Jaksa KPK Mendakwa Zumi Zola Terima Gratifikasi Rp44 Miliar dan Mobil Alphard


Gubernur Jambi nonaktif Zumi Zola (kiri) berjalan keluar ruangan seusai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Jumat (25/5). ANTARA FOTO/ Reno Esnir
MerahPutih.Com - Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa Gubernur Jambi nonaktif, Zumi Zola menerima gratifikasi sebesar Rp44 miliar dan satu unit mobil Toyota Alphard.
Hal tersebut diungkapkan JPU KPK Rini Triningsih saat membacakan nota dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Kamis (23/8).
"Sebagai penyelenggara negara terdakwa telah melakukan atau turut serta melakukan menerima gratifikasi menerima uang," kata Jaksa Rini saat membacakan dakwaan.
JPU KPK memaparkan uang gratifikasi Zumi Zola itu berasal dari Afif Firmansyah sebesar Rp34,6 miliar, Asrul Pandapotan Rp2,7 miliar dan Arfam Rp3 miliar, USD 30 ribu dan 100 ribu dollar Singapura.

Dalam dakwaannya, Zumi Zola meminta kepada Afif untuk mencari sejumlah dana segar guna melunasi utang-utangnya ketika melakukan kampanye sebahai Gubernur Jambi.
"Mencari dana meminta Afif agar selesaikan utang terdakwa kampanye," ungkap Jaksa.
Selain itu, dalam dakwaannya, uang Rp44 miliar tersebut juga dialirkan untuk adinya Zumi Zola yakni, Zumi Laza yang maju sebagai Wali Kota Jambi.
"Dan memperhatikan aidiknya Zumi Laza yang mencalonkan Wali Kota Jambi," tandas Jaksa.
Atas perbuatannya, Zumi Zola didakwa melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Dan Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.(Pon)
Baca berita menarik lainnya dalam artikel: Warga Korban Gempa Lombok Tolak Bantuan Disalurkan Lewat Pemerintah
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
PBNU Desak KPK Segera Umumkan Tersangka Korupsi Kuota Haji Biar tidak Jadi Bola Liar

KPK Cecar Eks Sekjen Kemenag Proses Terbitnya SK Kuota Haji Tambahan Era Menag Yaqut

KPK Menggali Keterangan Khalid Basalamah Terkait Perolehan Kuota Haji Khusus

Lisa Mariana di Mabes Polri Bilang Terima Duit Banyak dari RK, KPK Janji Dalami Libatkan PPATK

PN Jaksel Gelar Sidang Praperadilan Tersangka Rudy Tanoe 15 September, KPK Pastikan Hadir

Jadi Tersangka Korupsi Bansos, Rudy Tanoe Ajukan Praperadilan Lawan KPK

KPK Telusuri Aliran Dana Kasus Korupsi Kuota Haji, Termasuk ke PBNU

KPK Duga Putri Mendiang Eks Gubernur Kaltim Awang Faroek Kerap Minta Suap

KPK Tahan Putri Eks Gubernur Kaltim Awang Faroek Terkait Suap Tambang Rp 3,5 M

KPK Menduga Ridwan Kamil Terima Uang Dugaan Korupsi Bank BJB saat Jabat Gubernur Jawa Barat
