Vonis Hukuman Mati di Tingkat Banding

Oknum Pengacara Diduga Berkomplot dengan Jaksa, Tilap Duit Barang Bukti Hingga Miliaran Rupiah!

Kejati DKI Periksa Wali Kota Jakpus Arifin terkait Dugaan Korupsi Disbud

Diperiksa Kejati DKI, Wali Kota Jakbar: Digali Soal Tersangka Kepala Disbud

Kejati DKI Periksa Wali Kota Jakbar Uus Kuswanto Kasus Korupsi Dinas Kebudayaan
